Presiden Joko Widodo menerima kunjungan tokoh politik Amien Rais dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI. Dalam pertemuan tersebut, Amien Rais meminta untuk menegakkan aturan dengan adil akan tetapi, Amien Rais menganulir rekomendasi dari Komnas HAM.
Kunjungan Amien Rais dan TP3 Laskar FPI ke Istana Merdeka hanya berlangsung 15 menit, dengan membawa agenda yang tak jauh berbeda dan mengabarkan bahwa telah menemukan kejanggalan dalam kasus KM 50, walaupun telah ada rekomendasi dan tim pencari fakta untuk pemerintah dari Komnas HAM. Sayangnya, Amien Rais dan tim TP3 laskar FPI tidak menerima rekomendasi tersebut karena dinilai tidak ada keberpihakan serta independensi dari Komnas HAM.
Amien Rais meminta untuk Presiden Joko Widodo menyelesaikannya dan tidak tebang pilih agar mendapatkan dukungan dari masyarakat, serta akan ada ancaman neraka jahanam bagi kelompok yang menghalang-halangi dalam pengungkapan meninggalnya 6 laskar khusus Front Pembela Islam (FPI). Sebelumnya Komnas HAM telah mengabarkan kepada presiden Jokowi dengan memberikan 4 rekomendasi.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan Komnas HAM, enam anggota laskar FPI tewas dalam dua konteks yang berbeda. Pertama, terjadi bentrok di Jalan Internasional Karawang, diduga mencapai Kilometer (KM) 48 Tol Jakarta-Cikampek. Di Jalan ini, diketahui bahwa terjadi saling serang antara FPI dan aparat kepolisian menggunakan senjata api. Dalam bentrokan ini pula, terdapat dua anggota laskar tewas di tempat.
“Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” kata Anam
Konteks lain dalam peristiwa kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas. Keempat orang yang tewas ini, dikatakan Komisioner Komnas HAM merupakan bentuk pelanggaran HAM, keempat laskar FPI yang tewas setelah KM 50 merupakan peristiwa unlawful killing. Dimana penembakan ini terjadi dalam satu waktu bersamaan dan di tempat yang sama.
Namun, Komisioner Komnas HAM menggaris bawahi bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM biasa dan bukan pelanggaran berat seperti yang didengungkan oleh kelompok FPI dan TP3. Sebagai petinggi, tentunya pemerintah tidak boleh mengintervensi masalah HAM termasuk permasalahan yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat, akan tetapi jika pemerintah mengambil tindakan tersebut berdampak kemudian hari jika mengintervensi HAM, terlebih kasus ini belumlah selesai di tahap pengadilan.
Menurut Prof Mahfud MD, selaku Menko Polhukam pemerintah hanya memberikan partisipasi perlindungan hukum bukan untuk mengintervensi proses hukum dan penyelidikan Komnas HAM. Menurut pasal 4 Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pasal 5 pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pasal 6 pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Dalam pasal 7, mengkategorikan kejahatan tentang hak asasi manusia (HAM) seperti: Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan. Akan tetapi penjelasan dalam pelanggaran HAM berat adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Hal tersebut, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia sesuai dengan bab 2 tentang asas-asas dasar Pasal 2 Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Tentunya, tidak ada larangan bagi Amien Rais untuk memberikan masukkan dan membentuk TPGF. Namun, sangat baik apabila mengikuti alur yaitu dengan menggunakan rekomendasi Komnas HAM, apalagi Amien Rais seorang tokoh publik dan pernah memimpin organisasi besar di Indonesia yang sangat mengerti kegunaan Komnas HAM didirikan di Indonesia.