Beredarnya rumor, bahwa pembangunan Museum dan Galeri Seni SBY ANI Pacitan, menyalahi aturan main dari Undang-Undang. Dimana pembangunan museum tersebut, terindikasi menggunakan dana hasil korupsi dari daerah Pacitan, dan melakukan tindakan Abuse of Power (Penyalahgunaan Kekuasaan).
Rencana pembangunan Museum SBY ANI sebenarnya sudah ada di era Presiden Ke-5 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun terkendala dana, dan berbagai hal lainnya membuat SBY harus turun tangan. Tentunya keinginan SBY mendirikan sebuah museum untuk dikenang oleh masyarakat akan terwujud, akan lebih mudah jika mengintervensi dengan menggunakan kekuasaannya sebagai seorang Presiden.
Korupsi menurut Dr. Ruslan Renggong dalam bukunya ‘Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHAP’ adalah perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan negara dalam berbagai bidang, hal tersebut menyangkut pada permasalahan penyuapan untuk memperoleh keuntungan materiil secara pribadi ataupun korporasi. Dr. Ruslan Renggong menggambarkan dalam bukunya tentang seorang filsuf menjawab pertanyaan dari India bernama Kuatliya ditanya oleh seseorang tentang berapa banyak uang rakyat yang dijarah oleh Pamong Praja.
Filsuf ini menjawab dengan entengnya, mustahil untuk bisa menghitungnya. Seperti ikan di lautan tidak ketahuan apakah sedang minum air ataupun tidak sehingga sangat sulit seberapa banyak korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan akal sehat. Jika dahulu di era Orde Baru dan Orde lama, korupsi dilakukan hanya segelintir orang dikalangan eksekutif. Namun, di era sekarang KKN sudah menjadi darah daging setiap lini kekuasaan dan juga masyarakat biasa.
Setidaknya, ada empat cara yang digunakan oleh koruptor untuk melakukan tidak pidana korupsi di seluruh dunia seperti: (a). Kronisme (Pencocokan), koneksi, anggota keluarga, dan sanak keluarga. (b). Korupsi politik, melalui sumbangan dana untuk kampanye politik dan sebagainya. (c) Uang komisi bagi kontrak pemerintah, dan subkontrak jasa konsultan. (d). Berbagai jenis penggelapan.
Jika memang demikian, setidaknya SBY sudah menyalahi aturan Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Kekuasan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi (1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: 1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu; 2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan
Berikutnya, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 2 ayat 1-2, pasal 3, dan pasal 4. Dalam pasal ini lebih memperluaskan pengertian ‘setiap orang’ tidak hanya terbatas pada perseorangan namun meliputi korporasi. Undang-Undang ini diperkuatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, untuk memperkuat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Tentunya, akan mudah menggunakan kekuasaan sebagai efek kejut memuluskan keinginan untuk membangun museum yang berada diwilayah Pacitan tersebut. Seperti diketahui rencana pendirian Museum SBY ANI, saat mantan presiden ke-5 tersebut masih memegang kekuasaan penuh dan dimasukan dalam proyek-proyek strategis pemerintah. Setidaknya ada tiga proyek seperti, fasilitas rumah bagi mantan Presiden, perpanjangan kontrak Freeport (kesepakatan nonformal), dan rencana pembangunan museum SBY ANI.
Dalam KUHAP, dan undang-undang tindak pidana korupsi tidak menjelaskan kriteria siapa yang bisa dikenakan sanksi pidana tipikor tersebut. sehingga sangat memungkinkan seorang penguasa ataupun mantan penguasa seperti SBY bisa dijerat menggunakan Undang-Undang ini, namun perlu diingat tindak pidana korupsi tidak semudah tindak pidana umum, dimana intervensi politik akan dilakukan bila dilaksanakan.
Singkatnya, walaupun SBY merupakan tokoh besar di Indonesia dan merupakan mantan Presiden, namun jika terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan tindakan tersebut merupakan upaya melawan hukum seperti diamanatkan oleh UUD 1945. Akan tetapi, rumor ini sebaiknya diserahkan kepada pihak yang bertanggung jawab dan menggunakan praduga tak bersalah.