Kolom

Melawan Buzzer dengan Gagasan, Bukan Fatwa Haram

2 Mins read
Ilustrasi: Buzzer

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan tentang hukum aktivitas buzzer di media sosial (medsos). Hal ini ditetapkan dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos yang salah satunya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer. Dalam fatwa tersebut, secara eksplisit buzzer disebut sebagai aktivitas haram. Pertanyaannya, apakah dengan hadirnya fatwa haram tersebut, aktivitas buzzer secara serta merta akan berhenti?

Tentu saja tidak. Pasalnya, kehadiran buzzer ini memang sengaja dibentuk oleh institusi atau lembaga tertentu. Menurut Susanti Agustina, berdasarkan laporan Industrialized Disinformation 2020 Global Inventory of Organized Social Media Manipulation oleh Oxford Internet Institute disebutkan, buzzer atau pasukan siber dibentuk oleh lima kategori, yaitu organisasi pemerintah, politikus dan partai politik, pengusaha swasta, lembaga nirlaba, individu, dan tokoh berpengaruh atau influencer (Kompas, 30 Januari 2021).

Berdasarkan data di atas, maka kehadiran buzzer menjadi sebuah keniscayaan. Selama ada yang membutuhkan dan membiayai, buzzer akan terus ada. Pengerahan buzzer ini menjadi salah satu strategi yang dianggap efektif oleh sejumlah pihak untuk menggiring opini masyarakat. Penggiringan opini itu dilakukan dengan cara menyerbu media sosial melalui opini-opini yang menguntungkan pihak yang membayar buzzer tersebut. Entah itu untuk kepentingan bisnis, ekonomi, ataupun politik. Buzzer akan terus ada dan ‘dipelihara’ oleh mereka yang berkepentingan.

Biasanya, aktivitas buzzer ini memang terkesan negatif dan dipandang secara peyoratif. Pasalnya, aktivitas buzzer di media sosial kerap menjadi penyedia informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, adu domba, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain yang sejenis. Akibatya apa? Masyarkat mengalami disinformasi dan sulit mendapatkan informasi yang benar, karena serbuan opini yang membajiri media sosial. Dengan kata lain, buzzer di sini secara sengaja memproduksi dan menyebarkan konten untuk menyesatkan opini publik.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara melawan buzzer yang telah meresahkan publik tersebut? Kita ketahui bahwa hadirnya buzzer sudah seperti menjadi industri yang menjajikan dan teroganisir. Karena itu, buzzer menjadi semacam profesi yang secara otomatis ada seiring berkembangnya arus informasi digital yang sangat cepat, khususnya di media sosial.

Dalam hal ini, maka melawan buzzer tak cukup dengan bekal fatwa saja. Apalagi fatwa yang dikeluarkan MUI sifatnya hanya mengimbau saja, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Melawan buzzer harus dengan gagasan dan ide yang kuat. Kita harus mengimbangi opini-opini menyesatkan yang terus diproduksi dan disebarkan oleh para buzzer dengan opini-opini yang mencerahkan dan mencerdaskan publik. Dengan begitu, publik akan bisa menilai, opini mana yang lebih bersifat objektif dan mendekati kebenaran.

Namun demikian, gagasan dan ide yang kuat pun belum cukup, jika tidak diimbangi pemahaman literasi digital yang baik. Maksudnya, kemampuan menggunakan teknologi digital dan alat komunikasi—termasuk di dalamnya media sosial—untuk mengakses, mengelola, menganalisis, mengevaluasi informasi, dan berkomunikasi dengan orang lain penting untuk dipahami. Tanpa pemahaman literasi digital yang baik, individu akan mudah terprovokasi dengan opini-opini yang diproduksi dan disebarkan oleh para buzzer.

Dengan bekal gagasan dan ide yang kuat, serta dibarengi pemahaman literasi digital yang baik, maka hal ini menjadi senjata yang ampuh untuk melawan para buzzer. Walhasil, saya dapat memberi kesimpulan bahwa melawan buzzer harus dengan ide dan gagasan, bukan fatwa haram.

Related posts
Kolom

Revisi UU ITE, Angin Segar Demokrasi Kita

Permintaan Presiden Jokowi untuk tetap dikritik beberapa hari yang lalu, membawa angin segar bagi demokrasi. Pasalnya, di tengah jerat UU ITE kebebasan…
Kolom

Jalan Cinta KH. Jalaluddin Rakhmat

Senin sore kemarin (15/02/21), KH. Jalaluddin Rakhmat atau yang akrab disapa Kang Jalal, dikonfirmasi telah berpulang ke haribaan Allah SWT. Saya tahu…
Kolom

Belajar Toleransi dari Kang Jalal

Kabar duka, Cendekiawan Muslim, KH. Jalaludin Rakhmat atau yang akrab disapa Kang Jalal meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terakhir di usia 71…