Kebakaran hutan dan lahan gambut kembali terjadi di Indonesia. Seperti biasa, Sumatera menjadi wilayah langganan kebakaran hutannya. Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi persoalan bangsa yang belum juga menemukan jalan keluar. Bukan tanpa akibat, karhutla selain mengganggu kelangsungan hidup, juga membawa citra buruk Indonesia di mata dunia. Parahnya, karhutla terjadi bukan akibat proses alamiah, melainkan disengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, secara konstitusi sudah jelas, hal yang berkaitan dengan perhutanan telah diatur. Seperti yang termaktub dalam UU No 41 Thn 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Melihat kasus karhutla yang tidak kunjung reda, tidak mengherankan jika Presiden Jokowi marah. Pasalnya, dalam pengakuannya beberapa tahun terakhir negara-negara ASEAN tidak lagi mengeluhkan soal asap dampak karhutla. Hal yang wajar, jika karhutla yang terjadi baru-baru ini di Agam, Sumatera Barat membuat Presiden agak kecewa. Agak sulit memang jika melihat karhutla, ditilik dari aspek latar belakangnya. Di samping ketidaktegasannya proses hukum, pun karena terlibatnya korporasi dan masyarakat yang tidak bertanggung jawab. Hutan yang mestinya dapat dirawat sebagai penopang keberlangsungan hidup malah semakin diberangus. Dari sini, tentu kita melihat proses terkikisnya kesadaran kebangsaan. Cukup disayangkan, di saat hutan dunia yang mulai terkikis, kesadaran kebangsaan pun mulai defisit.
Hutan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus disyukuri keberadaannya oleh bangsa Indonesia. Bentuk syukur tersebut, tentu dengan menjaga kelestarian hutan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Paradigma hutan sebagai warisan nenek moyang haruslah diubah, karena hutan bukan lagi warisan nenek moyang, tetapi titipan kita kepada anak cucu kedepan. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pohon dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Tanpa disadari, hutan merupakan selimut bagi kita. Karena itu, cukup disayangkan jika selimut yang selama ini menjaga kita dari marabahaya malah dengan sengaja kita rusak.
Diakui atau tidak, hutan memiliki peranan penting dalam penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, yakno sebagai paru paru dunia. Di mana hutan di suatu wilayah mampu membawa implikasi secara besar di lingkungan seketarnya. Hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki manfaat strategis, dimanfaatkan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan. Indonesia sendiri, merupakan negara yang memiliki skala hutan yang cukup luas. Indonesia adalah negara dengan luas hutan terbesar ketiga setelah Brazil dan Kongo, sehingga dikatakan sebagai paru-paru dunia. Namun, sayangnya, paru-paru dunia itu kini mulai menuju ambang mengkhawatirkan. Organisasi Jaringan Pemantau Hutan Independen, Forest Watch Indonesia (FWI) menyatakan, angka laju deforestasi atau penebangan hutan selama 2013 hingga 2017 mencapai 1,47 juta hektar per tahunnya.
Apapun alasannya, pembakaran hutan tidak dapat dibenarkan. Selain lautan, hutan juga merupakan aset paling berharga bangsa. Selayaknya aset, maka harus dapat dirawat dan lindungi. Kenyataan bahwa pembakaran hutan masih sering terjadi, itu persoalan genting yang harus disadari oleh banyak kalangan. Sebab, salah satu bentuk kita mengimplementasikan semangat kebangsaan adalah menjaga alam kita. Jika malah merusaknya, tentu ini adalah kemunduran.
Dari sini, kita harus sadar pentingnya hutan untuk keberlangsungan hidup. Penegak hukum harus dapat tegas menindak oknum-oknum pembakaran hutan. Sebab, jika praktik-praktik demikian terus-menerus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan masa depan bangsa berada di ambang batas. Mengutip Mahatma Ghandi “Ada kecukupan di dunia untuk kebutuhan manusia, tetapi tidak untuk keserakahan manusia.”