Berita

Aisha Wedding, Bentuk Lain Modus Human Trafficking

3 Mins read

Beberapa bulan lagi seluruh dunia memperingati hari anti perdagangan orang (Human Trafficking), tepatnya pada tanggal 30 Juli setiap tahunnya. Namun, kali ini Indonesia kecolongan dimana perdagangan orang untuk pertama kali terjadi dengan modus event organizer seperti dilakukan oleh Aisha Wedding.

Perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan dengan berbagai modus untuk memuluskan kejahatannya. Kejahatan TPPO sendiri menjadi konsen setiap negara yang tergabung dalam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), selain melanggar aturan baku tindakan seperti ini merupakan kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan kategori berat. Semenjak 14 Tahun terakhir, PBB mencatat bahwa kasus perdagangan orang (human trafficking) menjadi meningkat dan mencetak rekor sepanjang sejarah. Negara yang menjadi kasus terbanyak adalah negara ASEAN, dengan tujuan perdagangan wilayah negara-negara di Eropa bagian Timur ataupun Eropa Barat.

Sedangkan di Indonesia, perdagangan orang didominasi dengan kategori pekerja, ataupun perkawinan kontrak. Beberapa wilayah menjadi penyumbang kasus terbesar adalah Pulau Jawa dengan rasio kasus cukup besar, tujuan negara perdagangan adalah di Negara-negara Timur Tengah serta daratan China. Namun, tidak sedikit pula negara-negara barat seperti Benua Amerika dan Eropa menjadi tujuan, dari kelompok kriminal ini.

Lalu bagaimana dengan kasus dalam negeri? Sejauh yang kami telusuri, perdagangan orang yang dilakukan masih berkutat dalam dua segmen pasar seperti pekerja seksual serta pernikahan berjangka (kawin kontrak). Hal ini membuat miris, korban yang dijadikan sebagai objek perdagangan bukan sekedar wanita dewa namun sudah masuk pada wilayah lelaki dan anak-anak dibawah umur.

Setidaknya ada 12 ribu orang dikirim oleh sindikat perdagangan orang dengan embel-embel bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berhasil digagalkan oleh Mabes Polri di Tahun 2019 lalu, sebagai contoh kasus yang terjadi di Indonesia. Iming-iming gaji yang besar, ataupun iming-iming dinikahi dengan orang kaya Timur Tengah menjadi bahan untuk menggaet korban agar bisa bekerja serta lainnya. Terkait modus pernikahan, sebenarnya sudah terjadi di Indonesia akan tetapi pelaku bukanlah seperti yang terjadi melibatkan Aisha Wedding.

Menurut Polda Metro Jaya. “Hasil profiling, akun itu tidak ada di Indonesia, adanya di luar negeri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/2/2025). Kombes Yusri menjelaskan, saat ini penyidik masih menyelidiki kasus tersebut dengan menelusuri situs WO itu. “Menyangkut Aisha Weddings masih kami klarifikasi, masih penyelidikan ya akunnya,” kata lanjutnya. Jika dihayati dengan baik, setidaknya unsur ini merupakan unsur kejahatan TPPO, namun terkesan sopan dengan mengajukan diri sebagai penyedia jasa Wedding Organizer (WO).

Selain perusahaan induknya berada diluar negeri, banyak sekali pakar hukum dan pemerhati anak di Indonesia sepakat bahwa metode Aisha Wedding merupakan langkah awal untuk mengelabui petugas. Beberapa permasalahan lainya, seperti mendorong anak-anak untuk menikah dibawah umur atau menikah muda, dengan menampilkan model wanita belia dipapan iklan Aisha Wedding. Walaupun tidak secara terang-terangan, Aisha Wedding merupakan WO pertama di Indonesia yang terindikasi melakukan praktek TPPO. Tentunya, akan berbahaya jika dibiarkan saja mengingat bahwa Indonesia rentan kasus TPPO, dan ditakutkan akan muncul Aisha Wedding lainnya.

Beberapa sumber hukum human trafficking, agar bisa menjerat Aisa Wedding seperti: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Mempekerjakan anak-anak dibawah umur. Secara khusus diatur lebih lanjut dalam UU tentang perdagangan orang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Nomor 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam Bab II UU 21/2007 mengatur beberapa bentuk-bentuk TPPO, beberapa di antaranya adalah: Pasal 2 UU 21/2007 Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 ratus juta.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pasal 3 UU 21/2007 Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 4 UU 21/2007 Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Dalam kasus Aisha Weding, dapat disimpulkan bukan sekadar melegalkan pernikahan anak dibawah umur, akan tetapi telah mendorong pada pendistribusian anak-anak atau eksploitasi anak sebagai objek perdagangan. Sehingga perlu adanya koordinasi antar lembaga, agar tidak terjadi kembali dikemudian hari, terlebih hal ini sudah masuk keranah anak-anak dan pelanggaran HAM Berat.

Singkatnya, apa yang dilakukan merupakan cara baru dalam kategori perdagangan orang (TPPO) khususnya di Indonesia, dan kemungkinan besar menjadi pertama di Asia Tenggara. Modus yang dipilih oleh Aisha Wedding sangat didukung dengan budaya dan keyakinan mayoritas kita, terlebih budaya kita masih memandang anak-anak tidak berhak memilih jalan hidup sendiri. Hal itu, sudah menjadi bagian kecil di masyarakat kita, terlebih di daerah-daerah terpencil. Tentunya dalam pemberantasan praktik seperti Aisha Wedding dan modus lainnya, terkait TPPO perlu pendampingan hukum yang kuat serta sosialisasi terkait pencegahan human trafficking.

Related posts
Berita

Amal Baik Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Printah ini mutlak sebagai bukti pengabdian hamba kepada Tuhannya, tak bisa digugurkan dengan…
BeritaKolomNasihat

Mencermati Warisan Kolonial di Masa Kini

Kolonialisme bukan sekadar menjadi persoalan masa lalu. Kemerdekaan secara de facto dan de jure yang telah disandang bangsa ini nyatanya bukan jaminan…
BeritaKolom

Terpidana Korupsi Tak Layak Dikasihani

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. Majelis hakim memutuskan memangkas hukuman Pinangki, dari 10…

×
Kolom

Drama SBY-Demokrat Hambat Kemajuan Negara