Berita

HRS Dijerat Pasal Berlapis dan 10 Tahun Penjara

2 Mins read

Persidangan Habib Muhammad Rizieq Shihab akan digelar pada tanggal 16 Maret mendatang. Dengan diagendakan secara virtual (Online), dimana HRS tidak hadir secara langsung. Setidaknya, ada enam perkara yang akan disidangkan dengan agenda utama mendengarkan kesaksian dan jawaban dari pihak Kepolisian.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, dengan enam pokok perkara yang secara bergantian disidangkan, hal tersebut dikarenakan perkara yang berkaitan akan praktik hukumnya. Dengan tuntutan utama dimana Muhammad Rizieq Shihab, berupaya melawan hukum serta mencoba menghasut masyarakat agar dapat meloloskan diri jeratan hukum.

Menurut Rektor Universitas Ibnu Chaldun dan juga pendukung Anies Baswedan, Musni Umar menanggapi terkait kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab yang hingga saat ini masih bergulir dan akan segera disidangkan oleh pengadilan Jakarta Timur. Menurut Musni, dirinya dan beberapa pegiat media sosial lain, termasuk Fadli Zon meminta pembebasan untuk Habib Rizieq Shihab dan Shabri Lubis Cs, mengingat sebentar lagi juga akan memasuki bulan Ramadhan. “Para pegiat media sosial dan pendukung Habib Rizieq Syihab termasuk Fadli Zon meminta pembebasan HRS, Shabri Lubis Cs. Momentum Ramadhan sangat tepat dilakukan,” ujar cuitan Musni Umar.

Menurut saya wajar apabila Musni Umar meminta HRS dibebaskan, terlebih sudah membawa alasan bulan Ramadhan. Hal tersebut, tentunya tidak tahuan Musni Umar tentang proses hukum di Indonesia bagaimana dan seperti apa? Mengingat kesibukan mengajar dan juga kesibukan sebagai Rektor Universitas Ibnu Chaldun. Sama hal nya, seperti Fadli Zon yang sedang dalam keadaan sibuk sehingga hanya mampu meminta melalui cuitan Twitter.

Bagi saya, kebebasan HRS bukan dikarenakan oleh cuitan Musni Umar, Fadli Zon, dan penggiat media sosial Front Pembela Islam (FPI). Selain masih dalam proses hukum, intervensi melalui media sosial dan mengarahkan opini publik, agar tidak percaya akan hukum di Indonesia dalam kasus Rizieq merupakan pelecehan. Tentunya, Aziz Yanuar ataupun kuasa hukum lainnya yang akan berjuan di mahkamah pengadilan dan hakim lah yang menjadi penentu.

Jika melihat Undang-Undang dan Pasal yang disangkakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), setidaknya HRS akan dijerat 10 tahun penjara. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Tentunya dalam beberapa peraturan diatas terdapat dalam tiga perkara yang diajukan oleh JPU ke pengadilan Jakarta Timur. Setidaknya terdapat kasus Tes Swab yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab dan RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Selain itu, kasus perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dan perkara penghasutan.

Untuk perkara swab, HRS bakal didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, lebih subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, HRS akan didakwa juga melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.

Singkatnya, dalam hal ini seharusnya tidak boleh ada yang mengintervensi hukum seperti yang dilakukan oleh Musni Umar, Fadli Zon, dan pengiat media sosial FPI. Terlebih kasus HRS masih dalam masa pembuktian oleh pengadilan Jakarta Timur dan pihak Kepolisian.

Related posts
Berita

Amal Baik Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Printah ini mutlak sebagai bukti pengabdian hamba kepada Tuhannya, tak bisa digugurkan dengan…
BeritaKolomNasihat

Mencermati Warisan Kolonial di Masa Kini

Kolonialisme bukan sekadar menjadi persoalan masa lalu. Kemerdekaan secara de facto dan de jure yang telah disandang bangsa ini nyatanya bukan jaminan…
BeritaKolom

Terpidana Korupsi Tak Layak Dikasihani

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. Majelis hakim memutuskan memangkas hukuman Pinangki, dari 10…