Pandemi Covid-19 yang tengah melanda saat ini, bak jebakan yang nyata-nyata meningkatkan kerentanan berlapis bagi perempuan. Bagaimana tidak, pandemi telah memaksa banyak orang untuk hidup dalam dunia maya demi mencegah penularan virus. Yang mana, membuat para perempuan dihadapkan pada bentuk kekerasan yang baru, yakni Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO). Kekerasan ini merupakan serangan terhadap tubuh, seksualitas, dan identitas gender seseorang yang difasilitasi teknologi digital.
Berdasarkan definisi Komisioner Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR), kekerasan berbasis gender diartikan sebagai kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks dan gender. Ini termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental, atau seksual, ancaman, paksaan, dan penghapusan kemerdekaan.
Kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau KBG yang difasilitasi teknologi, sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata. Yang mana, tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual. Jika tidak, kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di dunia maya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan) memiliki terminologi terhadap kasus KBG di dunia maya dengan istilah Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) berbasis cyber, yakni kejahatan cyber dengan korban perempuan yang seringkali berhubungan dengan tubuh perempuan yang dijadikan sebagai objek pornografi. Salah satu bentuk kejahatan yang sering dilaporkan adalah penyebaran foto atau video pribadi di media sosial atau website pornografi.
Sejak 2015, Komnas Perempuan telah memberikan catatan tentang kekerasan terhadap perempuan yang terkait dengan dunia online, dan menggarisbawahi bahwa kekerasan dan kejahatan cyber memiliki pola kasus yang semakin rumit. Jumlah laporan yang masuk pun cenderung terus bertambah tiap tahunnya.
Tercatat oleh Komnas Perempuan, sepanjang Januari-Mei 2020, total Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), sebanyak 354 kasus di semua ranah. Jumlah ini, jauh lebih banyak, dibanding laporan pada 2019, yaitu 281 kasus. Senada dengan Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), juga mencatat peningkatan aduan secara online kekerasan selama pandemi. Pengacara Publik LBH APIK, Uli Pangaribuan, menyebut dalam hampir setiap hari LBH APIK menerima enam laporan KBGO. Kemudian, Ia juga menyebutkan bahwa di 2020, ada sebanyak 1.178 kasus masuk. Jumlah ini jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. KBGO menempati urutan kedua kasus terbanyak yang masuk, yaitu 307 kasus, setelah KDRT, sebanyak 418 kasus.
Dari 307 kasus tersebut, terbagi dari beberapa macam aktivitas, yaitu KBGO termasuk ancaman distribusi (112 kasus), konten ilegal (66 kasus), upaya memperdaya korban (33 kasus), pelecehan online (47 kasus), pencemaran nama baik (15 kasus), pelanggaran privasi (2 kasus), penguntitan online (17 kasus), juga pengelabuan (1 kasus). Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan.
Kekerasan berbasis online ini, berdasar pada relasi kuasa yang timpang. Pelaku biasanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan, baik seksual maupun finansial, atau bahkan keduanya, yaitu dengan cara menimbulkan perasaan tidak nyaman dan kerugian pada diri korban. Di lihat dari jumlah kasus di atas dengan berbagai aktivitas yang berbeda, KBGO ini memang memiliki beberapa bentuk dan aktivitas.
Pertama, kekerasan seksual yang difasilitasi teknologi. Yang mana, dalam kasus ini, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap orang lain, seperti pencabulan, penyiksaan seksual, pemerkosaan, eksploitasi, dengan melalui internet secara real time. Interaksi ini berbayar dan eksklusif. Sebagaimana yang terjadi di Bojonegoro, Jawa Timur yaitu seorang guru memotret para korban dalam keadaan telanjang, lalu menjualnya di internet.
Kedua, penyebaran konten seksual. Tindakan ini berupa penyebaran foto, video, dan tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan korban. Konten yang disebarkan mengandung unsur intim dan pornografi korban. Misalnya, kasus di Lampung Selatan, yaitu penyebaran foto telanjang 14 orang remaja putri. Di mulai dari perkenalannya dengan pelaku di media sosial, dan kemudian diancam dan dibujuk untuk berfoto telanjang. Ancaman dan tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan seksual dan finansial dari korban.
