Kolom

Sahkan RUU Perlindungan PRT, Bukti Komitmen Negara Hapus Diskriminasi Perempuan

2 Mins read

Tak kunjung disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU-PPRT), membuat rakyat mempertanyakan komitmen negara dalam melindungi hak PRT. Pekerja rumah tangga yang didominasi oleh perempuan, kerap mendapatkan perlakuan yang tidak adil, juga rentan mengalami pelecehan dan eksploitasi fisik serta psikis. Pasalnya, PRT tidak dianggap sebagai pekerja, melainkan hanya sebagai pembantu. Hal ini yang kemudian membuat PRT kerap menerima perlakuan diskriminasi. Oleh karena itu, dengan disahkannya RUU PPRT, menjadi bukti jika negara berkomitmen dalam menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan.

Berbagai kasus-kasus pelanggaran hak, kekerasan dan penyiksaan terhadap PRT, masih banyak terjadi. Hal ini disebabkan belum adanya aturan yang menjamin hak-hak mereka. Permasalahan yang kerap terjadi misalnya seperti gaji yang tidak dibayar, gaji yang tidak wajar, pelecehan sampai kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual.

Sebagaimana Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2020, melaporkan adanya 17 kasus PRT sepanjang tahun 2019 yang pengaduannya diterima oleh Komnas Perempuan secara langsung. Sedangkan, kasus PRT yang dilaporkan ditangani oleh Women Crisis Centre dan Lembaga Swadaya Masyarakat (WCC & LSM) sebagai 17 kasus, dan 2 kasus PRT dilaporkan ditangani oleh pengadilan negeri.

Sementara itu, catatan dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam kurun waktu 2015 hingga 2019, terdapat 2.148 kasus yang dialami oleh PRT dengan beragam bentuk antara lain kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan ekonomi. Bahkan, tak jarang PRT mengalami kekerasan berlapis yang berujung pada kematian. Padahal, kontribusi PRT cukup signifikan dalam ekonomi keluarga, baik keluarga pemberi kerja, maupun PRT sendiri.

Perlindungan pekerja rumah tangga merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. Aspek kemanusian yang wajib terpenuhi yaitu meliputi unsur upah, waktu kerja, cuti, perlindungan kesehatan, bidang keagamaan/ibadah, dan keselamatan kerja. Beberapa aspek tersebut tentu menjadi hal yang sangat penting. Maka dari itu, aturan khusus yang mengakomodir hak-hak PRT yang menjamin perlindungan PRT, harus segera disahkan agar PRT tak lagi mendapatkan perlakuan diskriminasi.

Indonesia merupakan negara hukum. Yang mana, fungsi hukum dalam memberikan perlindungan, diciptakan sebagai suatu sarana atau instrumen untuk mengatur kewajiban dan hak-hak subjek hukum. Hukum juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi subjek hukum. Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia.

Kemudian, instrumen hukum internasional tentang perlindungan hak-hak perempuan sebagai PRT dalam Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, atau yang lebih dikenal dengan CEDAW telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 atau yang dikenal dengan Konvensi Perempuan. Konvensi tersebut telah menjadi hukum Indonesia dan mengikat seluruh warga negaranya.

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, mengatur bahwa setiap warga negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak untuk bekerja. Selain memiliki hak yang sama untuk bekerja, pekerja laki-laki dan perempuan juga mempunyai hak upah yang sama dalam pekerjaan yang sama nilainya. Maka dari itu, perempuan sebagai PRT harus mendapatkan hak yang sama sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya.

Sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan, bahwa “setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini tentu mengamanatkan untuk menjamin seluruh warga negaranya, termasuk hak pekerja domestik atau pekerja rumah tangga. Selain itu, juga ditegaskan pada Pasal 28D ayat (2) yang mengatur bahwa “setiap orang berhak bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”

Komitmen negara dalam menghapus diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga tentu sangat penting. Pasalnya, selain menjalankan amanat konstitusi dan kesepakatan hukum internasional, hal ini juga bentuk implementasi dari dasar negara kita, Pancasila. Jelas negara wajib memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini, PRT sebagai warga negara berhak mendapatkan jaminan perlindungan dan keadilan sosial, sesuai dengan Pancasila.

Dengan demikian, pekerja rumah tangga, harus mendapatkan jaminan hak kerja tanpa diskriminasi. Maka dari itu, negara harus segera mengesahkan aturan yang dapat mengakomodir hak-hak PRT, yaitu RUU Perlindungan PRT. Jika negara komitmen melindungi hak pekerja, dan menghapus diskriminasi terhadap perempuan sebagai pekerja rumah tangga, maka tak ada halangan lagi untuk segera mengesahkan RUU PPRT. []

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…