Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat agar lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan, menjadi buah bibir publik. Banyak kalangan menilai, pernyataan itu tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Alasanya, tak lain adalah karena aplikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menjelma menjadi momok menakutkan. UU ITE dinilai telah bergeser dari fungsinya, sehingga orang beranggapan UU ITE adalah senjata pemerintah untuk menjebloskan masyarakat ke penjara.
Alasan itu kian menguat dengan banyaknya pemberitaan di media tentang penangkapan oleh pihak berwajib atas kasus ujaran kebencian, pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, hasutan, dan ancaman kekerasan. Southeast Asian Freedom of Expression Network (SAFEnet) sebuah lembaga nirlaba yang berfokus pada kebebasan berekspresi, mencatat 271 kasus UU ITE sejak 2008. Kemudian pelaporan kasus-kasus UU ITE meningkat empat kali lipat pada 2013, 83 kasus pada 2016, 3.100 kasus terkait pasal-pasal dalam UU ITE dan 24 kasus pemidanaan dengan UU ITE sepanjang 2019 dengan 8 diantaranya adalah jurnalis.
Berdasarkan data di atas, apakah benar sedemikian kejamnya UU ITE itu? Ataukah memang para pelanggar itu pantas mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya?
Dibuatnya UU ITE tidak lepas dari perkembangan teknologi di Indonesia. Tidak bisa dipungkiri, perkembangan teknologi memberikan dampak positif juga negatif, seperti pornografi dan kejahatan siber. UU ITE yang telah berusia kurang lebih 13 tahun itu sejatinya bertujuan sebagai rambu-rambu untuk menciptakan ketertiban. Mungkin terlihat kontras dengan pengimplementasiannya. Sebelum kita menjustifikasi UU ITE sebagai ancaman mengkritik, kita mesti dapat membedakan antara kritik dan ujaran kebencian, caci maki, hasutan-hasutan, hoaks dan pencemaran nama baik.
Kritik adalah koreksi yang dibarengi dengan masukan solusi yang lebih baik dan konstruktif. Tujuannya untuk kemaslahatan bersama. Berbeda dengan caci maki, hoaks, dan ujaran kebencian, yang didasari karena dendam, sakit hati dan amarah. Tujuannya hanyalah ambisi pribadi semata, dan ini berbahaya, karena bisa menimbulkan perpecahan antar sesama anak bangsa, mengganggu ketertiban negara, maka pilihan tepat adalah dengan mengamankannya.
Adanya UU ITE juga seharusnya membuat kita mawas diri dalam bertindak dan berdealikta. Mestinya kita terbantu dengan adanya UU ITE, karena kita memiliki pakem, sehingga dalam menyuarakan pendapat bisa dengan cara yang baik, sehingga kita menjadi insan yang terjaga dan mulia. Dalam hidup berbangsa dan bernegara pun jangan melupakan aturan agama. Kita diingatkan dalam al-Quran surat al-Hujurot ayat 11 tentang larangan mencaci maki, mengolok-olok, dan memberi julukan yang buruk pada orang lain.
Saya tidak menemukan pasal atau ayat yang menyebutkan pengkritik akan di jerat pidana atau denda. Kalau kita mau jujur, dibandingkan orang-orang yang telah diamankan akibat terjerat kasus UU ITE, masih sangat banyak pelaku-pelaku yang jelas-jelas menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik bertebaran di media sosial macam Facebook, Instagram, Telegram, dan lainnya. Pelakunya pun beragam, dari mulai orang biasa sampai pejabat pemerintah, ada semua. Mereka masih bebas leluasa menikmati hidup. Ini membuktikan, UU ITE sama sekali tidak begitu angker seperti yang sebagian orang sangkakan.
Oleh karenanya, anggapan UU ITE sebagai ancaman pembukaman keritik saya rasa terlalu berlebihan. Banyaknya pelaku yang ditangkap adalah kasus-kasus ujaran kebencian, hoaks, pencemaran nama baik, dan ancaman kekerasan/kejahatan, yang kesemuanya itu dapat merugikan orang lain. Perilaku tersebut jelas bertentangan dengan Pancasila sila ke-5, yang diantara butir poinnya adalah, Menghormati hak-hak orang lain, menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain, dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Yang perlu digaris bawahi adalah, pemerintah menerbitakan undang-undang UU ITE pastilah tujuannya baik, yaitu demi memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum.
Meski Indonesia adalah negara demokrasi, tetapi perlu diingat demokrasi kita adalah demokrasi Pancasila, suatu paham yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Dalam demokrasi tersebut kita dianjurkan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Sama sekali tidak diajarkan saling mengolok-olok, caci maki, dan membuat perpecahan, sebaliknya dituntut untuk bersatu, dalam bingkai semangat Bhineka Tunggal Ika.
Tidak terbayangkan jika negara kita tanpa aturan, tanpa undang-undang. Pastilah bisa hancur berantakan.
Maka dari itu, permintaan kritik dan masukan dari Presiden, mestinya kita tanggapi dengan positif sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pelayanan publik.
Undang-undang dibentuk dengan konstitusi, maka cara mengkritiknya pun harus dengan konstitusinonal dan sesuai amanat konstitusi.
Penyampaian kritik sudah seharusnya bersifat membangun, membina, memperbaiki atau konstruktif, dan memberi solusi yang sekiranya memang dapat memecahkan masalah. Harapannya, kritik konstruktif itu dapat didengar oleh penguasa untuk selanjutnya dicarikan solusi yang tepat.
Jangan sampai, menyampaikan keritik dengan cara-cara tidak sehat, anarkis, menyebarkan kebencian, dan hoaks, yang berakibat pada permusuhan dan perpecahan. Toh dalam UUD 1945 Pasal 28E (ayat) 3, telah ditetapkan, bahwa masyarakat dibebaskan menyampaikan aspirasi dan kritik pada pemerintah atas kinerja, kebijakan, dan perilaku pemerintah, maka sampaikanlah keritik dan aspirasi tersebut secara sopan dan konstruktif. Percayalah, UU ITE bukanlah ancaman ataupun alat pembungkam kita mengeluarkan kritik.