Berita

Ujaran Kebencian Yahya Waloni, Ormas Islam Kok Diam?

2 Mins read

Penceramah mualaf Yahya Waloni kembali sorotan publik, setelah mengatakan dalam pengajiannya dengan sengaja menabrak anjing mengunakan nada kebencian. Minimnya etika dan sopan santun ditunjukan oleh Yahya Waloni sangat kental terasa dengan cara memaki ataupun menebar kebencian. Sayangnya, ujaran kebencian yang banyak tersebar melalui video tersebut tidak direspon oleh ormas Islam dan terkesan diam seribu bahasa.

Dalam Al-Quran dan Hadis banyak mengisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW, menyebarkan Islam dengan penuh kehati-hatian serta santun. Tidak menggunakan cara-cara kasar dan tidak pula menggunakan kata-kata yang mencaci maki seseorang. Seperti yang dijelaskan dalam hadis sahih diriwayatkan oleh HR. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman: Allah tidak mengutusku untuk menjadi orang yang merusak dan juga tidak untuk menjadi orang yang melaknat. Akan tetapi Allah mengutusku untuk menjadi penyeru doa dan pembawa rahmat. Ya Allah, berilah hidayah untuk kaumku, sesungguhnya mereka tidak mengetahui.

Perilaku da’i atau penceramah seperti Yahya Waloni merupakan kebalikan dari perilaku Nabi Muhammad dalam menyebarkan Islam saat itu. Tentunya, sangat jauh jika disamakan secara langsung mengingat orang seperti Yahya Waloni belumlah sebanding, baik keilmuan ataupun rasa toleransi terhadap orang lain. Dengan gelar ‘ustad’ Yahya Waloni seharusnya memberikan contoh dimana kesopanan terhadap sesama umat beragama, sayangnya Yahya Waloni selalu memaparkan kebencian bukan pengajian keagamaan.

Ujaran kebencian yang diperlihatkan oleh ustad Yahya Waloni merupakan praktik sosial yang sifatnya disfungsional bagi keharmonisan sosial bermasyarakat, terutama di tengah masyarakat yang majemuk secara agama dan budaya seperti kita. Apalagi sering sekali dijumpai dalam setiap video pengajian Yahya Waloni banyaknya mendefinisikan eklusifitas agama yang dipeluk, namun lupa akan cara menghormati agama lain seperti agama kristiani yang dipeluknya dahulu.

Karir sebagai penceramah Yahya Waloni terbilang sangat instan, mengingat Yahya Waloni yang notabene sebagai mualaf (sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam). Dimana biasanya sebagai pendakwah atau da’i haruslah memiliki landasan agama yang baik seperti pernah belajar agama di Pondok Pesantren atau sejenisnya, agar tidak melenceng dari apa yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Atau tidak mencerminkan kepada masyarakat, bahwa kelakuannya sama seperti orang tidak berpendidikan.

Di tahun 2018, Yahya Waloni pernah dilaporkan oleh PKB, ormas, dan partai lainnya tentang ceramah dengan ujaran kebencian. Dikutip dari ‘Kompas’ dengan judul ‘PKB Laporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim Polri’ Sabtu, 22 September 2024 jam 10:25 WIB. Dengan nomor STTL/957/IX/2018/BARESKRIM bertanggal 21 September 2018. Yahya dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dalam Pasal 4 dan 16 dan/atau Pasal 156, Pasal 157, Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP.

Menurut Abdul Kadir Karding, Yahya Waloni selaku orang yang dikenal di kalangan masyarakat tidak semestinya menyebarkan ujaran kebencian yang merugikan. ‘Dia menyampaikan pernyataan itu dalam satu majelis, ini berbahaya bagi bangsa, masyarakat dan mencoreng kesantunan bangsa.’ Ujarnya. ‘Saya pikir, orang seperti ini (Yahya) harus diberi pelajaran berdasarkan hukum agar tidak tumbuh dan berkembang di Indonesia.’ lanjut Karding.

Dalam kasus ini, tokoh-tokoh yang menjadi bahan ujaran kebencian ini seperti KH. Ma’ruf Amin, TGB Zainul Majdi dan Mantan Presiden ke-4 Megawati Soekarnoputri. Sayangnya, dari laporan diatas tidak membuat Yahya Waloni mendekam dipenjara, dan hingga saat ini ia masih bebas melakukan kegiatannya dengan santai serta melakukan ujaran kebencian. Walaupun begitu, ormas Islam seperti NU, muhammadiyah, dan MUI tidak memberikan pernyataan ataupun teguran terhadap Yahya Waloni seolah-olah diam seribu bahasa dan membiarkan begitu saja.

Singkatnya, Yahya Waloni merupakan representasi da’i yang tak beretika namun sering dibiarkan untuk melakukan ujaran kebencian. Seharusnya, beberapa ormas Islam terbesar di Indonesia diatas memberikan teguran ataupun nasehat, jika perlu Yahya Waloni harus dihukum menggunakan hukum positif agar tidak semena-mena dan melakukan ujaran kebencian kepada tokoh-tokoh publik, masyarakat ataupun agama lain. Dengan demikian, jika sebuah praktek yang diduga sebagai praktek ujaran kebencian dianggap dapat menyebabkan terganggunya hubungan antar pemeluk agama, maka respon yang ideal adalah tidak memberikan kesempatan bagi praktek ujaran kebencian tersebut untuk melakukan kembali.

Related posts
BeritaDunia IslamNasihat

Membangun Kesadaran Kritis Santri Masa Kini

Di tengah hiruk pikuk kegiatan pesantren yang beragam, pengajian merupakan satu aktivitas yang menjadi kewajiban dalam keseharian. Sebab melalui tradisi mengaji, terjadi…
BeritaDunia Islam

Dimensi Ukhuwah KH. Jalaluddin Rakhmat

Cendekiawan Muslim Indonesia, KH. Jalaluddin Rakhmat telah wafat pada Senin (15/02) di RS Santosa Internasional. Sebagai tokoh, Kang Jalal sapaan akrabnya, kabar…
BeritaKolom

Kritik Konstruktif Wujud Demokrasi Kita

Tak bisa dipungkiri, sistem demokrasi yang ada sejak era Reformasi ini telah membidani lahirnya ruang publik yang bebas dan terbuka. Keterbukaan dan…