Kolom

Promosi Perkawinan Anak oleh Aisha Wedding, Melanggar Hukum Kita

3 Mins read

Aisha Wedding yang merupakan sebuah penyelenggara acara pernikahan atau Wedding Organizer (WO), tengah ramai menjadi perbincangan publik, bahkan telah mendapatkan berbagai kecaman, dan aksi pertentangan. Pasalnya, WO tersebut, mempromosikan jasanya dengan layanan pernikahan siri, poligami, hingga menganjurkan perempuan untuk menikah sejak usia 12 tahun. Padahal, dalam Undang-Undang Perkawinan, minimal usia yang tercantum, yaitu 19 tahun, baik laki-laki, maupun perempuan. Dengan begitu, promosi perkawinan ini, tentu melanggar hukum kita.

Promosi perkawinan anak tersebut, disosialisasikan melalui brosur, pamflet, juga spanduk-spanduk yang dipasang di jalanan. Hal ini tentu dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir anak bahwa menikah itu mudah, dan sebagai solusi dari setiap persoalan. Padahal, pernikahan dini memiliki dampak buruk bagi perempuan dan keluarganya, karena tidak hanya membatasi hak kesehatannya, tetapi juga akan merenggut hak pendidikan, hak atas rekreasi dan bermain, serta hak anak lainnya.

Usia 12 tahun, termasuk ke dalam kategori anak. Sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa promosi perkawinan ini, sebagai bentuk kampanye perkawinan anak yang akhirnya dimanfaatkan untuk menjual jasa penyelenggara acara perkawinan, tanpa memedulikan nasib para anak bangsa.

CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 1984. CEDAW mengamanatkan adanya penghormatan martabat bagi perempuan sama dengan laki-laki. Termasuk dalam hak kesehatan dan reproduksi. Bahkan, memberlakukan afirmasi atau tindakan khusus sementara bagi perempuan untuk mengejar ketertinggalan. Mengingat, banyak praktek budaya patriarki yang menghalangi perempuan menikmati haknya.

Pernikahan usia dini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana termaktub dalam konvensi internasional kependudukan dan pembangunan (1994) di Kairo. Konvensi tersebut menyebutkan bahwa hak kesehatan dan reproduksi adalah bagian dari hak asasi manusia yang kemudian diakui oleh hukum nasional dan internasional. Kemudian, dalam paragraf 7 pada konvensi ini menjelaskan, bahwa setiap pasangan dijamin haknya secara bebas dan bertanggung jawab atas jumlah, jarak dan waktu memiliki anak, mendapatkan informasi termasuk derajat kesehatan tertinggi. Yang mana, hak ini dipenuhi tanpa ada diskriminasi, kekerasan, dan kesewenang-wenangan.

Pengaturan hak perempuan di Internasional didukung oleh kebijakan nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Kesehatan menyebutkan kesehatan adalah kondisi sehat secara jasmani, rohani, sosial. Adapun kesehatan seksual merupakan bagian dari kesehatan sosial. Namun, di Indonesia, tidak ada aturan spesifik mengenai kesehatan seksual. Karenanya, meski berbeda, pengaturan mengenai kesehatan seksual dimasukkan dalam hak reproduksi.

Berdasarkan aturan tersebut, sesungguhnya keberadaan perkawinan sebagai bagian dari hak kesehatan dan seksual. Perkawinan sebagai hak, tentu tidak bisa dilakukan dengan paksaan. Keberadaan hak perkawinan akan terkait dengan hak lainnya, misalnya hak pendidikan, hak kesehatan, hak atas pekerjaan, dan hak akses layanan publik.

Anak yang menikah di usia dini, tentu memiliki keterhambatan mengakses pendidikan. Di tambah, ketika menikah dalam budaya patriarki, anak akan diposisikan untuk mengurus rumah tangga, baik untuk urusan sandang, pangan, maupun melengkapi kebutuhan papan. Pembagian peran laki-laki dan perempuan yang belum terjadi dengan adil, membuat anak menjadi rentan karena kondisi fisik yang belum kuat untuk menanggung beban yang besar.

Apabila hak pendidikan tidak lagi terpenuhi, maka kompetensi anak untuk memasuki dunia kerja menjadi lebih sempit. Yang lebih miris lagi, anak tidak dapat menikmati masa remaja dengan penuh keceriaan atas hak bermain. Selain itu, juga tidak memiliki kematangan untuk menyelesaikan masalah layaknya yang diajarkan oleh orang tua dan pendidik di sekolah.

Bukan hanya itu, kekerasan pun sangat mungkin terjadi, baik kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Tak sedikit pula yang kemudian bercerai muda karena belum memiliki kematangan mental dalam menghadapi persoalan kehidupan. Perempuan yang hamil dan melahirkan dalam kondisi usia anak, seringkali mengalami anemia yang menyebabkan rentan atas angka kematian Ibu, dan dapat memengaruhi tumbuh kembang janin, serta beragam ancaman lainnya, sehingga pernikahan usia dini, berdampak buruk bagi anak, khususnya perempuan.

Dengan demikian, pernikahan di usia dini, lebih banyak berdampak buruk, dan sangat membahayakan bagi fisik, mental, bahkan masa depan anak. Dalam hal ini, negara tentu tidak boleh diam. Usaha yang dilakukan untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur, harus terus dilakukan secara masif. Kepolisian, harus mengusut tuntas pelaku dibalik Aisha Wedding ini, membongkar motif dan tujuan dari kampanye tersebut. Sebab, mengampanyekan pernikahan di usia dini, merupakan pelanggaran hukum yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi besar ke arah perdagangan anak.

Maka dari itu, pentingnya menekan masyarakat untuk mengubah pola pikir mengenai perlindungan terhadap anak pada hak kesehatan mental, seksual, dan reproduksi serta kesetaraan gender dan partisipasi kaum muda. []

Related posts
Kolom

Vaksinasi Lintas Agama, Memperkuat Persatuan Bangsa

Masjid Istiqlal menjadi tempat untuk melakukan vaksinasi para pemuka agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan bukan hanya kepada yang beragama Muslim saja, tetapi untuk semua agama. Aktivitas yang melibatkan tokoh lintas agama ini menjadi salah satu alat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pasti, nantinya hal tersebut akan menambah kerukunan warga antar agama. Sebab, para pemuka agama memiliki peran sentral demi meyakinkan masyarakat untuk membuktikan keamanan vaksin, sehingga program vaksinasi dapat berjalan dengan lancar.
Kolom

Indonesia Sehat Tanpa Hoaks

Angka penyebaran berita bohong atau hoaks masih terus tumbuh dengan pesatnya. Hoaks telah banyak menguasai media-media sosial, meracuni akal sehat pikiran manusia…
BeritaKolom

Edukasi Komunikasi Netizen Indonesia

Hasil laporan tahunan Microsoft tengah menampar netizen Indonesia. Pasalnya, netizen Indonesia dinilai paling tidak sopan se-Asia Tenggara oleh Microsoft dalam laporan yang…