Kolom

Perlindungan Bagi Buruh Perempuan di Sektor Perkebunan Sawit

2 Mins read

Pekerja perempuan sangat berperan dalam perawatan kebun sawit, sebagai komoditas ekspor andalan Indonesia. Namun, sayangnya, perlindungan pemerintah terhadap buruh sawit, khususnya buruh perempuan, masih minim hingga detik ini. Para buruh perempuan di kebun sawit bekerja dalam kondisi tak aman, dari mulai beban kerja yang begitu berat, perlakukan diskriminasi, kekerasan fisik, sampai kekerasan seksual. Hal ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap buruh perempuan. Yang mana, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan, dan menjamin keamanan bagi mereka.

Sulastri, Ketua PLT Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Kamiparho Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia (KSBSI) pun membenarkan pada Selasa (26/1/2025) bahwa buruh perempuan di sektor perkebunan ini masih sengaja di marjinalkan. Ia menyatakan bahwa status mereka bekerja di perkebunan adalah buruh lepas, sehingga upah dan jaminan sosial tidak diperhatikan.

Sesuai regulasi ketenagakerjaan, status hubungan kerja di perkebunan sawit di Indonesia terdiri dari buruh tetap dan buruh tidak tetap (buruh harian lepas, buruh Borongan dan kernet). Pekerjaan bagian perawatan seperti menyemprot, memupuk, membersihkan areal tidak dilihat sebagai pekerjaan inti di perkebunan sawit. Berdasarkan hal itulah, buruh yang bekerja di bagian perawatan dimaksud mayoritas berstatus sebagai buruh tidak tetap.

Sedangkan buruh yang bekerja di bagian perawatan, mayoritas adalah perempuan. Mereka bekerja dalam situasi kerja yang rentan. Koalisi Buruh Sawit mencatat dari 18 juta buruh perkebunan sawit, lebih dari setengahnya adalah buruh harian lepas dan sebagian besar merupakan perempuan. Selain itu, hak-hak normatif perempuan seperti cuti haid dan melahirkan juga belum dapat diakomodir sepenuhnya oleh perusahaan, terutama dengan status sebagai buruh harian lepas.

Perempuan adalah pihak yang paling dirugikan oleh situasi kerja rentan. Mereka bekerja di bagian perawatan selama bertahun-tahun dan tidak pernah dijadikan buruh tetap. Risiko kesehatan yang dihadapi buruh perempuan sangat tinggi karena bersentuhan langsung dengan bahan-bahan kimia setiap harinya.

Padahal, saat ini Indonesia adalah produsen sawit terbesar dunia. Di tahun 2016, produksi sawit Indonesia mencapai 35 juta ton dan nilai ekspor 18,1 miliar dollar AS. Kemudian, pada 2018, Kementerian Pertanian mencatat bahwa dalam satu dekade luas perkebunan sawit berlipat dua menjadi sekitar 14 juta hektar. Permintaan global akan minyak sawit pun terus meningkat dan berdampak pada peningkatan jumlah pekerja di perkebunan.

Namun, dukungan dan perlindungan pemerintah terhadap industri sawit, sama sekali tidak dibarengi dengan kebijakan-kebijakan penting terkait perlindungan ketenagakerjaan untuk buruh perkebunan sawit. Regulasi yang mengatur perkebunan, dan pembahasan seputar RUU Perkelapasawitan, reforma agraria, Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO), serta berbagai perundangan terkait kelapa sawit, yang secara eksplisit tidak menyentuh persoalan-persoalan penting mengenai perlindungan tenaga kerja, dan jaminan hak-hak buruh perkebunan.

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terbukti tidak memadai untuk melindungi buruh perkebunan sawit yang rentan. Sebaliknya, UU Ketenagakerjaan seringkali digunakan oleh pihak perusahaan, untuk menjustifikasi praktek eksploitasi buruh di perkebunan, seperti target kerja tidak manusiawi, praktik upah murah, hubungan kerja rrentan, bentuk kerja paksa, dan tidak ada pengawasan maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.

Eksploitasi tersebut, tentu tak jauh berbeda dari kondisi di zaman kolonial, dan jelas, hal itu bertentangan dengan semangat konstitusi, serta Pancasila. Selama 75 tahun merdeka, praktik eksploitatif tersebut tidak pernah mendapat perhatian semestinya dari pemerintah. Meskipun Indonesia telah meratifikasi semua konvensi-konvensi inti ILO, tetapi tidak ada satupun konvensi khusus perkebunan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. Di perundangan nasional, kita masih belum memiliki peraturan perundangan khusus perlindungan bagi buruh perkebunan.

Kekosongan regulasi bagi buruh sawit ini, menandakan minimnya perhatian pemerintah di sektor ini, terutama yang terkait pada buruh perempuan. Dengan demikian, regulasi dalam sawit harus mengakomodasi masalah-masalah lintas sektor yang bisa menghubungkan semua faktor penting. Regulasi tak hanya mempertimbangkan kondisi lingkungan, tapi juga hak-hak pekerja perempuan.

Kemudian, perlu adanya aturan yang mengakui keberadaan dan peran buruh perempuan sehingga tercipta keadilan dalam hal upah dan juga perlindungan keamanan. Dengan membayar upah buruh perempuan secara adil, artinya perusahaan dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, menghormati hak-hak mereka.

Maka dari itu, dalam memperingati Hari Perempuan Sedunia, atau yang dikenal dengan International Women’s Day (IWD). Pemerintah harus lebih memperhatikan hak-hak buruh perempuan. Sebagaimana Pasal 27 UUD 1945 yang memuat prinsip persamaan (equality) yang dapat dijadikan sebagai landasan untuk membuat regulasi yang melindungi hak-hak seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…