Kolom

Kerancuan Fatwa MUI, Haramnya Pamer Aurat di Medsos

2 Mins read
Foto: Gedung Kantor MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI), menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial (Medsos). Dalam fatwa tersebut, terdapat poin yang membahas mengenai hukum memperlihatkan aurat di media sosial. Di sini, MUI mengharamkan konten dengan pose yang memamerkan aurat. Namun demikian, jika dilihat dari konteks yuridis dan sosiologis kita, fatwa MUI tersebut terkesan rancu. Bagaimana penjelasannya?

Sebelumnya, fatwa ini kembali mencuat setelah MUI mengeluarkan fatwa haram bagi aktivitas buzzer yang masih menebar hoaks, adu domba, ujaran kebencian, fitnah, ghibah dan jenis lainnya di media sosial. Lalu, fatwa ini mengacu pada Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Salah satu poinnya adalah terkait haramnya pamer aurat di media sosial.

Dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwa “Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.” Artinya, setiap individu yang menyebarkan foto ataupun video pribadinya yang yang menampakkan sebagian tubuhnya, maka dihukumi haram. Inilah letak kerancuannya.

Dari sisi yuridis, fatwa tersebut tentu bertentangan dengan Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Yang mana, dalam undang-undang tersebut kebebasan berekspresi menjadi hal yang pokok yang harus dilindungi oleh negara, bukan malah mengekangnya. Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut secara eksplisit jelas mengekang semangat HAM.

Sementara dari sisi sosiologis, fatwa tersebut kurang akomodatif terhadap keragaman dan kemajemukan yang kita miliki. Pasalnya, setiap individu, khususnya umat Muslim memiliki profesi yang berbeda-beda. Bahkan, sebagian profesi mengharuskan mereka untuk memperlihatkan tubuh mereka di depan publik, seperti halnya atlet, publik figur dan lain-lain. Karena itu, tidak bisa MUI secara pihak memberikan fatwa keharaman pose yang mempertontonkan aurat di media sosial.

Persoalan lain yang perlu dipertanyakan adalah sebatas mana aurat yang dimaksud dalam fatwa MUI tersebut. Apakah orang yang tidak memakai jilbab misalnya, ia bisa dikatakan mempertontokan aurat? Sementara itu, permasalahan terkait jilbab ini masih menjadi khilafiyah di kalangan para ulama (baca artikel lain dengan judul Jilbab Yang Diperdebatkan dan Tidak Ada Paksaan dalam Berjilbab). Di sini saja MUI kurang jelas memetakan pokok persoalan.

Saya di sini hanya ingin mengatakan bahwa tidak semestinya MUI mengurusi hal demikian. Ini ranah privat dan pribadi, bukan ranah publik. Tidak seharusnya MUI dengan mudahnya mengeluarkan fatwa, apalagi terkait persolan yang sifatnya pribadi. Artinya, MUI harusnya tak perlu repot-repot mengeluarkan fatwa untuk hal-hal yang privat dan personal.

Dalam mengeluarkan fatwa, MUI harusnya bisa lebih objektif dan memahami konteks sosial masyarakat yang majemuk dan berbeda-beda. Dalam hal ini, Imam Syafi’I, sebagaimana dikutip oleh Ahmad Nahrawi dalam Al-Imam Asy-Syafi’i: Dalam Qaul Qadim dan Jadid (2016), menegaskan bahwa dalam memberikan fatwa, seseorang harus bersikap objektif dan jujur, di samping betul-betul menguasai perbedaan pendapat para ulama. Lebih lanjut, Imam Syafi’i mengatakan tidak diperkenankan memberikan fatwa halal-haram, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi.

Imam Syafi’i jelas tidak memperbolehkan seseorang memberikan fatwa apabila ia tidak dapat bersikap objektif. Dalam konteks ini, menurut saya MUI tidak objektif terhadap kondisi sosial masyarakat kita yang beragam. Bahwa setiap orang memiliki profesi yang berbeda-beda dan tidak dapat dipaksakan untuk mengikuti fatwa tertentu, yang apabila ia tidak mengikutinya maka ia dapat dihukumi haram dan berdosa.

Di sisi lain, saya juga ingin menegaskan bahwa fatwa MUI tersebut, selain rancu juga tak dapat menjadi kekuatan hukum yang mengikat. Pasalnya, fatwa MUI bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Karena itu, fatwa MUI ini hanya sebatas himbauan saja, bukan fatwa yang harus diikuti dan ditaati oleh setiap warga negara.

Dengan demikian, fatwa MUI terkait haramnya pamer aurat di medsos bisa dibilang memuat kerancuan. Di satu sisi bertentangan dengan hak kebebasan berekspresi, sebagaimana terkmaktub dalam Undang-Undang HAM, di sisi lain fatwa tersebut kurang mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat secara objektif. Karenanya, fatwa MUI tersebut sifatnya hanya himbauan saja, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan tidak perlu diikuti dan ditaati.

Related posts
Kolom

Vaksinasi Lintas Agama, Memperkuat Persatuan Bangsa

Masjid Istiqlal menjadi tempat untuk melakukan vaksinasi para pemuka agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan bukan hanya kepada yang beragama Muslim saja, tetapi untuk semua agama. Aktivitas yang melibatkan tokoh lintas agama ini menjadi salah satu alat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pasti, nantinya hal tersebut akan menambah kerukunan warga antar agama. Sebab, para pemuka agama memiliki peran sentral demi meyakinkan masyarakat untuk membuktikan keamanan vaksin, sehingga program vaksinasi dapat berjalan dengan lancar.
Kolom

Indonesia Sehat Tanpa Hoaks

Angka penyebaran berita bohong atau hoaks masih terus tumbuh dengan pesatnya. Hoaks telah banyak menguasai media-media sosial, meracuni akal sehat pikiran manusia…
BeritaKolom

Edukasi Komunikasi Netizen Indonesia

Hasil laporan tahunan Microsoft tengah menampar netizen Indonesia. Pasalnya, netizen Indonesia dinilai paling tidak sopan se-Asia Tenggara oleh Microsoft dalam laporan yang…