Perlunya Kebhinekaan di Sistem Pendidikan Nasional

0
18
WhatsApp
Twitter

Adanya peristiwa pemaksaan penggunaan jilbab pada siswa non-Muslim di Padang, Sumatera Barat, membuat lembaga pendidikan di Indonesia semakin tercoreng. Egoisme dan eksklusivisme, pemeluk agama mayoritas kian meruncing apalagi dengan agama lainnya, hal tersebut perlu diperbaiki dengan menerapkan demokratis dan penguatan pendidikan kebhinekaan pada Lembaga pendidikan secara nasional.

Kasus intoleransi dalam dunia pendidikan sebenarnya banyak terjadi dan belum terungkap kepublik, hampir setiap tahun kasus tersebut secara demografi semakin meningkat. Faktor utama dalam kasus ini adalah pelajar maupun pengajar menampilkan wajah eksklusivisme agama, dan tidak menampilkan wajah agama yang sejuk serta menerima keyakinan lainnya.

Jika mengikuti aturan pemerintah Indonesia, peraturan yang mengakomodir dunia pendidikan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam hal ini, lembaga pendidikan negeri maupun lembaga pendidikan swasta terikat secara peraturan dan juga tata tertib. Pemilihan nama lembaga hingga pemilihan metode pendidikan dibebaskan oleh UU No 20 Tahun 2003 kepada lembaga. Kebebasan ini, memberikan ruang penyelewengan terhadap penerapan UU No 20/2003 ditubuh lembaga pendidikan.

Penyerapan aturan yang kurang maksimal, ditambah keteledoran pemerintah daerah dalam membuat Peraturan Daerah (Perda) menyumbang setidaknya sekian persen penyebab utama kasus intoleransi dalam pendidikan di Indonesia. Sehingga, keputusan pemerintah menjadi terabaikan oleh lembaga pendidikan atau bisa kita sebut dengan formalitas saja serta anggukan dalam sosialisasi peraturan tersebut.

Perdebatan dikalangan masyarakat tentang pelarangan penggunaan atribut agama tertentu masih saja terjadi. Salah satu contoh terkini tentang SKB 3 Menteri yang terdapat didalamnya seperti Mendikbud, Menag, dan Mendagri. Opini sumbang, membela eksklusifitas agama dalam lembaga pendidikan terus diperlihatkan seperti para kelompok organisatoris ataupun partai politik yang berbasis agama. Dengan opininya, menyebutkan bahwa pelarangan terhadap atribut keagamaan menyalahi aturan dan juga Pancasila.

Pertanyaannya, adakah pedoman Pancasila mengajarkan untuk memandang remeh terhadap agama (keyakinan) lainnya? Seperti kita tahu, bahwa faksi kanan maupun faksi kiri memiliki sudut pandang berbeda dalam meletakkan nilai keyakinan pada suatu masalah termasuk peletakan nilai keagaman dalam pendidikan nasional. Dalam hal ini, kebhinekaan mengakomodir semua nya dengan mengambil kesimpulan secara bermusyawarah. Namun, nilai-nilai kebhinekaan di era sekarang sedikit terabaikan dan hanya menjadi pajangan, tentunya akibat dari berbagai poros serta ideologi lainnya.

Banyaknya keyakinan (agama) minor seperti, budha, kejawen, sunda wiwitan, kristen, katolik mendapatkan pemaksaan untuk mengikuti arus mayoritas, seperti pelajaran ataupun atribut sekolah lainnya. Tentunya pemaksaan tersebut menyalahi aturan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Bab V (5) tentang peserta didik di pasal 12 menyebutkan: ayat (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: huruf (a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Sedangkan fakta yang dilapangan membuktikan eksklusif agama mayoritas menjadi acuan sebagai dasar pendidikan agama. Hal tersebut, banyak ditemukan di lembaga pendidikan negeri dan lembaga pendidikan yang dikelola perorangan maupun yayasan atau biasa disebut dengan swasta. Sebenarnya permasalahan ini tidak saja temukan pada sekolah menengah pertama ataupun menengah atas, tetapi juga ditemukan pada perguruan tinggi hingga universitas.

Mengutip ucapan tokoh pendiri bangsa Ir. Sukarno menyebutkan bahwa: ‘Kalau jadi hindu jangan jadi orang India, kalau jadi orang islam jangan jadi orang Arab, kalau kristen jangan jadi orang yahudi, tetaplah jadi orang nusantara dengan adat-budaya nusantara yang kaya raya ini’ tentunya, bagi saya ucapan bung Karno relevan digunakan sebagai sumber pemikiran, dengan melihat fakta yang ada sekarang. Apalagi, lembaga pendidikan sekarang seolah-olah berkiblat kepada nega-negara yang memiliki kepercayaan yang sama seperti negara Islam (Timur Tengah) ataupun lainnya seperti negara barat. Sehingga, melupakan akar tradisi dan kebudayaan sendiri, yang guyub serta menerima perbedaan antar sesama anak bangsa.

Singkatnya, pembenahan dan menanamkan kebhinekaan ditubuh lembaga pendidikan sangat diprioritaskan apalagi setiap lembaga pendidikan memiliki cara pandang dan metode sesuai keinginan masing-masing. Hal tersebut, akan membuat permasalahan intoleransi tanpa berkesudahan, sehingga perlunya pemerintah menata kembali baik Undang-Undang maupun peraturan turunan bahwa perbedaan adalah hak semua anak bangsa.