Ketiga, balas dendam dengan pornogrofi. Bentuk kekerasan ini melibatkan para pihak yang memiliki relasi intim. Pelaku menyebarluaskan konten intimnya dengan korban dalam rangka mencemarkan nama baik korban, membalas dendam, atau memperoleh keuntungan finansial. Salah satu contoh kasusnya yaitu penyebaran foto intim mantan pacar yang dilakukan mahasiswa di Banyumas, Jawa Tengah. Pelakunya biasanya adalah suami, mantan suami, mantan pacar, selingkuhan, maupun atasan korban.
Dari berbagai bentuk KBGO di atas, kita melihat bahwa kejahatan ini benar-benar sangat memiliki dampak yang merugikan korban, dari mulai psikologis, sosial, sampai ekonomi. Lebih parah lagi, KBGO berkontribusi terhadap budaya seksisme dan misoginis online, serta melanggengkan ketidaksetaraan gender di kehidupan nyata. Pelecehan dan KBGO tentu merugikan perempuan dan gender minoritas lainnya dengan membatasi kemampuan mereka untuk mendapatkan manfaat dari aktivitas online, seperti pekerjaan, promosi, dan ekspresi diri.
Namun, sayangnya, penanganan kasus KBGO di Indonesia, masih sangat terbatas. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang jelas. Kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ini pun masih kurang sehingga korban yang melapor, bukan mendapatkan penanganan dan perlindungan, tetapi malah dikriminalisasi.
Bagaimanapun korban membutuhkan penanganan cepat. Sebab, kasus tersebut berdampak terhadap kelangsungan hidupnya ke depan. Berdasarkan panduan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), yang merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hak kebebasan berekspresi dan perlindungan data pribadi di Asia Tenggara, yang menyebutkan beberapa tindakan yang bisa dilakukan individu ketika menjadi korban KBGO.
Pertama, korban perlu menyusun kronologi kasusnya untuk keperluan pelaporan. Kedua, menyimpan barang bukti berupa tangkapan layar gambar atau percakapan, rekaman suara atau video. Ketiga, memutuskan komunikasi dengan pelaku apabila sudah cukup mengumpulkan bukti. Sebagai tambahan, penting bagi korban untuk melakukan konsultasi psikologis dalam rangka memulihkan dan memperkuat korban selama melakukan proses. Keempat, pada tahap pelaporan ke jalur hukum, korban dan pendampingnya harus siap dengan risiko apa saja yang yang akan dihadapi. Misalnya, korban harus siap diintrogasi yang cenderung melelahkan dan panjang, bahkan menyudutkan korban. Kelima, melaporkan pelaku ke platform digital terkait. Setelah itu, korban mengajukan kasus kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan berkas bukti yang telah dikumpulkan.
Dengan demikian, kondisi di atas harus menjadi perhatian bersama seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat harus mulai menyadari bahwa korban kekerasan seksual merupakan pihak yang seharusnya dilindungi dan tidak seharusnya diberikan stigma buruk. Sebab, jika masyarakat terus-menerus menutup mata tentang fenomena kekerasan seksual ini dan menganggap remeh cerita para korban, maka akan banyak sekali korban di luar sana yang akhirnya menutup diri dan tidak mau menceritakan permasalahannya. Hal ini tentu mengakibatkan permasalahan mengenai kekerasan seksual di Indonesia akan semakin sulit untuk diatasi.
Selain itu, pemerintah pun harus segera mengesahkan aturan yang melindungi korban, dan memberi efek jera terhadap pelaku. Lagi-lagi, saya meminta, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) untuk segera disahkan agar para korban mendapatkan jaminan perlindungan dan penanganan yang tepat dan cepat, serta terbebas dari berbagai ancaman kekerasan seksual, baik dalam kehidupan nyata, maupun dalam dunia maya.