Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) rampung di tahun 2022, pasalnya pemerintah sedang mempercepat penyusunan Naskah Akademik RUU HIP tersebut. Walaupun demikian, banyak dari pakar Hukum Perdata Internasional menilai RUU ini akan memperkuat hubungan bilateral antar negara.
Menurut Bayu Seto, buku Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional 1, istilah Hukum Perdata Internasional (HPI) yang digunakan di Indonesia sekarang ini merupakan terjemahan dari Internationaal Privaatrecht (Belanda), Internationales Privaatrecht (Jerman), Private International Law (Inggris) atau Droit International Prive (Perancis) dan sebagai asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Pada saat ini, HPI merupakan jembatan bagi setiap orang untuk melakukan perjanjian lintas batas apalagi hampir semua negara didunia membuka peluang pasar global (Global Market). Tentunya perlindungan hukum, bagi warga negara menjadi krusial apalagi terkait dengan ketenagakerjaan. Jika menggunakan sudut pandang hukum, hampir puluhan persen tenaga kerja Indonesia terjerat hukum di negara tempatnya bekerja.
Tentunya, akan memudahkan jika HPI menjadi jembatan pemerintah dengan negara yang menjadi tujuan ketenagakerjaan Indonesia apabila terjerat hukum. Seperti yang diketahui, di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dengan mengacu undang-undang tersebut seharusnya setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai untuk memiliki penghidupan layak sesuai dengan kebutuhannya.
Dalam buku Pengantar Ilmu Hubungan Internasional (2005) karya Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani, hubungan bilateral adalah keadaan yang menggambarkan hubungan timbal balik antara kedua belah pihak, yang terlibat dan aktor utama dalam pelaksanaan hubungan bilateral itu adalah negara. Istilah hubungan bilateral biasanya akan diaplikasikan pada beberapa sektor seperti: sektor ekonomi, sektor politik, sektor hukum, dan sektor keamanan antar dua negara yang melakukan perjanjian (traktat).
Menurut Anak Agung Banyu Perwita dan Yanyan Mochamad Yani mengatakan, dalam proses hubungan bilateral biasanya ditentukan oleh tiga motif yaitu: Memelihara kepentingan nasional, memelihara perdamaian, dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Akan tetapi yang paling dipentingkan oleh negara adalah bagaimana melindungi diaspora yang tersebar diberbagai negara seluruh dunia. Seperti diketahui, bahwa tidak sedikit diaspora terjerat berbagai kasus baik perdata maupun pidana, setidaknya dalam bulan Desember 2020 ada 74 kasus dengan berbagai kategori laporan.
Tentunya laporan diatas bukanlah secara keseluruhan, sebab masih banyak diaspora yang enggan melaporkan kepada perwakilan negara yaitu Kantor Duta Besar (Dubes/KJRI). Selain itu gambaran tersebut belum sebanding dengan penerimaan remitansi dalam bentuk nyata dan jangka panjang terkait upaya-upaya perlindungan terhadap WNI khususnya pekerja migran yang telah berada di luar negeri. Meskipun dalam nota kesepahaman klausul terkait pasal perlindungan tenaga kerja telah dicantumkan negara penerima, tetapi hambatan internal justru muncul dari pekerja itu sendiri.
Dalam hukum internasional dinyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri. Perlindungan suatu negara terhadap warga negaranya yang berada di luar negeri disebut Diplomatic Protection. Secara konsep, diplomatic protection adalah “action taken by a state against another state in respect of injury to the person or property of national caused by an internationally wrongful act or omission attributable to the latter state” (Forcese 2006, 374-375).
Menurut Jaelani menjelaskan terkait 5 (lima) dasar hukum perlindungan WNI di luar negeri, yakni: (1) Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. (2) Konvensi Wina 1961 dan 1963 mengenai hubungan diplomatik antar negara, yang salah satu pasalnya mengatur perlindungan warga negara di luar negeri, yang kemudian menjadi acuan bagi UU No 21 tentang Human Trafficking; (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri, lebih tepatnya dalam BAB V, yang mengatur perlindungan WNI oleh perwakilan RI di luar negeri; (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, mengatur mengenai penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri; (5) Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang pelayanan warga pada perwakilan RI di luar negeri.
Walaupun Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) masih dalam pengkajian naskah oleh pemerintah, ini akan berdampak pada kebijakan Indonesia kedepannya di luar negeri. Dari sekian banyaknya kebijakan yang ditunggu adalah perlindungan pekerja Indonesia (diaspora) yang banyak tersebar diseluruh negera. Selain itu, RUU HPI juga memperkuat hubungan bilateral negara diberbagai sektor.