Kolom

Revisi UU ITE, Angin Segar Demokrasi Kita

2 Mins read

Permintaan Presiden Jokowi untuk tetap dikritik beberapa hari yang lalu, membawa angin segar bagi demokrasi. Pasalnya, di tengah jerat UU ITE kebebasan berpendapat terganjal beberapa tahun belakangan. Maksud daripada Presiden Jokowi dalam hal ini, tentu adalah kritik yang santun dan konstruktif. Hari ini, khususnya di media sosial, kita kerap kali dilematis membedakan antara kritik dan nyinyiran. Di lain sisi, tidak sekali dua kali, maksud baik mengkritik malah berujung di meja hijau karena UU ITE. Dalam konteks demokrasi, dilematis demikian tentu tidak diharapkan. Maka dari itu, sinyal dari Presiden terhadap rencana revisi UU ITE, membawa angin segar tersendiri bagi demokrasi kita.

Dalam negara yang menganut sistem demokrasi, kritik merupakan syarat mutlak. Karena keduanya merupakan satu kesatuan yang saling berkelindan. Tanpa kritik keberadaan demokrasi akan redup. Dampaknya, demokrasi akan menjadi sistem otoritarian. Penguasa akan sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Padahal, saripati demokrasi tidaklah demikian. Demokrasi adalah kekuasaan yang dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam artian rakyat memiliki kendali penuh terhadap pemangku jabatan, yang dalam hal ini adalah pemerintah dan para wakilnya di parlemen.

Maka dari itu, diterima atau tidak kritik dalam realitas demokrasi tidak dapat ditiadakan. Namun yang perlu juga diingat, kritik dalam konteks ini adalah kritik yang sejatinya santun, beradab, dan konstruktif. Bukan kritik yang ditafsirkan oleh sebagian besar netizen dengan segala kebenarannya, yakni kritik caci-maki dan nyinyiran. Memang, media sosial hari ini menjadi salah satu infrastruktur komunikasi kita dengan pemerintah. Sayangnya, kesempatan ini tidak dapat dimanfaatkan baik oleh masyarakat dan pemerintah. Kritik, nyinyiran, ujaran kebencian, dan UU ITE menjadi dilematis kita menjalankan roda dalam bernegara dan berbangsa yang demokratis. Yang pada akhirnya, kita tidak menemukan check and balance dalam proses demokratisasi.

Pada mulanya, pembuatan UU ITE merupakan langkah yang baik dalam membatasi kebebasan bermedia sosial. Sebab, media sosial merupakan platform bebas akses untuk setiap orang, sehingga siapapun dapat melakukan apa saja sesuai kehendaknya. Apalagi, dengan merebaknya praktik ujaran kebencian, berita bohong, pelecehan seksual, dan nyinyiran. Dari pengalaman ini sebenarnya UU ITE dicanangkan, berharap kita dapat menjadi netizen yang arif dalam bermedia sosial. Kita dapat menjadi mitra kritis pemerintah yang baik.

Namun, realitas setiap UU, pasti ada saja pasal-pasal yang merugikan, atau setidaknya ada yang merasa dirugikan. Hal ini pula yang terjadi pada UU ITE dengan pasal karetnya, yakni pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2. Dua pasal ini tidak jarang menjadi bumerang terhadap masyarakat yang kritis terhadap pemerintah. Seperti yang terjadi di NTB terhadap guru madrasah Baiq Nuril, Dhandy Dwi Laksono, dan lain sebagainya. Niat baik berdemokrasi, malah disambut pahit dengan dilaporkan ke polisi.

Dengan dibukanya wacana merevisi UU ITE oleh Presiden Jokowi menjadi iklim segar demokrasi. Setidaknya, rakyat yang memiliki niat baik menjadi mitra kritis tidak lagi berurusan dengan hukum karena pasal-pasal karet. Namun, jangan sampai wacana ini hanya sekadar wacana belaka, tanpa tindakan nyata. Pemerintah harus dapat bekerja sama dengan para perwakilan rakyat di parlemen.

Dalam kesempatan lain, rakyat juga harus sadar, tidak lagi menempatkan kritik dan nyinyiran dalam satu penafsiran. Di lain pihak, tidak saja untuk kepolisian, tetapi juga Mahkamah Agung, keduanya harus dapat ambil bagian menyelesaikan keresahan masyarakat dan presiden terhadap UU ITE. Agustinus Pohan, pakar hukum Universitas Parahyangan menyatakan, Benar bahwa kepolisian merupakan garda terdepan, tetapi pengadilan sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting. Karena itu hal ini harus juga menjadi perhatian MA, agar UU ITE tidak disalahgunakan. Sebab, MA dapat berperan aktif melalui putusan tanpa harus menunggu perubahan UU ITE yang pastinya memakan waktu panjang. Bagaimanapun juga, rencana revisi UU ITE harus kita sambut antusias dan bahagia. Dengan direvisi, UU ITE harus dapat menjadi angin segar, bukan bencana demokrasi di masa depan.

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Puasa dan Spirit Toleransi

Menjelang bulan suci Ramadhan, seringkali teror dan bom bunuh diri terjadi. Terakhir, terjadi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Kota Makassar dan…
KolomNasihat

Sunnah Sahur

Sahur merupakan elemen penting dari puasa. Sahur merupakan waktu yang tepat mempersiapkan asupan yang cukup agar dapat berpuasa sepanjang hari. Namun, tidak…
Kolom

Indahnya Puasa Sambil Bertoleransi

Dalam kehidupan, saling menghargai antar sesama manusia sangat diperlukan, apalagi di saat bulan puasa. Bulan Ramadhan menjadi momen yang tepat untuk menebar virus toleransi antar manusia. Karena toleransi atau kerukunan antar umat beragama menjadi salah satu kunci penting dalam keberhasilan membangun perdamaian. Ketika berpuasa, kita diberi ujian untuk selalu bersabar dalam segala hal. Dengan adanya toleransi, kita dapat memperindah ibadah puasa yang akan kita jalani.