Pemanfaatan digital oleh masyarakat yang masuk ke ranah penegakan hukum kembali menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, pada senin (15/2). Pasalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi kontra produktif dan dianggap instrumen intervensi ketidakadilan di masyarakat. Bahkan, hulu persoalan dari UU ITE adalah terdapatnya pasal-pasal karet yang penafsirannya dapat berbeda-beda, dan mudah di interpretasikan secara sepihak. Padahal semestinya, UU ITE dapat memberikan keadilan sebagai kedaulatan digital.
UU ITE memang diundangkan sejak tahun 2008, pada masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Setelah menjadi instrumen hukum. Sebelumnya, UU ITE memiliki kompleksitas rasa keadilan, jika hanya mengandalkan spontanitas dan kesukarelaan kepatuhan masyarakat. Meskipun telah direvisi pada tahun 2016, akan tetapi UU ITE hanya sebatas penguangan hukuman, sedangkan pasal-pasalnya belum mampu memadukan perilaku masyarakat dan memastikan supermasi hukum.
Seharusnya, sejak dibuatnya UU ITE memberikan kemanfaatan dan implikasi untuk merefleksikan hubungan yang saling bersilangan antara teknologi digital dan hukum. UU ITE memberikan kemampuan bagi hukum untuk menangani permasalahan dalam pemanfaatan teknologi digital, akan tetapi pada saat yang sama terkurangi rasa keadilan masyarakat. UU ITE ternyata belum mampu mensubtitusi rasa keadilan ketika teknologi digital lebih mampu menyelesaikan masalah-masalah ekonomi dan sosial.
Bahkan, sejumlah catatan tentang substansi persoalan mendasar UU ITE sudah banyak dibahas para penggiat. Salah satunya ialah pasal 27 ayat 3 UU No.19/2016. Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat akses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal seperti ini bisa menjadi pintu masuk yang mudah bagi orang atau kelompok tertentu untuk menjerat oranglain atas nama penghinaan dan pencemaran nama baik.
Padahal, meminjam data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), terdapat Sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi. Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal itu bermasalah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
Pasal 27 ayat 3 tentang defamasi dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang mengkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara. Defamasi sendiri dimaknai komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat mempengaruhi penghormatan, wibawa, dan reputasi seseorang.
Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal itu dapat merepresi agama minoritas serta represi ke warga terkait dengan kritik kepada pihak polisi dan pemerintah. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal itu bermasalah lantaran dapat dimaknai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi. Pasal itu dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi.
Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang. Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebaranluasan berita hoaks. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses. Pasal ini bermasalah karena dapat dijadikan penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan. Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman pejara dari tindakan defamasi. Pasal itu bermasalah karena dapat menahan tertuduhnya saat proses penyidikan.
Kiranya, urgensi revisi UU ITE, khususnya norma-norma yang multi-interpertasi perlu artikulasi ulang dengan kontekstual rasa keadilan masyarakat digital. Bahkan, hal fundamentalis yang harusnya menjadi perhatian pemerintah ialah melalui revisi UU ITE perlindungan atas kebebasan (Freedom) dan kedaulatan digital sebagai nilai asasi dalam demokrasi.
Universial Declaration of Human Rights (pada Sidang Umum PBB, 10 Desember 1948) menjamin kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Landasan konstitusional di UUD 1945 Pasal 28: ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang’.
Kita perlu sekali mencermati data dari Freedom House (FH) yang merilis hasil penelitian yang menunjukkan kualitas kebebasan berinternet di Indonesia memburuk. Dikutip dari Freedomhouse. org, kebebasan internet Indonesia pada 2019 mencapai nilai 51 dari skala 0-100. Sementara itu, pada 2020, nilainya memburuk jadi 49. Peretasan terhadap akun media sosial aktivis pro-demokrasi hingga pengkritik kebijakan pemerintah di tengah pandemi covid-19 yang semakin marak pada 2020.
Kriminalisasi terhadap jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil lainnya yang mengkritik kebijakan pemerintah lokal. Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Polri lebih selektif dalam menyikapi laporan yang menggunakan Undang-Undang ITE menjadi relevan. Faktanya memang UU ITE ini bisa menjadi senjata mematikan pihak lain, dengan memanfaatkan tafsir liar. Selain harus adanya perbaikan substantif di pasal-pasal bermasalah, Polri sebagai aparat penegak hukum harus imparsial, berdiri di atas semua golongan dengan profesional.
Dengan demikian, dengan semakin berkembangnya era revolusi Industri saat ini dan semakin tidak terbendungnya kebebasan. Masyarakat dituntut untuk dapat memiliki batasan perlindungan serta menerapkan cyber-physical systems atau keterhubungan tanpa batasan fisik, digital dan biologikal. Bahkan, kita dihadapkan dengan tantangan etika baru dan perlunya revisi norma legislasi UU ITE, karena sejatinya rasa keadilan warga negara wajib dilindungi oleh legislasi UU ITE sebagai amanat kedaulatan digital.