Mewabahnya pandemi Covid-19 yang melanda dunia ternyata tidak menjadi ancaman bagi sekelompok teroris. Bahkan, aksi teror yang dilakukan ini terus menunjukkan eskalasinya. Kelompok teroris memang tak kenal lelah dan waktu. Begitu kiranya fakta yang terjadi. Para jaringan teror memanfaatkan situasi ini untuk melancarkan aksi mereka, mulai dari menyebarkan narasi-narasi provokatif untuk melegitimasi kinerja pemerintah melawan Covid-19, mendoktrin ideologi jihadnya, hingga melancarkan aksi untuk merekrut anggota melalui media sosial.
Eksistensi aksi terorisme sejatinya tidak lepas dari regenerasi yang terus dilakukan dengan merekrut anggota baru yang siap menjadi martir. Mereka merekrut anggota dengan berbagai cara, mulai dari pertemuan-pertemuan tertutup hingga propaganda melalui dunia maya. Bahkan, Kepanikan dan kecemasan publik akibat pandemi dimanfaatkan oleh kelompok teorisme untuk mempengaruhi publik dengan berbagai paham radikal keagamaannya.
Salah satu strategi awalnya ialah dengan berupaya meruntuhkan kepercayaan publik pada pemerintah melalui penyebaran berita palsu, ujaran kebencian, dan membuat kajian-kajian terkait jihad online lainnya. Selain itu, mereka juga tanpa henti membangun narasi bahwa pemerintah telah gagal mengatasi pandemi Covid-19. Narasi provokatif itu tentunya, bertujuan untuk menarik simpati publik. Jika tujuan itu tercapai, maka kesempatan untuk merekrut dan mendoktrin anggota baru akan lebih terbuka lebar dan luas.
Di sisi lain, jaringan teroris di Indonesia juga memanfaatkan kelengahan pemerintah yang saat ini sibuk berjibaku melawan Covid-19. Bahkan, harus diakui, seluruh kekuatan negara dikerahkan untuk melawan pandemi dan mengatasi berbagai dampaknya. Termasuk aparat Polri dan TNI.
Situasi tersebut yang kemudian dimanfaatkan oleh anggota teroris untuk melancarkan aksinya. Kita tentu tidak bisa menyebut peristiwa teror di Kantor Polsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan, yang terjadi pada April 2020 lalu, sebagai kelalaian atau kelengahan aparat keamanan, akan tetapi aksi tersebut menjadi pesan kecil dari teroris bahwa mereka masih eksis. Selain itu, kita juga tidak bisa menutup mata bahwa situasi pandemi ini telah mengalihkan perhatian kita pada isu radikalisme dan terorisme.
Padahal, seperti kita tahu terorisme tidak pernah tidur. Sel-sel jaringannya barangkali memang tidak tampak mencolok di permukaan, akan tetapi jaringannya tetap hidup; merekrut anggota baru, menyebarkan doktrin dan menyusun strategi untuk menyerang.
Hal ini juga tidak terlepas dari jaringan terorisme di Indonesia dari pengaruh kelompok jihadis yang juga ada di Indonesia. Banyaknya publik yang terpapar paham radikal kemudian membawa Indonesia berada di posisi 42 pada 2017 dan 35 pada 2019 negara yang terdampak serangan teror.
Sementara itu, selama masa pandemi Covid-19, kasus terorisme yang menjadi ancaman, menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkap, ada sekitar 232 tersangka tindak pidana terorisme yang telah ditangkap. Sedangkan yang paling banyak tersangka teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI), kemudian kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan kelompok Muhajidin Indonesia Timur (MIT). Dari data tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pelaku terorisme tetap berjalan di tengah pandemi, khususnya untuk melakukan perekrutan anggota.
Fakta ini tidak terlepas dari jaringan teroris di Indonesia yang beraksi di tengah pandemi. Anggota jaringan ISIS membuktikan bahwa ideologi ISIS masih tetap eksis. Meskipun, mereka memang tidak lagi memiliki wilayah teritorial dan basis pertahanan, akan tetapi aksinya tidak lantas dapat diartikan telah musnah. Sebaliknya, jaringan ISIS yang tersebar di sejumlah negara di dunia masih tetap hidup. kenyataan inilah yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Kiranya, situasi pandemi ini tidak membuat kita lengah apalagi abai pada isu radikalisme dan terorisme. Pemerintah selaku pemegang otoritas paling tinggi dalam pemberantasan terorisme tidak boleh memberikan celah sedikitpun serta diharapkan dapat meningkatkan rasa kewaspadaannya terhadap jaringan teroris.
Begitu juga masyarakat, kewaspadaan pada sekelompok teroris ini, serta tidak termakan dengan isu-isu jihad dan doktrin ideologinya melalui media sosial menjadi pencegahan yang utama. Narasi kaum radikal teroris harus ditandingi dengan narasi yang mampu menyuntikkan rasa optimis dan sikap positif. Sinergi pemerintah dan masyarakat ini sangat kita butuhkan untuk menutup ruang gerak jaringan teroris, terlebih di masa pandemi Covid-19.
Di sisi lain, kehadiran negara sangat penting dalam keterlibatan mencegah aksi terorisme di tengah pandemi, salah satu caranya dengan membangun komunikasi yang efektif dan efisien terkait penanganan pandemi Covid-19 dan pengamanan negara pada setiap ancaman teroris. Sebab, sepak terjang kelompok teroris dengan memastikan tidak ada ruang gerak bagi teroris merupakan kewaspadaan. Sistem pertahanan yang melibatkan publik selama ini terbukti efektif dalam mengidentifikasi gerak-gerik jaringan teroris.
Anggota jaringan teroris identik sebagai individu yang lihai menyusup ke masyarakat dan memanipulasi identitas dan latar belakangnya. Selalu memperhatikan kondisi sekitar dan lingkungan ialah hal wajib yang harus selalu kita lakukan. Jika ada kondisi yang tidak wajar atau mencurigakan, hendaknya segera dilaporkan kepada aparat keamanan.
Dengan demikian, dalam situasi pandemi Covid-19 aksi radikal terus dilakukan oleh kelompok teroris. Meskipun tindakan tersebut tak pernah dibenarkan oleh negara manapun, akan tetapi jika negara mulai lengah kelompok teroris, maka dari itu kelompok ini akan terus berkelindan di negeri ini. Oleh karena itu, kewaspadaan harus terus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat terhadap ancaman terorisme di tengah pandemi.