Kisruh internal Partai Demokrat (PD) berujung pada Kongres Luar Biasa (KLB) partai, dengan memboyong Jenderal TNI Moeldoko sebagai Ketua Umum yang baru. Nada sinis ataupun mencari pembenaran di media sosial ketika forum KLB Demokrat digelar, begitu pula Annisa Pohan yang mengatakan pemerkosaan demokrasi.
Bermula acara KLB Demokrat, melalui cuitan Annisa Pohan (AP) selaku pendamping Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuliskan tweet dengan nada yang sangat marah. Dengan menuliskan ‘Demokrasi yang diperkosa’? Menyisakan tanda tanya, dan juga kecaman dari berbagai pihak terlebih AP merupakan orang penting di internal partai.
Menggunakan kata-kata ‘demokrasi yang diperkosa’ bagi saya terlalu dini, apalagi cuitan ini bermuara pada kisruh internal demokrat. Tentunya, diksi ini tidaklah tepat bagi sebuah negara demokrasi seperti Indonesia. Dimana setiap warga negara bebas berkumpul ataupun berorganisasi seperti yang dijamin oleh Undang-Undang dan diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu, menyudutkan pemerintah dalam kisruh ikut terlibat merupakan tuduhan tanpa mendasar. Terlebih pemerintah tidak bisa secara terang-terangan melakukan intervensi sebuah organisasi ataupun partai, kecuali berupaya melawan hukum ataupun mencoba menghilangkan esensi Pancasila sebagai dasar negara. Jika mengacau pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dalam bab IV, menyatakan bahwa Ayat 1 asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan dalam ayat 2 menyebutkan, bahwa partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat 3 asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jika melihat sejarah-sejarah negara merdeka, KLB dan kisruh internal partai sudah menjadi tontonan biasa dalam partai, tidak menutup kemungkinan meruncing pada perpecahan partai. Menurut Pasal 33, ayat 1 Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-Undang ini diajukan melalui pengadilan negeri. Ayat 2, putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Ayat 3, perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
Selain itu, dualisme dalam tubuh partai demokrat mungkin saja terjadi. Mengingat tidak sedikit sejarah politik di Indonesia, mencatat bahwa beberapa partai politik memiliki dua kepemimpinan seperti Partai Amanat Nasional (PAN), PPP, PBB, dan Golkar. Namun, bagi saya Annisa Pohan hanya sekedar mencari sensasi dan empati dari masyarakat Indonesia, terlebih Demokrat masih memiliki loyalis hingga akar rumput di tengah-tengah masyarakat.Tentunya, kita hanya bisa menunggu bagaimana pemerintah menjadi penengah dalam kekisruhan dan tingal menanti keputusan Menkumham dan Menkopolhukam, AD/ART mana yang digunakan. Sejauh ini, ada dua versi AD/ART yang beredar di tengah-tengah masyarakat yaitu AD/ART Tahun 2005 dan AD/ART Tahun 2020.
Singkatnya, masyarakat bebas berkumpul dan berserikat (organisasi) tanpa ada paksaan, hal tersebut sudah dijamin Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang pula menjadi penanganan serta penindakan setiap kisruh yang diciptakan. Namun, dalam memberikan statement Anisa Pohan tidak tepat menggunakan diksi demokrasi yang diperkosa, entah apa maksudnya akan tetapi dalam penilaian umum Annisa Pohan hanya sekedar mencari sensasi dan empati. Terlalu kekanak-kanakan dalam sebuah politik, dengan menambahkan pernyatan tanpa berpikir serta terlalu lebay, bagi seorang pendamping ketua umum partai.