Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri masih menuai polemik secara luas. Hadirnya SKB tersebut telah mendapat penolakan dari berbagai kalangan, seperti para tokoh, pemerintah daerah (pemda), hingga organisasi masyarakat (ormas) Islam, termasuk di dalamnya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka meminta agar sejumlah poin aturan dalam SKB itu perlu direvisi terlebih dahulu.
Ketua MUI Pusat, M. Cholil Nafis, menjadi salah satu yang aktif menyuarakan kritik terhadap SKB tersebut. Melalui sejumlah cuitan di jejaring sosial Twitter, ia menyampaikan pandangan dan alasan terkait kebijakan tentang seragam dan atribut sekolah, yang menurutnya harus ditinjau kembali. Bahkan, secara eksplisit Cholil Nafis mengusulkan agar SKB tersebut ditambah satu pasal lagi, yaitu guru dan sekolah dapat mewajibkan kepada siswa dan siswi memakai atribut keagamaan sesuai agama masing-masing. Dengan kata lain, ia menginginkan adanya paksaan dalam berseragam yang sesuai agama tertentu. Bagaimana kita menjawab persoalan ini?
Sesuatu hal yang dipaksa pada dasarnya itu tidak baik, apalagi dipaksakan. Hasilnya pasti mengecewakan. Kendati dalam beberapa hal, terkadang sesuatu itu memang harus dipaksa, seperti belajar, membaca buku, bekerja untuk mencukupi kebutuhan dan lain-lain. Namun, dalam konteks ini, paksaan dalam berseragam dengan atribut keagamaan tertentu malah memiliki konsekuensi yang tidak baik, karena kontradiktif dengan beberapa aspek di bawah ini.
Pertama, Indonesia bukanlah negara agama, bukan juga negara sekuler, tetapi negara Pancasila. KH. Husein Muhammad dalam Islam yang Mencerahkan dan Mencerdaskan (2020), menjelaskan bahwa agama dan negara adalah dua institusi yang berbeda. Agama bekerja mengatur moral individu dalam ranah privat, sedangkan negara bekerja mengatur perilaku individu dalam ranah publik. Agama bersifat sakral, karena didasarkan pada teks-teks ketuhanan, sementara negara didasarkan pada kesepakatan-kesepakatan sosial politik. Karenanya, negara tak berhak mengintervensi urusan-urusan keyakinan, moralitas-moralitas individu serta pilihan-pilihan dalam hidupnya, sementara agama juga tak berhak melakukan eksekusi dan penghukuman fisik terhadap segala kesalahan tiap-tiap individu.
Dalam konteks ini, atribut keagamaan itu bukan wilayah negara, tetapi wilayah privat agama. Karenanya, aturan yang mewajibkan seragam dengan atribut keagamaan tertentu, harusnya bukan datang dari negara, tetapi aturan tersebut diserahkan kepada lembaga keagamaan, adat, masyarakat dan orang tua, bagaimana ia mengajarkan dan mendidik anaknya dalam berpakaian yang baik. Pada batas tertentu memang ada standar norma dan nilai kesopanan dalam berpakaian di masyarakat. Itulah yang bisa dijadikan patokan sebagai aturan untuk memakai pakaian atau seragam yang bagaimana yang baiknya digunakan.
Kedua, dalam beragama tidak boleh ada paksaan. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 269, Tidak ada paksaan dalam agama. Ayat tersebut menyiratkan bahwa tidak diperkenankan adanya pakasaan dalam agama. Itu artinya, dalam beragama saja tidak boleh ada paksaan, apalagi dalam hal berseragam dengan atribut agama tertentu. Saya kira, di sini yang perlu adanya paksaan bukanlah keharusan memakai seragam dengan atribut keagamaanya, melainkan ajaran-ajaran agama terkait nilai-nilai luhur ataupun etika sosial dalam menggunakan pakaian yang sopan yang sesuai budaya yang berkembang di masyarakat.
Dalam hal ini, Zuhairi Misrawi dalam Al-Quran Kitab Toleransi (2017), menyatakan bahwa tidak ada paskaan dalam agama dapat diartikan sebagai salah satu bentuk akulturasi Islam dengan budaya lokal. Artinya, Islam dapat beradaptasi dengan kebudayaan-kebudayaan lain yang berkembang di luar kawasan Arab. Dengan kata lain, selama seragam yang digunakan masih pada batas kesopanan dengan budaya yang berlaku di masyarakat, harusnya tidak perlu ada paksaan berseragam dengan atribut keagamaan.
Singkatnya, usulan ketua MUI, M. Cholil Nafis, tentang penambahan satu pasal dalam SKB 3 Menteri agar guru dan sekolah mewajibkan siswa dan siswinya memakai atribut keagamaan tertentu kurang memiliki landasan yang kuat. Justru sebaliknya, usulan tersebut bertentangan dengan spirit Pancasila dan ajaran Islam itu sendiri. Untuk itu, harusnya tidak ada paksaan dalam berseragam. Yang perlu ditekankan adalah ketentuan berseragamnya, yaitu sesuai standar kesopanan, norma, dan etika yang berlaku di masyarakat kita.