Kerukunan umat beragama baru-baru ini diterpa isu miring. Akar masalah dari hal ini adalah pernyataan mualaf Yahya Waloni, dikala mengisi pengajian dengan mengatakan bahwa Yeshua Hamasiah atau Isa Almasih menjadi nabi yang gagal.
Didalam Al-Quran dan literasi Islam, tidak sedikit menjelaskan sosok Isa Almasih (Nabi Isa AS) baik cerita suri tauladan ataupun sejarah kenabiannya. Dalam Al-Quran pula terdapat secara khusus surah menjelaskan Nabi Isa AS secara terperinci dan hal tersebut tercantum dalam surah Maryam ayat 19 hingga 40. Salah satu ayat tersebut berbunyi: ‘Dia (Jibril) berkata, “Demikianlah.” Tuhanmu berfirman, “Hal itu mudah bagi-Ku, dan agar Kami menjadikannya suatu tanda (kebesaran Allah) bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami; dan hal itu adalah suatu urusan yang (sudah) diputuskan.” (QS Maryam: 21).
Selain itu terdapat pernyataan Isa Almasih dalam Al-Quran ketika masih kecil, saat menghadapi kaum yang menolak Nabi Isa AS dan Maryam yang berbunyi: قَالَ اِنِّىۡ عَبۡدُ اللّٰهِ ؕ اٰتٰٮنِىَ الۡكِتٰبَ وَجَعَلَنِىۡ نَبِيًّا Artinya: ‘Dia (Isa) berkata, “Sesungguhnya aku hamba Allah, Dia memberiku Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi’. (QS Maryam: 30).
Bagi saya, Yahya Waloni terlalu arogan untuk menilai seseorang, apalagi menilai orang yang mulia seperti Nabi Isa AS. Mengingat bagaimana Allah SWT memberikan kepercayaan kepada Nabi Isa AS untuk menyebarkan ajarannya. Terlebih perkataan Yahya Waloni, menganggap Nabi Isa AS sebagai nabi yang gagal akan menimbulkan polarisasi dan perpecahan keseragaman di Indonesia.
Seharusnya, sebagai orang yang mengerti dan memahami dua agama sekaligus yaitu Kristiani dan Islam, seharusnya menjadikan agama sebagai ilham kedamaian dan keragaman bukan untuk menciptakan keriuhan di tengah-tengah masyarakat. Tanggapan saya dalam menilai sosok Yahya Waloni tidak lebih dan tidak ubah seperti broker, dimana agama sebagai jualannya serta pengajian sebagai pasarnya.
Sebenarnya, dalam pernyataan Yahya Waloni tersebut bisa disebut sebagai penistaan agama, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama Nomor 1 Tahun 1965, Setidaknya Yahya Waloni bisa dikenakan 5 tahun penjara kurungan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 156a : Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, Yahya Waloni juga bisa dijerat menggunakan UU ITE dengan minimal (sekurang-kurangnya) penjara kurungan 2 tahun, seperti yang dijelaskan dalam pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sayangnya, kemungkinan besar tidak akan ada laporan dari umat Islam terkait pernyataan Yahya Waloni, mengingat UU PNPS pada dasarnya merupakan delik aduan. Berbeda jika terjadi penistaan tersebut dilakukan oleh orang yang berkeyakinan minoritas, UU PNPS akan menjadi dasar aduan dan sumber hukum untuk menjerat seseorang. Sangat layak apabila dikatakan keadilan beragama dalam melakukan kegiatan beribadah maupun lainnya di Indonesia masihlah belum bisa sampai ke masyarakat bawah dan jaminan hukum tersebut hanya sekedar tertulis dalam Undang-Undang dan KUHAP.
Singkatnya, Yahya Waloni haruslah diberikan peringatan agar tidak semena-mena menilai agama yang lain. Indonesia tidak dimerdekakan oleh kelompok agama mayoritas saja, masih banyak kelompok-kelompok lainnya termasuk kristen, budha, kejawen, wiwitan dan keyakinan lainnya. Mengutip kata-kata Bung Karno, ‘Kalau jadi Hindu, jangan jadi orang India. Kalau jadi Islam, jangan jadi orang Arab. Kalau jadi Kristen, jangan jadi orang Yahudi. Tetaplah jadi orang Indonesia dengan adat budaya Nusantara yang kaya raya ini.” Dalam artian, jangan jadikan agama sebagai alasan pembeda antara masyarakat terlebih menghina kepercayaan yang lainnya. Sebagai bangsa yang besar dan majemuk, Indonesia memiliki berbagai variasi tata cara beragama serta ritual masing-masing yang dihimpun menjadi satu yaitu Bhineka Tunggal Ika.