Yahya Waloni telah mengakui, bahwa dirinya pernah dengan sengaja menabrak seekor anjing sampai terpental, hingga pincang, karena dianggap hewan najis. Hal ini membuat masyarakat pecinta hewan geram atas tindakannya. Warga juga menuntut dia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Kemudian, tidak sedikit publik yang mengecamnya. Perlu kita ketahui, perlakuan Yahya Waloni terhadap anjing tersebut memenuhi unsur penganiayaan terhadap hewan dan dapat dijatuhi sanksi, karena hal itu sudah masuk ke ranah pidana. Maka itu, Polri sebagai instansi yang berwajib, harus segera menyelidiki dan menangkap Yahya Waloni.
Sementara itu, negeri ini banyak sekali pendakwah agama. Mulai dari yang moderat, sampai yang diduga radikal. Oleh karena itu, kita harus pandai dalam memilih pendakwah. Dari sini kita sering menemui seorang penceramah penyebar ujaran kebencian. Yahya Waloni contohnya. Dia kerap kali mengeluarkan celotehan yang bikin geram masyarakat. Hampir semua ceramahnya, memenuhi unsur kebencian dan provokasi. Hal ini menunjukkan, bahwa Yahya Waloni perlu diproses hukum. Jika memenuhi unsur pidana, maka Polri harus secepatnya memprosesnya.
Yahya Waloni adalah seorang penceramah. Sama seperti Felix Siauw, dia juga merupakan seorang mualaf yang banting setir menjadi penceramah. Dia menjadi sorotan, karena ceramahnya yang terang-terangan menyerang KH Ma’ruf Amin dan Muhammad Zainul Mahdi alias Tuan Guru Bajang (TBG). Tak hanya di situ, dia pernah menyinggung Megawati dengan menyebut perempuan berdosa yang memecah belah bangsa dan Ia pula mendoakan Megawati agar cepat mati. Ceramahnya yang frontal dan blak-blakan kerap kali menghebohkan publik, hingga dirinya dikenal sebagai sosok yang kontroversial.
Tindakan yang dilakukan oleh Yahya Waloni telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu mengatur perkara ujaran kebencian atau hate speech. Dari kalimat yang keluar melalui ucapannya, secara tidak langsung nantinya akan menghasut masyarakat untuk melakukan atau mengiyakan kata-kata Yahya Waloni. Tentunya hal ini sangat berbahaya sekali, sebab Yahya Waloni adalah seorang tokoh. Dengan hasutan, jamaah Yahya Waloni akan mudah mencernanya.
Kembali ke masalah penabrakan hewan dengan sengaja tadi. Pernyataan tersebut tayang dalam sebuah video ceramahnya di kanal Youtube, Hadits TV, pada Sabtu 13 Februari 2021. Dalam masalah ini, dia terbilang seorang yang tidak memiliki hati nurani. Pernyataan Yahya Waloni itu bertentangan dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat dijerat dengan peraturan yang ada. Di dalam KUHP akan dikenakan Pasal 302 dan Pasal 406 ayat (2). Hal tersebut, diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Ceramah Yahya Waloni itu berbahaya, karena dia kerap kali menghasut jamaahnya. Seharusnya, para tokoh atau pemuka agama di negara ini tidak memanfaatkan posisinya untuk menyebarkan perbuatan yang melanggar hukum. Mestinya, sebagai pendakwah, Yahya Waloni harus menyampaikan pesan-pesan damai, menyejukkan yang mempertebal keimanan, dan mengajak masyarakat untuk melakukan perbuatan baik. Bukannya malah memperkeruh suasana atau membentur-membenturkan umat, terlebih sesama manusia di muka bumi. Jangan sampai hal tersebut terjadi di negara ini.
Dengan demikian, Polri harus melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni. Perbuatan yang dilakukan Yahya Waloni ini telah melanggar hukum. Mulai dari ceramahnya yang mengandung ujaran kebencian, sampai menabrak dengan sengaja hewan yang tidak bersalah. Seharusnya, sebagai tokoh yang banyak dipandang masyarakat, Yahya Waloni melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, dan tidak menghasut. Di samping itu, Polri harus segera menangkap dan memeriksa Yahya Waloni untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.