Persoalan intoleransi masih menjadi diskursus yang sangat relevan hingga kini. Menguatnya sentimen kecurigaan, ketidakpercayaan, permusuhan, dan kebencian terhadap sesama anak bangsa, pada akhirnya menjurus pada sikap intoleran, bahkan kekerasan. Terlebih, dalam kurun waktu lima tahun ke belakang, benturan politik identitas dan sentimen keagamaan telah menyuburkan praktik intoleransi atas nama agama tersebut.
Faktanya, praktik intoleransi itu tidak hanya terjadi pada masyarakat awam agama yang kurang pendidikan, tetapi juga terjadi pada kalangan mahasiswa yang tengah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Mahasiswa yang seharusnya menjadi agen-agen yang menyebarkan toleransi dalam beragama, justru malah yang menjadi agen penyebar intoleransi.
Berdasarkan hasil survei teranyar Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta (2021), menyebutkan bahwa ada sebanyak 30,16 persen mahasiswa di Indonesia memiliki sikap toleransi beragama yang rendah atau intoleran. Secara rinci, hasil riset itu menyebutkan 24,89 persen mahasiswa memiliki sikap toleransi beragama rendah dan 5,27 persen mahasiswa memiliki toleransi beragama yang sangat rendah.
Pada dasarnya, data di atas menunjukkan rendahnya mahasiswa Indonesia dalam toleransi beragama di Tanah Air. Bisa dibilang, satu dari tiga mahasiswa di Indonesia memiliki sikap intoleran. Jika kita bandingkan dengan jumlah seluruh mahasiswa di Indonesia yang totalnya mencapai 7,3 juta (Kemenristek Dikti, 2019), maka ada sekitar 2,4 juta mahasiswa yang memiliki sikap toleransi beragama yang rendah atau intoleran.
Karena itu, perlu upaya yang serius dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangkal merebaknya praktik intoleransi mahasiswa di perguruan tinggi. Pertama, penguatan mata kuliah Pancasila. Pudarnya sikap toleransi mahasiswa juga dibarengi oleh lemahnya kesadaran mahasiswa akan kebinekaan, kemajemukan, keberagaman, dan pluralitas bangsa Indonesia. Padahal, kemajemukan dan keberagaman tersebut merupakan keniscayaan yang tak dapat disangkal, bahwa bangsa Indonesia adalah negara-bangsa yang terdiri dari berbagai multietnis, multisuku, multibahasa, multibudaya, dan multiagama.
Bung Karno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, menawarkan Pancasila sebagai spirit menumbuhkan toleransi beragama. Ia menyebut negara Indonesia nantinya adalah negara yang mengayomi semua agama dan golongan. “Kita mendirikan negara Indonesia yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia! Semua buat semua!”
Pendidikan Pancasila adalah solusi yang tepat untuk membangun kesadaran mahasiswa akan kemajemukan dan keberagaman sebagaimana disebut Bung Karno di atas. Nilai-nilai Pencasila yang menjunjung tinggi spirit kemanusiaan dan persatuan bangsa pada akhirnya akan menghantarkan mahasiswa pada sikap toleransi beragama yang tinggi. Karena itu, penguatan mata kuliah Pancasila bisa menjadi salah satu alternatif jalan untuk membumikan toleransi di perguruan tinggi, khususnya untuk mahasiswa.
Kedua, mengoptimalkan fungsi Rumah Moderasi Beragama (RMB). Kementerian Agama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Nomor B- 3663.1/Dj.I/BA.02/10/2019 tertanggal 29 Oktober 2019 tentang Rumah Moderasi Beragama), meminta kepada seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk mendirikan dan menyelenggarakan Rumah Moderasi Beragama di setiap kampus. Hal ini juga sejalan dengan langkah strategis pemerintah yang menjadikan moderasi beragama secara resmi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 (Perpres No. 18/2020).
Adanya RMB tersebut perlu lebih dioptimalkan lagi peran dan fungsinya sebagai ruang penyemaian, edukasi, pendampingan, dan penguatan gerakan moderasi beragama di lingkungan kampus. Keberadaan RMB ini sangat strategis untuk mencetak agen-agen moderasi beragama yang kini sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, program RMB ini sudah sepatutnya tidak hanya diberlakukan di PTKIN saja, tetapi perlu diikuti juga oleh Perguruan Tinggi Umum lainnya, baik negeri maupun swasta. Jika hal ini bisa terwujud, maka merupakan terobosan besar untuk mewujudkan lahirnya mahasiswa yang moderat juga toleran.
Ketiga, menjadikan moderasi Islam sebagai mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, baik negeri maupun swasta. Hal ini penting lantaran moderasi beragama yang menjadi bagian dari moderasi Islam memiliki indikator penting seperti toleransi, antikekerasan, dan komitmen kebangsaan perlu menjadi wacana yang terus dikaji dan digelorakan kepada setiap insan di perguruan tinggi, khususnya mahasiswa.
Moderasi Islam merupakan jalan terbaik yang bisa ditempuh guna mencegah maraknya intoleransi yang kini masih terus menjangkiti mahasiswa. Moderasi Islam tersebut sekaligus menjadi penguat bagi pendidikan Pancasila di atas. Jika pendidikan Pancasila menghendaki akan pemahaman realitas keragaman dan kemajemukan bangsa, maka jalan moderasi Islam menghendaki pemahaman Islam yang moderat. Saya yakin, kolaborasi moderasi Islam dan pendidikan Pancasila bisa menjadi jembatan terbentuknya mahasiswa yang memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan toleransi beragama yang sangat tinggi.
Dalam hal ini, saya pribadi mendorong pemerintah ataupun civitas akademika kampus untuk segera menyiapkan dan menyusun silabus mata kuliah pendidikan moderasi Islam. Kebutuhan akan pranata akademis ini menjadi sebuah hal yang mendesak untuk segera dilakukan agar laju penyebarluasan paham intoleran di kalangan mahasiswa dapat diatasi. Mahasiswa perlu dibekali nalar berpikir yang moderat guna menghadapi gempuran ideologi Islamis yang kian masif tersebut.
Singkatnya, moderasi Islam perlu diwacanakan terus di lingkungan kampus guna meminimalkan sikap intoleransi atas nama agama yang akhir-akhir masih marak terjadi. Moderasi Islam kian mendesak dibumikan dalam rangka mewujudkan koeksistensi, yaitu kesadaran hidup berdampingan secara damai dan harmonis di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang majemuk dan beragam. Bahkan, bisa dikatakan bahwa keberlangsungan Bhineka Tunggal Ika dan NKRI tergantung sejauh mana moderasi Islam atau toleransi diterima di masyarakat. Dan pertama-tama harus dimulai dari mahasiswa di kampus. Karenanya, upaya preventif dalam rangka menangkal intoleransi mahasiswa di perguruan tinggi menjadi keniscayaan yang tak terelakkan lagi.