Berita

Jual Senjata Ke Separatis, Bentuk Pengkhianatan Pada Negara

3 Mins read

Papua kembali bergejolak, hal itu tampak dari penugasan beberapa resimen langsung ke daerah konflik. Namun, kali ini konflik bersenjata tersebut tersebut menguak fakta baru, dimana sebagian senjata yang digunakan merupakan hasil penjualan senjata ilegal yang dijual belikan oleh oknum, sehingga pelaku patut disebut sebagai penghianat bangsa dan negara.

Perebutan wilayah yang berada didalam sebuah negara merdeka, merupakan upaya melawan hukum. Sebenarnya, kelompok OPM (Organisasi Papua Merdeka) atau kelompok lainnya sudah lama bersitegang mempertahankan wilayah Papua. Hanya saja, mempertahankan wilayah versi mereka bukanlah melindungi segenap masyarakat dan tanah air mereka, setidaknya ada 17 masyarakat sipil yang menjadi korban pada tahun lalu. Selain menyasar masyarakat sipil, kelompok ini juga tidak segan-segan melakukan perlawanan dan juga menghabisi nyawa pihak keamanan dari Republik Indonesia.

Memang kasus itu bukan untuk pertama kalinya, bahkan sudah berkali-kali terjadi sehingga merugikan Indonesia baik didalam negeri maupun citra Indonesia di panggung Internasional, seperti PBB. akhir tahun lalu, seorang anggota Brimob juga ditangkap oleh Polisi Militer (PM). Belakangan diketahui, ia sudah berulang kali menjual senjata dan amunisi kepada kelompok separatis tersebut. Di tahun yang sama juga, beberapa orang prajurit TNI mendapatkan vonis penjara mulai dari 2,5 tahun hingga seumur hidup dalam kasus serupa, yaitu memperdagangkan senjata secara ilegal kepada kelompok separatis di Papua.

Setidaknya, dalam 5 tahun terakhir pemerintah pusat acap kali mengirimkan pasukan ke perbatasan dan memburu kelompok kriminal bersenjata tersebut. Namun, pada akhirnya tetap saja tidak memenuhi ekspektasi pemerintah, apalagi setiap pasukan atau resimen yang dikirim memiliki persenjataan yang lengkap dan terlatih. Ditahun 2021, setidaknya pemerintah melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, menerjunkan berbagai resimen khusus baik ditubuh TNI maupun Polri dengan kuantiti pasukan yang melebihi jumlah target perburuan. Akan tetapi tetap saja tidak menuai hasil yang menjanjikan terlebih, oknum dari beberapa resimen terlibat langsung sehingga menyulitkan perburuan.

Menurut beberapa ahli dan pengamat militer, kelompok seperti OPM dan lainnya yang berada di tanah Ibu Pertiwi haruslah disangkakan dengan kelompok teroris. Penyangkalan tersebut bukan karena ketidakmampuan kita, namun lebih memudahkan untuk memburunya jika memiliki legalitas (hukum) yang memadai. Walaupun OPM tidak berbaiat kepada daulah islamiyah atau daesh, namun sikap dan perilaku mereka tidak jauh berbeda dari kelompok tersebut dimana negara menjadi musuh utama mereka.

Keterlibatan anggota Polri dan personel TNI dalam memasok senjata bagi kelompok separatis di Papua, merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak bisa hanya berpangku tangan saja serta membiarkan. Hal tersebut, bukan tidak mungkinkan bahwa ada jaringan jual-beli senjata api serta amunisi yang terorganisasi, tersusun rapi serta tidak terlacak dengan melibatkan anggota-anggota aparat keamanan. Jika dilihat secara seksama, oknum yang menjual senjata kepada OPM serta lainya bukanlah orang yang berpangkat tinggi melainkan berpangkat Tamtama hingga Bintara, patut diduga bahwa ada jaringan besar yang bermain leluasa menjual berbagai jenis senjata dengan pangkat lebih tinggi.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 menyebutkan: Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Jika mengacu pada Undang-Undang ini setidaknya oknum TNI-Polri yang mencoba melakukan transaksi jual beli secara ilegal, dikenakan hukuman 20 tahun penjara atau bisa dikenakan hukuman mati. Tentunya, pengawasan internal ditubuh TNI-Polri menjadi kian komplek dan serius jika ditambah kasus-kasus para oknum tersebut, akan tetapi lebih mudah mengadili oknum tersebut ketimbang mengadili masyarakat sipil. Selain patuh terhadap sumpah setia kepada resimen, anggota TNI-Polri juga diperintahkan patuh kepada atasannya.

Dengan demikian, kita sebagai warga negara sangat mengapresiasi atas pencapaian yang selama ini TNI-Polri terima, namun terkait kasus menjual senjata api kepada kelompok separatis juga harus dikritisi. Terlebih, TNI-Polri merupakan orang-orang yang menjadi garda terdepan dalam memberikan rasa aman bagi negara. Akan tetapi, selama kelompok separatis masih leluasa serta kerap melakukan serangan gangguan keamanan di Papua, jaringan itu masih kukuh berdiri sambil tertawa terkekeh melihat korban jiwa berjatuhan. Mereka yang berkepentingan menjaga kelanggengan konflik karena mendatangkan keuntungan pribadi atau golongan, akan terus berusaha dengan segenap usaha walaupun akan dicap sebagai pengkhianat negara.

Related posts
Berita

Amal Baik Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Printah ini mutlak sebagai bukti pengabdian hamba kepada Tuhannya, tak bisa digugurkan dengan…
BeritaKolomNasihat

Mencermati Warisan Kolonial di Masa Kini

Kolonialisme bukan sekadar menjadi persoalan masa lalu. Kemerdekaan secara de facto dan de jure yang telah disandang bangsa ini nyatanya bukan jaminan…
BeritaKolom

Terpidana Korupsi Tak Layak Dikasihani

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. Majelis hakim memutuskan memangkas hukuman Pinangki, dari 10…