Kita melihat bahwa di era teknologi yang maju dan berkembang ini, berpendapat menjadi hal yang sangat melekat. Yang mana, kebebasan berpendapat semakin dipermudah. Semua bisa dengan mudah menyampaikan pendapatnya melalui banyak media. Sebab, kebebasan berpendapat dapat diwujudkan dalam bentuk tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan lainnya. Setiap warga negara secara sah dapat mengemukakan apa yang ada di dalam pikirannya.
Namun, kemudahan dalam menyampaikan pendapat ini malah menjadi persoalan baru yang cukup serius. Pasalnya, setiap orang merasa memiliki hak dalam berpendapat secara bebas, dan melupakan etika atau batasan-batasan dalam menyampaikannya. Hal ini yang kemudian kebebasan berpendapat tersebut berubah ke arah hinaan, cacian, dan bahkan berunsur kebencian. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami secara tepat konsep kebebasan berpendapat agar dapat mengetahui bagaimana cara menyampaikannya dengan baik dan bijak.
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, dan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi, berwenang mengatur dan melindungi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, pengakuan dan perlindungan HAM merupakan salah satu ciri yang paling utama dari negara hukum.
Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dan berpendapat berkaitan dengan konsepsi negara hukum. Hal ini jelas tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kemudian penafsiran dari Pasal tersebut diakomodir melalui Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menyatakan bahwa “kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”
Selain itu, Pasal 28F menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, mengelola, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia”. Sejalan dengan hal tersebut, Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur hal yang sama.
Hak merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari manusia. Hak mengandung unsur perlindungan, kepentingan, dan kehendak. Hak selalu beriringan dengan kewajiban sebagai bentuk keseimbangan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka penting bagi kita untuk mengetahui hak, kewajiban, dan tanggung jawab agar ketika melakukan suatu perbuatan, dapat memikirkan dampaknya terlebih dahulu.
Kita selalu lantang dalam menuntut hak, tetapi lupa, jika didalam hak ada kewajiban dan tanggung jawab yang harus dijalankan. Dalam hal ini, yaitu mengenai batasan dalam berpendapat dan berekspresi. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara”. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia, meski merupakan hak dasar yang dilindungi, tetapi tetap mempunyai batasan yang wajib diperhatikan.
Pembatasan tersebut sesuai dengan amanat pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, “dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Pembatasan ini pun sejalan untuk mencegah adanya kebebasan berekspresi dalam bentuk tulisan, gambar, atau audio yang berbasis propaganda, ujaran kebencian atas dasar ras, agama atau tindakan diskriminasi lainnya.
Media elektronik dan media sosial menjadi platform mengalirnya berbagai informasi, dan tentu menjadi wadah bagi warga negara untuk berpendapat dan berekspresi. Dalam konteks negara demokrasi, media mampu menjadi wadah penyampaian aspirasi publik. Yang menjadi persoalan yaitu kecenderungan berpendapat di media sosial yang saat ini banyak diwarnai dengan konten negatif.
Presiden Joko Widodo yang baru-baru ini meminta untuk dikritik menjadi perbincangan publik. Pasalnya, masyarakat menganggap, kritikan yang selama ini dilontarkan, malah berakhir di persidangan. Sebenarnya, hal ini terjadi akibat kritik yang disampaikan tidak mengindahkan batasan-batasan yang jelas telah tercantum dalam Konstitusi.
Kemudian, persoalan lain, yaitu mengenai aturan hukum yang membatasi dalam berpendapat di dalamnya tercantum beberapa pasal karet. Oleh karena itu, perlu dilakukannya revisi Undang-Undang ITE sebagai langkah memperbaiki tatanan hukum kita. Jangan sampai hukum dijadikan sebagai alat kepentingan. Masyarakat pun sudah harus cerdas dalam memberikan kritik atau menyebarkan informasi di media sosial agar media sosial sebagai ruang publik, benar-benar menjadi wadah untuk merealisasikan kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai upaya mendorong negara demokrasi yang partisipatif.
Kritikan kepada pemerintah bukan merupakan pelanggaran hukum, kebebasan dalam berpendapat dijamin dalam konstitusi kita. Namun, kita pun harus ingat bahwa ada batasan yang harus kita patuhi. Adanya pembatasan dalam kebebasan berekspresi dan berpendapat ditujukan agar tercipta suatu keamanan dan kesejahteraan antar sesama warga negara.
Dengan demikian, selain mengetahui hak kita sebagai warga negara yang memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat, juga penting bagi kita untuk mengetahui dan memahami secara bijak apa saja yang menjadi batasan-batasan dari kebebasan berpendapat tersebut. Jangan sampai, yang kita tulis dan sebarkan, hanya menimbulkan keributan di tengah masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan di hadapan hukum.