Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta penyidik Polri agar mengutamakan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara yang menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme. Perintah ini tercantum dalam surat edaran terkait penerapan UU ITE yang telah diterbitkan tertanggal 19 Februari 2021. Dalam hal tersebut, pendekatan restorative justice digunakan untuk menangani kasus UU ITE.
Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan pengadilan pidana yang berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Pengertian keadilan restoratif di Indonesia sendiri, dapat ditemukan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan, bahwa “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”
Upaya restorative justice dilakukan sebelum masuk kepada penegakan hukum. Salah satu bentuknya yaitu melalui mediasi antara korban dan pelaku. Aparat penegak hukum dapat bertindak sebagai mediator untuk menjembatani korban dan pelaku agar mencapai solusi permasalahan. Penegakan hukum melalui proses pidana dilakukan apabila tidak tercapai titik temu antara korban dan pelaku.
Apabila dikelompokkan, ada lima prinsip dalam prinsip keadilan restoratif, atau yang disebut dengan five principles of Restorative Justice. Pertama, prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya. Kedua, prinsip yang menekankan kepada perlindungan terhadap tempat dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku, dan masyarakat sekitarnya. Ketiga, prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif. Keempat, prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya. Kelima, prinsip memperbaiki kesalahan.
Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa nilai mendasar yang terdapat dalam lima prinsip tersebut yaitu perimbangan keadilan (balance of justice), dan tidak adanya dominasi satu pihak kepada pihak lainnya, dan di pihak lain tidak mengalami diskriminasi dengan sistem penyelesaian perkara kepidanaan. Selain itu, nilai dasar yang terkandung dalam restoratif ini ialah dilakukan melalui proses kooperatif yang melibatkan semua pihak. Nilai inilah yang kemudian sama persis dengan prinsip mediasi yang terdapat dalam sengketa keperdataan yang tercantum dalam Perma Nomor. 1 Tahun 2016.
Respons terhadap kejahatan yang semula dilakukan dengan menggelar peradilan pidana oleh negara untuk mencari kesalahan pelaku, kemudian diikuti dengan pengenaan sanksi guna mencela dan mengenakan penderitaan kepadanya yang pada prinsipnya yaitu pengasingan. Namun, restorative justice justru sebaliknya yaitu dengan mengusung falsafah integrasi yang solutif, masing-masing konsep restorative justice bisa dibilang mengintegrasikan prinsip musyawarah dalam penyelesaian perkara pidana.
Upaya mediasi ini tentu sesuai dengan falsafah bangsa kita, yaitu Pancasila. Dalam sila ke-4, disebutkan, bahwa “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan”. Yang mana, bangsa ini mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, dan menghormati setiap keputusan musyawarah, keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Upaya penyelesaian tindak pidana di luar proses peradilan ini, merupakan proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara kesepakatan oleh para pihak di luar kewenangan Pengadilan, dengan realisasi pihak ketiga dan memposisikan pelaku tindak pidana dengan korban dalam level yang sama. Dalam mediasi, yang dicari bukan siapa yang salah, tetapi mencari solusi sama-sama yang menguntungkan atau win-win solution
Dengan demikian, restorative justice sebagai intisari terapan proses yang mendorong perimbangan keadilan dalam sistem penyelesaian dalam hukum pidana. Selain itu, prinsip dasar restorative justice sebagai prinsip pelaksanaan yang dijiwai dan menjadi satu kesatuan dalam penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi, sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara. Maka dari itu, pendekatan restorative justice dalam kasus UU ITE tentu relevan untuk dilakukan, dengan melalui proses mediasi antara korban dan pelaku, kecuali untuk perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme. Sebab, tidak ada tawar menawar bagi pelaku pemecah belah bangsa.