Berita

Jangan Salahgunakan UU PNPS

2 Mins read

Polemik memandikan jenazah yang terkena covid-19 oleh tenaga kesehatan (Nakes), tampaknya berbuntut panjang dan berujung pada meja Kepolisian. Pasalnya, laporan terhadap Nakes tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penistaan Agama, yang tidak masuk akal dan cenderung disalahgunakan.

Penyalahgunaan UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965, sangat ketara dalam kasus ini. Dimana panahan 4 orang Nakes menjadi tahanan kota adalah suatu tindakan yang gegabah dan menyalahi aturan. Apalagi, seorang tenaga kerja kesehatan (Nakes) maupun relawan Covid-19 mendapatkan perlindungan dari negara, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: (1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Memang memandikan jenazah yang bukan muhrim dalam agama Islam itu dilarang, namun tidak semua ulama terdahulu memandang demikian, dan saya pun beranggapan demikian. Namun, dalam beberapa kondisi ulama memperbolehkan untuk memandikan jenazah tersebut (keadaan darurat), tentunya resiko yang akan didapati setimpal dengan keadaan darurat seperti penularan ataupun bisa menghilangkan nyawa. Dalam kasus Covid-19, penguburan dan memandikan jenazah orang yang terindikasi suspek Covid-19 memiliki tata cara tersendiri, seperti yang dianjurkan oleh WHO dan juga Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, agar tidak menyebarkan ataupun menulari.

Menurut pendapat diberikan oleh Ibnu Sina, bahwa “berlakunya suatu keadaan bahaya atau keadaan darurat menyebabkan perbuatan yang bersifat melawan hukum dapat dibenarkan karena ada kebutuhan yang mengharuskan sulit diwujudkan bila menggunakan norma obyektif”. Mengutip dari buku Oemar Seno Adji mengatakan, “Bagaimanapun, Negara Hukum kita berdasarkan Pancasila, yang bukan Negara Agama, berdasarkan “Einheit” antara Negara dan Agama dan yang tidak menganut “separation” dalam batas-batas yang tajam dan strict, seperti dianut oleh negara-negara Barat dan negara-negara Sosialis yang bahkan mengikutsertakan sanctie pidana pada asas “separation” tersebut.

Sebenarnya urusan agama memang pada dasarnya merupakan urusan pribadi tiap individu, tetapi dalam relasinya dengan kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama, negara harus berinisiatif memberikan perlindungan hukum. Melekatkan status tersangka dengan Pasal 156 a KUHP, pasal ini bersumber pada UU PNPS Nomor 1 Tahun 1965 Pasal 4. Selain itu, Nakes yang bekerja di RSUD Djasamen Saragih dengan Pasal 79 jo Pasal 51 UU No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.

Jika melihat jauh kebelakang, historis dari pembentukan UU No. 1/ PNPS/1965 tidak terlepas dari suasana politik hukum pada tahun 1950-1966. Masa tersebut merupakan masa pembangunan hukum nasional yang berada dalam dua pilihan kebijakan yaitu tetap memberlakukan realism pluralisme (kebijakan dominan sejak zaman kolonial) dan cita-cita unifikasi atau merupakan penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional, untuk mendapatkan kesatuan hukum (rechtseenheid) dan kepastian hukum (rechts-zakerheid).

Menurut saya, besar kemungkinan bahwa kasus ini akan ditolak oleh hakim dengan beberapa alasan seperti yang diterangkan dalam pasal 51 ayat (2) KUHP, yaitu perintah jabatan. Perintah jabatan atau ambtelijk bevel dapat diartikan sebagai suatu perintah yang telah diberikan oleh seorang atasan, dimana kewenangan untuk memerintah semacam itu bersumber pada suatu ambtelijke positie atau suatu kedudukan menurut jabatan, baik dari orang yang memberikan perintah maupun dari orang yang menerima perintah.

Tentunya alasan pemaaf menjadi pertimbangan hakim, dalam mengadili Nakes tersebut seperti: alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond). Melaksanakan perintah jabatan termasuk bagian dari alasan pembenar. Alasan lainnya adalah keadaan darurat (noodtoestand), pembelaan terpaksa (noodweer), dan melaksanakan perintah undang-undang. Alasan penghapus pidana juga dikenal dalam perundang-undangan di luar KUHP dan menjadi pertimbangan hakim sebagai sumber hukum.

Singkatnya, penetapan tersangka dengan menggunakan UU Nomor 1 Tahun 1965 Tentang Penyalahgunaan dan Penistaan Agama, merupakan kemunduran bagi hukum kita. Terlebih dalam keadaan luar biasa (darurat) seperti Covid-19, tidak semua bisa dilakukan oleh Nakes seperti biasanya. Selain itu, tenaga kerja kesehatan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dan UUD 1945, sehingga tidak memungkinkan penyalahgunaan UU PNPS.

Related posts
Berita

Amal Baik Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Printah ini mutlak sebagai bukti pengabdian hamba kepada Tuhannya, tak bisa digugurkan dengan…
BeritaKolomNasihat

Mencermati Warisan Kolonial di Masa Kini

Kolonialisme bukan sekadar menjadi persoalan masa lalu. Kemerdekaan secara de facto dan de jure yang telah disandang bangsa ini nyatanya bukan jaminan…
BeritaKolom

Wacana Kehadiran Massa PA 212 Harus Dibatalkan

Jelang sidang vonis Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (26/06/21), Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin mengklaim pihaknya tak memiliki wewenang untuk…