Kolom

Menikahkan Korban dengan Pelaku Pemerkosaan, Bukan Restorative Justice

3 Mins read

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menuai kritikan akibat penjelasannya mengenai prinsip restorative justice. Pasalnya, Ia memberikan contoh bagaimana penerapan keadilan restoratif dalam kasus pemerkosaan.

Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa restorative justice, tidak menekankan pada upaya penangkapan pelaku dan dibawa ke pengadilan untuk menjalani proses hukum, tetapi di masyarakat adat biasanya melakukan “kawin lari” agar korban tidak merasa malu kepada seluruh warga kampung. Dengan menikahkan korban dan pelaku, dianggap dapat membangun harmoni, supaya tidak terjadi kegaduhan. Padahal, menikahkan korban dan pelaku, tentu bukan solusi penyelesaian yang tepat, dan jelas ini bukan prinsip restorative justice yang sebenarnya.

Pernyataan seperti ini tentu sangat disayangkan. Lagi-lagi negara menunjukkan ketidakberpihakannya terhadap hak-hak perempuan. Bagaimana tidak, dalam kasus pemerkosaan, jelas bahwa korban sangat dirugikan, dan seharusnya negara fokus terhadap mekanisme pemulihan korban, dan memberikan keadilan terhadap korban. Kasus pemerkosaan, bukan hanya kejahatan terhadap perempuan, tapi juga kemanusiaan.

Berdasarkan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyebutkan bahwa “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun”. Dalam Pasal tersebut memiliki beberapa unsur, yaitu barang siapa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia, dan di luar perkawinan.

Sulitnya pembuktian, penyidikan, penuntutan, bahkan hingga penjatuhan putusan membuat tindak pidana perkosaan menjadi salah satu tindak pidana yang menimbulkan banyak kendala dalam penyelesaiannya. Bisa dikatakan bahwa tindak pidana perkosaan merupakan refleksi dari rapuhnya perlindungan terhadap perempuan. Perempuan berada pada posisi yang rentan dan seringkali ditempatkan dalam objek kepentingan seksual laki-laki. Korban pemerkosaan kerap kali menanggung rasa sakit secara fisik, trauma psikis, dan sanksi sosial seorang diri.

Melihat beberapa dampak tersebut, yang semestinya dipikirkan yaitu pemulihan bagi korban. Dalam konteks penyelesaian perkara pemerkosaan dengan pendekatan restorative justice adalah penyelesaian yang berbasis pada pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Fokus utama yang paling penting dan harus diperhatikan adalah pemulihan dan kepentingan terbaik untuk korban, dan pelaku menyadari kesalahannya, serta mendukung pemulihan korban, juga berjanji pada dirinya untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.

Menikahkan korban bukan merupakan suatu solusi ataupun sebagai penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Negara seharusnya memikirkan bagaimana agar korban bisa pulih, tanpa melalui paksaan untuk menikah dengan pelaku. Sebab, pernikahan yang terjadi antara korban dan pelaku, didasari oleh beberapa faktor.

Pertama, penyebab kawin paksa yang dilakukan oleh korban dan pelaku, yaitu untuk menutupi aib keluarga. Keluarga yang merupakan rumah tempat kita pulang, tentu wajar apabila keluarga menjadi pihak yang paling diharapkan oleh korban untuk melindunginya ketika korban ketakutan, kesakitan, dan mengalami trauma, korban percaya bahwa keluarga akan mendengarkan dan membantunya. Namun, bagaimana jika keluarga menganggap suatu pemerkosaan sebagai aib bagi keluarga?

Mirisnya lagi, jika yang dipersalahkan adalah anaknya sendiri, bukan pelaku. korban pun disalahkan, bahkan disingkirkan karena kesalahan orang lain, ketika ia seharusnya mendapatkan penguatan dan pembelaan dari orang terdekatnya, yaitu keluarga.

Hal ini tentu merupakan bentuk ketidakadilan terhadap korban, dan ini menunjukkan tidak adanya perlindungan bagi korban. Bayangkan saja, bagaimana bisa seorang perempuan menikah dengan laki-laki yang telah merusak hidup dan masa depannya dengan kekejian yang dilakukannya. Sebab, sejatinya pemerkosaan adalah suatu tindakan yang keji dan sangat melecehkan kaum perempuan, dan menikahkan korban dengan pelaku, apalagi disertai paksaan hanya akan menambah beban dan penderitaan korban. Tindakan ini seolah menambah lapisan trauma yang mengungkung perasaan korban. Korban yang sebenarnya ingin mencari keadilan, hanya dapat menerimanya tak berdaya karena stigma dan desakan keluarga.

Kedua, stigma masyarakat. Perempuan sebagai korban, selalu dipandang bahwa kejadian tersebut akibat “mau sama mau”. Stigma ini yang kemudian membuat korban takut untuk melaporkan pemerkosaan yang dialaminya. Bagaimana tidak, korban bukan mendapatkan perlindungan, tetapi malah dianggap aib keluarga, dan diberi stigma buruk oleh masyarakat. Hal ini tentu membuat trauma psikis korban semakin parah. Ia menganggap dirinya tak lagi berguna, dan tak ada yang berpihak padanya. Akhirnya, untuk menutupi hal tersebut, tidak ada pilihan lain selain menikah dengan pelaku.

Ketiga, khawatir jika tidak ada yang mau menikah dengan korban. Kita tahu bahwa perempuan selalu disalahkan dan menjadi perdebatan. Salah satunya mengenai “keperawanan” yang masih menjadi indikator yang sangat penting sebagai penentu derajat perempuan di mata masyarakat. Dalam hal ini, korban dan keluarga berpikir bahwa tidak ada yang mau menikahinya. Oleh karena itu, ia pun menghendaki untuk dinikahi oleh pelaku. Hal ini tentu karena keterpaksaan akibat stigma dan kekhawatiran tersebut, bukan karena kemauan korban.

Sebagaimana Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengatakan bahwa penerapan restorative justice yang tepat adalah ketika korban pemerkosaan harus mendapat perlindungan, termasuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat bahwa perempuan merupakan korban yang harus dilindungi, bukan distigma.

Dalam kasus ini, solusinya satu, yaitu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sebab, RUU PKS merupakan aturan yang mengakomodir hak-hak perempuan, khususnya korban kekerasan seksual. RUU tersebut, mampu memberikan perlindungan bagi perempuan, dengan cara fokus terhadap pemulihan korban.

Dengan demikian, menuju peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day), negara harus fokus terhadap hak-hak perempuan. Sahkan regulasi yang melindungi perempuan, bukan malah mengeluarkan pernyataan yang tak berpihak pada hak-hak perempuan. Korban pemerkosaan, butuh dipulihkan, bukan dipaksa dinikahkan. Penyelesaian perkara pemerkosaan melalui pendekatan restorative justice, merupakan proses memulihkan korban, bukan menikahkannya. []

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…