Siapa yang tidak kenal nama Rocky Gerung pada saat ini? Selain sebagai pengamat, Rocky Gerung juga seorang praktisi politik yang dibesarkan namanya oleh Indonesia Lawyers Club (ILC). Kritik yang bermain kata-kata menjadi senjata Rocky Gerung untuk mengkritisi, walaupun terkadang retorikanya sedikit ngawur.
Terbaru, Rocky Gerung mengkritisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digadang-gadang akan direvisi, jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tentunya, sebagai seorang yang notabene sebagai kritikus, akan selalu kontra terhadap apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Walaupun demikian, sebagai seorang yang setiap bergelut dengan dunia hukum, sangat tepat apabila UU ITE direvisi oleh pemerintah, terlebih beberapa pasal di dalamnya sangat memungkinkan semua orang menjadi korban, termasuk non-politik.
Tetapi, sangat disayangkan apabila mengkritik dengan menyebutkan kata-kata ‘idiot dan dungu’ yang ditujukan langsung kepada seorang kepala pemerintahan. Sebagai seorang terdidik dan seorang berlabelkan filsuf, pemilihan kata-kata dungu dan idiot sangat tidak beradab apalagi Rocky Gerung merupakan seorang dosen di Universitas Indonesia (UI). Bagi Rocky Gerung, pemerintah merupakan biang masalah hanya segelintir orang yang ia setujui pendapatnya yang terpenting orang-orang tersebut merupakan lawan politik (oposisi) dari pemerintahan.
Bagi saya, Rocky Gerung adalah politisi dan sangat khas dengan budaya politisi, bukan pengamat, bukan pula kritikus politik. Walaupun saya tetap mengamini, Rocky Gerung seorang Filsuf dikarenakan ia memang menempuh jalur filsafat saat masih menjadi akademisi. Akan tetapi, Rocky Gerung tidak segan-segan dan cenderung menggunakan kata “dungu” hampir untuk semua orang, terutama kepada orang-orang yang dipandang sebagai lawan. Terlebih Pernyataan atau tindakan seorang tokoh nasional atau seorang pejabat saja pernah dibilang ‘dungu’ oleh Rocky Gerung.
Mengutip cuitan Husain Shihab, Rocky Gerung sudah kelewatan batas dan harus diberikan pelajaran “Kelewatan, pertama dia rakyatnya, kedua dia orang yang berpendidikan, di mana moralnya sebagai pendidik? Kalau seandainya pendukung Jokowi masuk dalam kategori Antar Golongan dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE saya siap laporkan!,” cuit Husin Shihab. Tentunya, cuitan ini menjadi tamparan keras bagi politisi yang terkesan diam dan membisu, apalagi seorang kepala negara boleh dilecehkan semena-semananya.
Jika menggunakan Hak Asasi Manusia (HAM) seperti yang digembar-gemborkan oleh Rocky Gerung. Saya lebih memilih untuk menggunakan pasal berikut: U ITE diatur di Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan sanksi yang melakukan perbuatan itu diatur di Pasal 45 ayat (3) UU19/2016, yakni: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Berikutnya dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil s suai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 disebutkan bahwa ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Setidaknya ada 6 macam penghinaan atau pencemaran nama baik di KUHP, sebagai berikut: (a). Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP) (b).Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP) (c). Fitnah (Pasal 311 KUHP) (d). Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP) (e). Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP) (f). Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP).
Dalam buku Kebebasan Berekspresi di Indonesia – Hukum, Dinamika, Masalah, dan Tantangannya (hal. 123), bahwa pernyataan yang dikeluarkan orang untuk menghina sangat tergantung kepada pemilihan kata dan cara penyampaian, serta perasaan subjektif orang yang dihina terkait dengan rasa harga diri. Bentuk objektif dari menghina adalah bila pernyataan itu menyerang nama baik orang lain, karena akan diukur sejauh mana nama baik seseorang menurun karena penghinaan tersebut. Namun bila terkait dengan “kehormatan” orang lain, maka delik penghinaan menjadi subjektif, terkait dengan rasa yang bersifat subjektif. Oleh karenanya tidak mengherankan, bahwa untuk pembuktian delik penghinaan, dibutuhkan unsur “tujuan untuk menghina” (oogmerk om te beledigen atau animus iniuriandi).
Singkatnya, Rocky Gerung mengkritisi pemerintah bukanlah tanpa sebab, selain sebagai batu pijakan ia merupakan politisi bukan sekedar pengamat politik. Mengkritisi pemerintah ala Rocky Gerung merupakan kemunduran budaya kita, dimana menghormati seseorang lebih utama dari ilmu dan gelar yang dimiliki. Walaupun sebagai filsuf, Rocky Gerung sangat tampak memiliki ambisi tersendiri dengan menggunakan retorika yang ngawur.