Kolom

Edukasi Orang Tua, Cegah Pernikahan Dini

3 Mins read
Resiko Pernikahan Dini

Belum lama ini, warganet dibuat geram media sosial oleh Aisha Weddings Organizer. Pasalnya, situs tersebut ditengarai mengorganisir pernikahan sejak usia 12 tahun, nikah siri, bahkan ajakan untuk berpoligami. Oleh karena itu, edukasi orang tua menjadi signifikan sebab otoritas pernikahan dini bisa dicegah atau tidak bisa terselenggara tanpa ada persetujuan dari orang tua yang bersangkutan.

Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 1 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Merujuk pada undang-undang tersebut, orang tua berperan untuk memberi pengetahuan untuk tidak melakukan pernikahan dini sebab telah diatur oleh undang-undang yang ditetapkan pemerintah dengan pertimbangan, kesehatan, perceraian, dan sebagainya.

Pemerintah sendiri memberi batasan idealnya, pernikahan muda boleh dilakukan ketika menginjak usia 21, baik perempuan atau laki-laki. Hal tersebut dilihat pada Pasal 6 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ayat (2), bagi yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin orang tua. Sebagaimana dalam UU tersebut, jelas bila orang tua menjadi kunci terjadi atau tidaknya pernikahan dini.

Itu sebabnya, edukasi kepada anak sekaligus mendorong orang tua untuk belajar memahami pernikahan dini bagian dari yang tak terpisahkan. Adapun beberapa kausalitas pernikahan dini, yakni pertama faktor krisis ekonomi yang terjadi dalam keluarga mensinyalir untuk melepaskan tanggung jawab orang tua terhadap anak dengan motif pernikahan dini.

Sebab tak disangkal, adanya faktor krisis ekonomi orang tua membuka gerbang untuk pernikahan dini yang lazimnya adalah anak perempuan. Mafhum, tradisi yang mensinyalir bahwa pernikahan itu dapat mengurangi beban finansial dan melempar tanggung jawab pada pihak laki-laki tidak semuanya benar terjadi.

Jika faktor ekonomi menjadi alasannya, maka orang tua mestinya dapat mengambil pelajaran nasib sama boleh terjadi dalam pernikahan anaknya. Ini ironi yang mesti diputus mata rantainya. Sebab ada kemungkinan akan dicontohkan oleh anak cucunya secara beruntun, hingga tercermin siklus yang tidak sehat, karena saling melempar tanggung jawab kehidupan keluarga.

Kedua, rendahnya pendidikan yang dimiliki orang tua dan anak berpengaruh pada pernikahan dini. Sedikitnya pengetahuan yang dimiliki seseorang berdampak pada kebuntuan untuk mengeksplor daya gerak dan pikirnya. Oleh karena itu, pendidikan juga menjadi urgensi untuk mencegah pernikahan dini. Orang tua yang berperan penting dalam membangun masa depan bangsa, mesti bersedia mencari pengetahuan untuk diinformasikan kepada anak untuk lebih fokus belajar dan mengejar cita-citanya, hingga pernikahan pernikahan dini tidak lagi menjadi pilihannya.

Pernikahan di masa wajib belajar, menurut Latiana (2013) menyebutkan usia orang tua yang relatif muda akan membentuk pola asuh yang kurang cakap, karena masih sulit menyesuaikan diri dengan pasangannya dan belum memiliki kematangan untuk mengendalikan emosi, hingga menimbulkan pola asuh yang otoriter, meski begitu ada juga yang tetap menggunakan pola asuh demokrasi. Pasalnya, pola asuh yang otoriter itu menjadi salah satu penyebab ketidakbahagiaan atau tidak harmonisnya dalam keluarga, karena merasa terkekang dan sulit mengekspresikan apa yang diinginkan.

Ketiga, efek sawang sinawang kebebasan akses media sosial yang kerap menampilkan sisi kebahagiaan dalam pernikahan, memicu muda-mudi, bahkan anak yang masih berkewajiban belajar 9 tahun, membius mereka ingin segera menikah. Tanpa berupaya mencari tahu sisi kesengsaraannya dalam pernikahan. Yakni, membutuhkan kedewasaan mengelola emosi, ketidaksiapan organ tubuh dalam berhubungan dan reproduksi anak serta tidak memiliki pandangan jauh dalam mengelola rumah tangga. Sebab semuanya dipengaruhi oleh keinginan sesaat yang berambisi tinggi berpotensi pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tingginya perceraian.

Terakhir, tekanan sosial. Laki-laki yang dituntut bekerja keras untuk menafkahi keluarga dan perempuan yang dituntut mengasuh anak sekaligus rumah tangga, meski keduanya belum siap mental, tentu hal ini akan sangat memberatkan mereka yang diusia muda. Semangat produktifitas usia muda yang semestinya digunakan untuk giat belajar, bereksperimen, menghirup kebebasan tanpa ikatan tanggung jawab berat, dan membuat banyak karya. Namun, pernikahan dini melempar jauh waktu berharga itu.

Tingginya peringkat pernikahan dini di dunia yang ditempati oleh beberapa negara terbelakang, seperti Nigeria (Barat Afrika), Chad (Afrika Tengah), Chad (Afrika Selatan), dan India, harusnya menjadi acuan sulitnya suatu negara agar maju, akibat tingginya pernikahan dini.

Meminjam data dari laporan Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) bersama UNICEF, Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip dari idn.times (11/02) melaporkan pada 2020, bahwa penduduk berdasarkan populasi penduduk, Indonesia sendiri masuk dalam peringkat 10 besar perkawinan anak tertinggi di dunia. Terjadinya pernikahan dini itu sangat disayangkan, karena secara tidak langsung merenggut hak-haknya sebagai anak dan kebahagiaan di masa mudanya.

Dari sekian kausalitas yang tersebut di atas, orang tua menjadi acuan pasti dan berani mengatakan tidak pada pernikahan dini. Kurangnya kasih sayang yang diberikan kepada keluarga, menengarai pernikahan dini sebagai pelarian untuk membahagiakan diri. Padahal, pernikahan bukan pelarian terbebas dari rumitnya masalah untuk menemukan kebahagiaan, ibarat putri dan pangeran dalam cerita dongeng. Oleh karena itu, mengetahui baik dan buruknya pernikahan dini merupakan bagian dari edukasi yang membekali orang tua.

Setiap hal yang berpotensi memicu pernikahan dini, orang tua diharapkan untuk bisa mencegahnya. Jika dari pihak orang tua sendiri tidak mampu menasehati dan mengupayakan cara lain, maka dapat meminta bantuan pada pihak yang bisa dipercaya, misal saudara, orang yang memiliki wawasan dan masyarakat lainnya. Kodrat orang tua yang selalu rela melakukan apapun demi kebahagiaan anaknya dan menilik bahwa dampak negatif dalam pernikahan dini lebih banyak, ketimbang dampak positifnya. Maka dari itu, mengatakan tidak pada pernikahan dini, itu bagian dari kasih sayang orang tua terhadap anaknya.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…