Kolom

UU ITE dan Dilema Demokratisasi Digital

2 Mins read

Perbincangan tentang wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dicanangkan Presiden Jokowi masih ramai dibincangkan. Ide ini digagas oleh Presiden dalam rangka merespons terkait banyaknya aduan tentang implementasi UU ITE yang dinilai menjadi bumerang dalam demokratisasi. UU ITE kerap kali dijadikan alat untuk mengkriminalisasi dan membatasi kebebasan berpendapat. Era digital telah membawa satu tatanan baru untuk kita berdemokrasi. Demokrasi yang notabene sistem negara usang belum siap dihadapkan dengan kebebasan digital. Adanya UU ITE sebenarnya menjadi jembatan antara demokrasi dan era digital, tetapi dalam praktiknya UU ITE masih menjadi problem demokratisasi dalam dunia digital.

Wacana revisi UU ITE, saya pribadi menyambutnya dengan baik. Namun, di lapangan wacana ini masih menuai pro dan kontra, baik oleh lembaga pemerintah sendiri maupun masyarakat sipil. Di ranah legislatif misalnya, masih banyak yang menyoal terhadap rencana revisi. Sementara di kalangan masyarakat sipil, seperti kita ketahui bersama banyak yang menyambut baik. Sebab, merevisi UU ITE merupakan ikhtiar dan langkah maju dalam demokratisasi pascareformasi.

Jika ditilik dalam lanskap yang lebih luas, persoalan dan kontroversi terkait UU ITE bukan kali ini terjadi. Berkali-kali UU ITE menjadi perdebatan publik lantaran penerapannya kerap kontroversial dan acapkali hanya menyasar kelompok lemah. Atau lebih tepatnya dianggap sebagai UU yang mengandung pasal-pasal karet. Dalam perjalanan awal sejak diberlakukannya, UU ITE mula-mulanya lebih banyak dipakai dalam konteks kejahatan di dunia maya (cyber–crime) dan jarang sekali dipakai untuk pelaku pencemaran nama baik atau penghinaan. Namun, dalam beberapa tahun belakangan, di tengah keterbukaan informasi dan digital, UU ITE kerap kali dijadikan alat saling melaporkan satu-sama lain antara masyarakat dengan masyarakat. Tentu kenyataan ini tidak pernah kita harapkan sebelumnya.

Sebenarnya, keberadaan media dan teknologi yang masif di era ini, merupakan langkah modern dalam pembaharuan terhadap demokrasi Athena, yakni demokrasi langsung. Seperti yang kita ketahui, demokrasi Athena memerlukan suatu komitmen umum terhadap prinsip kebijakan kewarganegaraan: pengabdian kepada negara kota republik dan ketundukan kehidupan pribadi terhadap masalah-masalah publik dan kebaikan bersama. Ranah publik dan privat terjalin berkelindan. David Held, dalam Demokrasi dan Tatanan Global Dari Negara Modern hingga Pemerintahan Kosmopolitan (2004) mengatakan, Rakyat (demos) terlibat dalam fungsi-fungsi legislatif dan pengadilan, sebab konsep kewarganegaraan Athena menuntut keikutsertaan mereka dalam fungsi-fungsi ini, dengan berpartisipasi langsung dalam masalah-masalah negara. Namun, pada praktiknya, kita kerap kali dibuat gamang oleh dunia digital. Demokrasi yang pada prinsipnya membela keterbukaan dan kebebasan, yang sebenarnya selaras dengan konsep digitalisasi, tetapi kerap kali disalah persepsikan.

Rencana revisi UU ITE, menurut saya langkah yang baik, jika melihat beberapa kejadian hukum yang melibatkannya. Terobosan demokrasi yang disalurkan melalui sarana digital/ virtual dan dikuatkan dengan UU yang meyakinkan, sepertinya dapat membentuk pola baru dalam meningkatkan kapasitas warga negara dalam berdemokratisasi. Jika pada abad ke-17 dan ke-18 akar gerakan sosial Eropa dan Amerika hadir dalam bentuk revolusi rakyat terhadap pemerintahan raja yang otoriter, sehingga sejumlah elit dan rakyat mempertanyakan klaim negara terhadap demokrasi. Maka seiring dengan perkembangan budaya literasi dan teknologi, gerakan sosial untuk tujuan demokrasi dapat diakomodasi dalam konteks dan kapasitas lebih besar, yakni dunia digital. Anthony G Wilhelm dalam Demokrasi di Era Digital Tantangan Kehidupan Politik di Ruang Cyber (3003) mengatakan, beberapa perubahan bisa dilaksanakan dengan adil dan mudah yang secara potensial bisa mengurangi beberapa hambatan. Hubungan politik virtual diasumsikan bisa menguntungkan dari seni penyelesaian konflik. Karena itu, revisi UU ITE dinilai sangat perlu, sehingga dapat menjadi jembatan dilematis antara demokratisasi dan digitalisasi.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…