Kolom

Kritik Santun Dalam Demokrasi Digital

2 Mins read

Belakangan, pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah menuai berbagai komentar publik. Pasalnya, Jokowi pernah mengatakan, pemerintah perlu mendapat kritik dan masukan dari masyarakat demi meningkatkan kualitas kinerja pemerintah. Ironisnya, yang cukup disesali, banyak dari kalangan masyarakat bukan malah menyampaikan kritik, justru sebaliknya melambungkan nyinyiran, ujaran kebencian, dan berita bohong di media sosial. Karenanya, kritik yang lebih menjurus nyinyiran itu kemudian diawasi oleh regulasi hukum, yakni melalui UU ITE. Padahal seharusnya, dalam negara demokrasi sejatinya meniscayakan kritik, akan tetapi yang harus dilontarkan adalah kritik santun dan konstruktif.

kritik atau menyampaikan pendapat merupakan sebuah realitas faktual yang berkelindan dalam demokrasi. Tanpa kritik, demokrasi akan pincang dan tidak akan ada keseimbangan. karena dalam aral demokrasi meniscayakan check and balance. Berbagai kritik muncul biasanya digaungkan oleh berbagai kalangan melalui platform media sosial. Sebab, semakin berkembangnya teknologi, media sosial menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan Pemerintah.

Namun, yang cukup disesalkan kini, tak sedikit masyarakat malah bukan menyampaikan kritik, akan tetapi justru menggelembungkan nyinyiran bahkan berita bohong (hoaks) terkait dengan kinerja pemerintah dan regulasi pelayanan publiknya di media sosial. Berkenaan dengan hal itu, UU ITE dalam perjalanannya sebagai bagian dari landasan hukum di ranah media mengalami pro dan kontra.

UU ITE dianggap sebagai senjata pemerintah untuk menumpas para pengkritiknya, dan dalam UU ITE sendiri tidak ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengemukakan pendapatnya. Artinya, kritik hanya wacana belaka, karena jika seseorang mengkritik pemerintah, maka akan dijerat dengan UU ITE.

Sementara, meminjam laporan dari kontraS yang menyatakan bahwa hingga bulan Oktober 2020, ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi. Kemudian, dari 14 peristiwa, 25 orang diproses dengan obyek kritik Polri, dan 4 peristiwa dengan 4 orang diproses karena mengkritik Pemda. Mereka diproses dengan penggunaan surat telegram Polri maupun UU tersebut.

Meskipun begitu, sejumlah kalangan berpendapat bahwa sebelum pemerintah menghimbau masyarakat untuk mengkritik kinerjanya, alangkah baiknya pemerintah merevisi terlebih dahulu UU ITE yang telah menjadi bom rudal pemerintah selama ini. Padahal pada dasarnya, UU ITE sendiri memiliki semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, dan beretika.

Dalam hal ini, terlepas dari itu semua, jika dalam praktiknya UU ITE banyak disalahgunakan oleh oknum pemerintah dan masih multitafsir dalam aktualisasinya, maka merevisi UU tersebut harus segera dilakukan. Mengingat hal ini akan menjadi hantu bagi masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah, akan tetapi takut dengan UU tersebut yang akhirnya mengurungkan niat untuk menyampaikan kritikannya.

Bak gayung bersambut, akhirnya Jokowi dan pemerintahnya menyetujui untuk

Meskipun dalam negara demokrasi, sebagai masyarakat Indonesia, mengkritik pemerintah harus dengan proyeksi yang santun dan beradab, sesuai dengan realitas budaya Nusantara yang menjunjung tinggi etika dan moralitas. Kritik sejatinya harus konstruktif, bukan provokatif. Bahkan, Islam sendiri mengatur tentang etika dalam menyampaikan kritikan.

Pertama, memberi kritikan dengan ikhlas. Kita tidak boleh melancarkan kritik dengan tujuan menonjolkan diri, termotivasi oleh hasad (kedengkian) atau berbagai tendensi tertentu. Kedua, mengkritik harus disertai dengan ilmu. Artinya, kritikan yang disampaikannya benar-benar didasari dengan penguasaan ilmu yang mumpuni

Ketiga, sampaikan kritikan dengan kelembutan dan kesantunan. Bersikap lembut dan santun adalah hukum asal dalam mengritik, apalagi bila pihak yang dikritik merupakan seorang tokoh yang memiliki pengikut atau memiliki peluang besar untuk rujuk kepada kebenaran. Karena pada dasarnya, kelembutan dan kesantunan akan memudahkan setiap perkara.

Dengan demikian, kritik sebenarnya diperbolehkan dalam negara demokrasi, akan tetapi cara dan etika kritik yang disampaikan haruslah dengan santun. Jangan sampai, kritik yang disampaikan miskin data dan tuna solusi. Sebab, konsekuensinya adalah tidak ada isu subtansial yang benar-benar diperjuangkan, alih-alih hanya parade kegaduhan dan kebisingan yang nirmakna yang berserakan.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…