Kolom

Jusuf Kalla, Jangan Provokasi Publik

3 Mins read

Mantan wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, ikut menanggapi pernyataan Presiden Jokowi beberapa hari lalu yang menganjurkan masyarakat agar aktif menyampaikan kritik. Tangapan itu ia sampaikan dalam sebuah agenda “Mimbar Demokrasi Kebangsaan” yang diselenggarakan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (12/2/2025). Pada acara yang dilaksanakan secara virtual itu, JK sempat melontarkan sebuah tanya, “bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?”

Ini mungkin akan menjadi pertanyaan biasa jika disampaikan oleh rakyat jelata, oleh pemulung di kolom jembatan, atau petani di plosok desa. Namun berbeda cerita ketika ini disampaikan oleh salah satu tokoh nasional dan mantan orang nomer dua di negeri ini. Pernyataan JK bisa membuat suasana publik kian keruh, di tengah anggapan masyarakat pada UU ITE 2008 yang dinilai sebagai senjata pembungkam keritik. JK secara halus seperti menggiring opini publik, bahwa era Jokowi kini, proses demokrasi berjalan amat buruk, sampai-sampai menyampaikan kritik saja harus berurusan dengan polisi. Sebagai mantan wakil Presiden, bahkan di dua kepempimpinan yang berbeda, JK seharusnya lebih bijak dalam menyampaikan sesuatu ke publik. Jusuf Kalla, sebaiknya jangan provokasi.

Persoalan demokrasi memang sampai saat ini belum pada titik yang memuaskan semua orang. Naik turunnya proses demokrasi juga di pengaruhi oleh pergantian pemimpin negara yang mempunyai kendali penuh terhadap suatu kebijakan, termasuk pemerintahan Joko Widodo sekarang. Sebelumnya, The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis indeks demokrasi di 167 negara dan menempatkan Indonesia pada peringkat ke-64 dunia dalam Indeks Demokrasi 2020. Artinya, Indonesia masuk dalam katagori negara dengan demokrasi belum sempurna. Namun perlu diketahui, hasil dari EUI adalah indeks yang sifatnya global, tanpa mempertimbangkan kondisi internal sebuah negara.

Keadaan dan kebutuhan demokrasi di suatu negara tentu berbeda-beda. Indoensia sebagai penganut demokrasi Pancasila, tentu menjalankan proses demokrasi harus berdasarkan pada asas Pancasila, mengedepankan kekeluargaan dan gotong royong yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat. Belum tentu demokrasi di nusantara ini cocok diterapkan di negara lain, begitu pula sebaliknya. Survai dari EUI hanyalah survai, bukan sebuah wahyu Tuhan atau sebuah kitab suci yang harus diyakini betul tanpa dikritisi. Di sisi lain kita mesti dapat mengambil pelajaran, bahwa demokrasi kita belum sempurna dan harus terus berbenah.

Belakangan, kita diramaikan oleh kasus intoleransi dan radikalisme, dua hal yang rentan merusak demokrasi. Berdasarkan hasil survai Wahid Institute, sekitar 0,4 persen atau sekitar 600.000 orang pernah melakukan tindakan radikal. Sedangkan pelaku intoleransi menurut Wahid Institute mengalami peningkatan, dari sebelumnya 46 persen menjadi 54 persen. Oleh karenanya, sangat perlu tindakan tegas oleh pihak berwajib untuk mengamankannya. Sayangnya, tindakan tegas petugas pada para pelaku intoleran dan radikalime sering disalah artikan. Sebagian orang enggan membedakan antara kritik dengan ungkapan-ungkapan yang mengandung ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan hoaks.

Jusuf Kalla sebagai salah satu tokoh nasional, seharusnya memberi himbauan untuk mengkritik secara baik, konstruktif, dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan malah ikut-ikutan bahkan terbawa arus kebimbangan publik dalam menyampaikan kritik. Yang mesti disampaikan JK pada khalayak adalah soal aturan yang berlaku dalam menyampaikan kritik, bukan memprovokasi. Dalam UUD 1945 Pasal 28j ayat 1 dan 2 menjelaskan, “Setiap orang wajib hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (ayat 1).

Lalu kemudian ayat (2) berbunyi, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam dalam suatu masyarakat demokratis.” Ini yang tidak disampaikan JK.

Padahal, pada sekian kasus pelanggaran UU ITE yang berujung di bui, adalah pelaku-pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, pornografi, ancaman kekerasan, muatan perjudian, dan berita bohong, yang mana itu jelas melanggar undang-undang nomer 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 1 sampai 4, pasal 45a ayat 1 dan 2, serta pasal 45b. Jika perilaku-perilaku tersebut dibiarkan tanpa dilakukan pencegahan-pencegahan, yang salah satunya dengan menegakkan aturan di atas, akan jadi apa negara ini?

Jusuf Kalla harusnya membimbing publik untuk bersama-sama bagaiamana menyampaikan kritik secara baik, yang disertai solusi yang membangun. Saya tekankan, bahwa tidak ada pengkritik yang berujung di tangan polisi. Lihat saja sosok-sosok kenamaan di negeri ini seperti Fadli Zon, Tengku Zulkarnin, Natalius Pigai, Rafly Harun, SBY, dan masih banyak lainnya. Mereka para pengkritik pemerintah dengan amat pedas, sampai saat ini masih bisa menghirup udara bebas.

Yang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib hanyalah mereka yang melakukan sikap jahiliyah yang tidak terpuji, seperti meneyebarkan hoaks, ujaran kebencian, pencemaraan nama baik, dan sejenisnya, yang mana bila dibiarkan bisa merusak persatuan dan kesatuan, memecah belah bangsa, dan bahkan bisa berakibat perang saudara. Saya meyakini, hingga saat ini pemerintah terus melakukan upaya merawat demokrasi tetap hidup. Pemerintah pastilah tidak ingin di tengah masyarakat berkembang ideologi yang membahayakan keberlangsungan negara.

Sebagai politikus senior, JK hendaknya jangan seolah menakut-nakuti masyarakat yang ingin menyampaikan kritik. JK sebaiknya memberikan contoh bagaimana merawat demokrasi yang sehat dan menyampaikan kritik yang konstruktif, tanpa melanggar aturan, karena sejatinya kebebasan mengeluarkan pendapat telah dijamin konstitusi sesuai UUD 1945 pasal 28e ayat 3. Oleh karenanya, Jusuf Kalla, sekiranya belum bisa memberikan contoh yang baik, jangan memprovokasi publik.

Pros

  • +

Cons

  • -
Related posts
Kolom

Meredam Fanatisme Buta Beragama

Kehadiran Islam sebagai upaya mengentaskan segala kejumudan pikiran dan perbuatan yang tidak manusiawi merupakan ajaran agama yang diyakini kebenarannya. Kendati demikian, fanatisme…
Kolom

UU ITE dan Dilema Demokratisasi Digital

Perbincangan tentang wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dicanangkan Presiden Jokowi masih ramai dibincangkan. Ide ini digagas oleh…
BeritaKolomNasihat

Diskursus Politik Kebencian

Dalam dasawarsa terakhir, masyarakat kita disibukkan kemelut politik bernuansa kebencian. Demokrasi sekarang ini mengalami ketegangan politik yang tiada henti menghunuskan pedang kebencian…