Empat petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama setelah memandikan jenazah seorang perempuan berusia 50 tahun, yang berstatus suspek Covid-19. Mereka dijerat dengan Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, para petugas nakes tersebut dilaporkan oleh Fauzi Munthe, yang berstatus suami pasien. Dia mengaku tak terima jenazah istrinya dimandikan oleh empat pria yang bukan muhrimnya. Kasus seperti ini bisa disebut dengan kriminalisasi nakes.
Di samping itu, nakes yang notabennya relawan seharusnya dilindungi dari segala bentuk hukum, kecuali dia melanggarnya. Lucunya kasus ini, di mana nakes yang menjadi garda terdepan negeri serta hanya membantu meringankan keluarga korban di masa pandemi, malah dikriminalisasi. Mereka menjadi tersangka, karena dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah. Dengan dalih penistaan agama, nakes dikriminalisasi. Peristiwa ini benar-benar kriminalisasi tenaga kesehatan. Jika kasus ini berlanjut, begitu lucunya hukum di negeri ini.
Tuduhan penistaan agama tersebut diduga muncul, lantaran keterangan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematang Siantar dan keterangan sejumlah saksi ahli, ketika menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama. Setelah adanya keterangan itu, lalu kepolisian setempat menetapkan keempat tenaga kesehatan tersebut, sebagai tersangka. Namun, dengan alasan tenaga keempat nakes tersebut masih dibutuhkan dalam situasi pandemi Covid-19, maka mereka tidak ditahan. Akan tetapi, saat ini kasus yang menjerat empat petugas medis itu telah masuk ke dalam proses persidangan.
Sementara itu, sejumlah aliansi ikut turun tangan menangani kasus ini, salah satunya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut. Hal itu wajar dilakukan PPNI, sebab para petugas nakes yang menjadi tersangka telah dilucuti hak-hak hukumnya. Selain itu, dalam kasus ini, para nakes di seluruh Indonesia harus berhati-hati dalam bekerja agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
Di satu sisi, menurut Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyan, dia menghimbau anggotanya agar tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda-bedakan suku, agama, golongan, dan jenis kelamin. Kemudian, dia pula mengingatkan untuk perawat yang lain agar tetap tenang dan jangan terprovokasi serta tetap menjaga kerukunan umat beragama di negeri ini. Maka itu, semoga kejadian seperti ini kedepannya tidak terjadi lagi.
Perlu kita ketahui, tenaga kesehatan adalah seseorang yang rela meluangkan waktu serta tenaganya yang bertaruh dengan kesehatan, jiwa, dan nyawanya untuk menjadi garda terdepan dalam menangani kasus pandemi Covid-19. Pandemi di negeri ini, sekarang telah menewaskan puluhan ribu jiwa. Maka itu, semua tenaga kesehatan dan relawan adalah pejuang. Kita seharusnya mendukung kinerja yang telah dilakukan tenaga kesehatan, karena mereka sudah mengorbankan semuanya demi menanggulangi pandemi Covid-19 ini, bukannya malah mengkriminalisasi nakes dengan dalih penistaan agama.
Jangan sampai UU tentang Penistaan Agama tersebut menjadi simbol untuk menindas dan persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama. Seharusnya, negara melindungi nakes dan relawan dari jerat hukum, karena mereka telah berjuang mati-matian membela negara. Selayaknya, mereka diberi penghargaan tinggi, supaya dengan penghargaan tersebut akan menambah semangat kerja tenaga kesehatan. Sangat aneh sekali kasus ini, di mana mereka yang berjibaku melawan pandemi, malah terancam penjara.
Dengan demikian, nakes adalah pejuang kesehatan. Jangan kriminalisasi mereka dengan dalih agama. Jika tidak ada mereka, situasi darurat kesehatan seperti saat ini akan menjadi lebih berbahaya. Dalam kasus ini, pemerintah juga harus ikut turun tangan membela tenaga kesehatan yang dikriminalisasi. Apabila kasus ini masih berlanjut, pemerintah harus ikut membantu memberikan perlindungan hukum untuk membebaskan dan melindungi para petugas medis agar tidak terjerat kasus serupa di kemudian hari. Kami bersama petugas, tenaga kesehatan dan para relawan Covid-19. Mereka juga harus diberi penghargaan tertinggi demi meningkatkan semangat kerja.