Tragedi banjir yang menimpa beberapa daerah di DKI Jakarta, merupakan yang terparah. Walaupun Ibu Kota tetap menjadi langganan banjir setiap musim hujan, namun penanggulangan banjir yang tersistem memperkecil kemungkinan memakan korban nyawa. Tetapi Anies tidak memiliki persediaan ide untuk menanggulangi, dan lebih memilih janji sunnatullah.
Pembuatan sumur biopori untuk menanggulangi banjir merupakan kesia-sian belaka, apalagi kondisi Ibu Kota yang tidak memiliki banyak ruang terbuka dan lahan hijau. Faktanya DKI Jakarta 89 persen telah menjadi perumahan dan jalan permanent, apalagi ditambah dengan gedung-gedung apartemen & perkantoran. Jauh sebelum Anies menjadi Gubernur DKI Jakarta, program biopori merupakan program Basuki Tjahaja Purnama (Ahok/BTP) saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, menggantikan terdahulunya Presiden Jokowi Dodo.
Program biopori tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda 2013) tentang izin membangun resapan air, dan mewajibkan setiap bangunan yang memiliki izin mendirikan bangunan untuk membangun sumur resapan. Sumur resapan berfungsi menampung dan menyerap air hujan dari talang-talang air di bangunan-bangunan. Sumur resapan menjadikan air hujan tidak langsung mengalir ke selokan, tetapi terserap langsung ke bumi.
Pada saat Ahok, program taman hijau dan terbuka serta pembangunan jalur air semakin diperbanyak. Akan tetapi, program pembangunan jalur air (gorong-gorong) ditentang oleh lawan politik Ahok dengan menyebutkan melawan sunnatullah (ketetapan) yang seharusnya dimasukan kembali ke-bumi, bukan dibuang langsung ke-laut.
Memaknai kata-kata Anies Baswedan saat sapari politik di markas Front Pembela Islam (FPI) menjelang Pilkada DKI 2017, kesalahan besar Jakarta membangun gorong-gorong untuk mengalirkan air ke laut. Gorong-gorong bikin air terlalu lama antre mengalir ke laut, sedangkan sunnatullah tadi bikin air langsung menyerap ke bumi. Kepintaran Anies dalam memainkan kata-kata, menjadikan boomerang baginya, dimana masyarakat yang terdampak banjir menagih janji kampanye Anies Baswedan.
Menurut Ketua Pansus Banjir DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, Fraksi PAN. Dari Februari – Desember 2020, Gubernur Anies Baswedan terbelenggu oleh janji politik semasa kampanye. Dia tidak mau melakukan normalisasi Ciliwung, karena harus merelokasi warga di bantaran sungai. Padahal normalisasi sungai itu merupakan solusi utama untuk mengatasi banjir di Jakarta, hal ini merupakan pukulan telak bagi Anies Baswedan dimana janji politik sunnatullahnya hanya sekadar omong kosong.
Sebenarnya janji manis seperti Anies Baswedan, tentunya berlaku untuk semua wilayah di Indonesia. Mengingat janji politik bukanlah perjanjian perdata, dimana perjanjian tersebut tidak terikat atau memiliki legalitas tertentu. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Prof. Subekti dalam bukunya, Hukum Perjanjian (hal. 1), adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Bahwa dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu. Tentunya, hal tersebut tidak bisa menggugat janji para politisi terlebih jika tidak menggunakan legalitas hitam putih (perjanjian resmi dan bertanda tangan).
Sebagai contoh, anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmun Masduki, yang memutus gugatan citizen lawsuit yang diajukan pihak Boni Hargens dan 71 orang lainnya, terhadap SBY-JK karena tidak memenuhi janji politiknya dikala masih menjabat presiden. Kegagalan SBY-JK dalam memenuhi janji kampanye bukan wanprestasi, dan majelis hakim memutuskan tidak bersalah terhadap SBY-JK kala itu, disebabkan bukanlah tugas keperdataan.
Akan tetapi, masyarakat bisa menggunakan class action untuk menuntut pemerintah (Pemda) atas kerugian yang dialami, dengan indikasi penyalahan izin dan alih fungsi tata ruang dan menimbulkan banjir. Class action memang terdengar baru di Indonesia, apalagi class action belum diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR) sehingga sangat membingungkan bagi masyarakat.
Memang klausula class action dan legal standing baru dikenal dalam UU Konsumen dan UU Lingkungan Hidup. Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata kita, sebenarnya sudah mengatur class action dan legal standing, akan tetapi masih dalam masa penyusunan oleh lembaga terkait sehingga masih membutuhkan waktu yang lama. Tetapi, masyarakat bisa menempuh jalur dengan menggunakan sumber hukum yurisprudensi, dimana class action pernah dilakukan untuk menuntut pemda DKI pada 2019/2020 lalu.
Dengan demikian, masyarakat yang merasa terdampak kerugian yang besar maupun kecil bisa menuntut Pemda DKI untuk mengganti rugi. Apalagi class action terdahulu pernah menuntut kasus yang sama, walaupun tidak dimenangkan oleh hakim pengadilan.