Pemerintah sepakat menarik Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly dalam rapat kerja bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/3/2025). Pemerintah menganggap, belum ada urgensi terkait RUU Pemilu untuk segera dilakukan. Oleh karena itulah, akhirnya RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas 2021.
Keputusan itu membuat PKS gelisah, dan lantas memaksa Mardani Ali Sera, selaku Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ngotot menyuarakan ketidaksetujuannya. Menurut Mardani, pemilu dan Pilkada serentak 2024 merupakan bentuk kezaliman dan merevisi RUU Pemilu adalah satu hal yang mendesak yang harus segera dilakukan. Selain itu, Mardani menilai, keputusan pemerintah tetap akan melangsungkan Pemilu Serentak 2024 artinya telah merampas hak rakyat memilih pemimpinnya.
Alasanya, penyelengaraan berpotensi tidak demokratis karena ada 272 Kepala Daerah yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. Bahkan, dalam kegetolannya untuk merevisi RUU Pemilu, Mardani menyimpulkan, pemerintah seolah tidak menginginkan pemilu yang lebih berkualitas. Sedangkan dalihnya, pihak PKS menginginkan pemimpin yang mumpuni dan berkualitas, baik dari tingkat daerah mapun pusat.
Jika berbicara pemimpin yang berkualitas, semua orang saya rasa juga menginginkan hal itu. Akan tetapi, bersikeras merevisi RUU Pemilu dan menanggapi Pemilu Serentak 2024 sebagai sebuah perampasan hak demokrasi serta mengartikan itu suatu kezaliman, menurut saya berlebihan. Selama ini, kita tidak pernah mendengar visi misi pemerintah akan menghancurkan negaranya sendiri, menyengsarakan rakyat dengan kebijakan-kebijakan otoriter demi kepentingan pribadi, tidak pernah bukan? Yang ada, hajat pemerintah adalah untuk mensejahterkan rakyat, dari Sabang sampai Merauke. Oleh karenanya, penunjukkan pejabat (Plt) daerah nantinya, pastilah melewati pertimbangan yang kuat dan diskusi yang matang. Tidak mungkin asal tunjuk asal bapak senang.
Pernyataan Mardani Ali Sera mengenai penyelengaraan Pemilu Serentak 2024 sebagai bentuk perempasan hak demokrasi dan sebuah kezaliman, justru dapat memicu konflik baru. Pernyataan itu beresiko memecah belah dan menggiring opini publik untuk bersikap buruk pada pemerintah. Seolah pemerintah hanya memaksakan kehendaaknya sendiri. Justru saya melihat, kegelisahan PKS ini hanya kekhawatiran pribadi, persoalan jabatan. Kita tau PKS sampai saat ini berada di alur oposisi, sangat kecil kemungkinan pemerintah menempatkan kader-kader PKS sebagai Pelaksana tugas (Plt) daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Saya rasa ini menjadi salah satu alasan PKS tetap ngotot merevisi RUU Pemilu, yaitu karena PKS tidak memiliki kesempatan memimpin. Atau setidaknya memiliki kesempatan, namun sangat kecil, karena pihaknya merupakan partai oposisi.
Pemilu Serentak 2024 memang sulit sekaligus rumit, dan bisa dikatakan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Berkaca pada Pemilu Serentak 2019, yang sampai memakan korban hingga 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas yang sakit, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun merubah RUU Pemilu tentu bukan satu-satunya solusi untuk meningkatkan pemilu yang baik. Seperti yang telah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pemerintah telah menyiapkan opsi-opsi, agar pelaksanan Pemilu Serentak 2024 tidak seburuk tahun 2019.
Saya tetap meyakini, bahwa pemerintah pastilah akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi rakyatnya, terus meningkatkan kualitas pemilu kita, terlepas dari banyak kekurangan sana sini, adalah sebuah kewajaran. Revisi RUU Pemilu bukanlah hal yang amat mendesak saat ini. Keputusan menolak revisi RUU Pemilu untuk tetap melangsungkan pemilu serentak 2024 juga tidak begitu saja dimaknai sebagai sebuah kezaliman pemerintah dan mengartikan kadar pemilu sengaja sengaja diturunkan. Saat ini, dengan masih tingginya kasus Covid-19, maka hal yang paling mendesak untuk dilakukan adalah mensukseskan vaksinasi.
PKS lebih baiknya ikut membantu pemerintah mengatasi pandemi dan mendorong untuk terus menggenjot pemulihan ekonomi lebih cepat. Alih-alih mempersoalkan amanat UU dan MK. Seberapa cepat dan kuat pemulihan ekonomi terjadi, bergantung pada kemampuan kita mengatasi pendemi Covid-19 ini. Sementara itu, semakin lama keluar dari krisis kesehatan, makan lambat kita pulih. Vaksinasi yang sedang dikebut pemerintah, harus dibarengi dengan uluran tangan seluruh pihak, agar pemulihan ekonomi dan pemulihan kesehatan lekas dirasakan.
Dengan demikian, kekeuhnya PKS untuk merevisi RUU Pemilu semestinya diiringi dengan alasan yang urgensinya dapat diterima seluruh kalangan. Jangan sampai, demi kepentingan partainya belaka, PKS mengumbar pernyataan manis mengatasnamakan rakyat yang tengah berjuang bangkit dari pandemi. Rakyat dan pemerintah ingin segera pulih dari pandemi ini, ingin normal kembali seperti sediakala, hendaknya PKS tidak menciptakan kegelisahan baru.