Penahanan Pentolan FPI, Bukan Kriminalisasi Ulama

0
0
WhatsApp
Twitter

Sejumlah pentolan Front Pembela Islam (FPI), berhasil ditahan oleh Kejaksaan Agung RI. Penahanan tersebut merupakan lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, pada November 2020 lalu. Hal ini tidak ada kaitannya dengan tindakan kriminalisasi ulama. Tokoh FPI tersebut ditahan, karena harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri yang melanggar hukum. Perlu kita pahami, penahanan tersebut adalah murni dari menindaklanjuti perkara kerumunan di Petamburan. Maka demikian, penahanan beberapa pentolan FPI tersebut, bukan bentuk dari kriminalisasi ulama.

Adapun dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan enam tersangka. Rizieq Shihab adalah salah satunya, dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan tersangka lainnya, yakni Ahmad Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus. Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Saat ini, penyidik dari kepolisian telah melimpahkan berkas tersangka, beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung.

Tidak benar, apabila penangkapan dan penahanan sejumlah tokoh FPI tersebut, dikatakan sebagai kriminalisasi ulama. Jika ada penangkapan dan penahanan, jelas ada kesalahan di dalam kasus tersebut. Penegak hukum yang menangani kasus ini juga pasti memerhatikan unsur hukum. Mereka yang memproses perkara tersebut tidak akan main-main dengan keadilan. Maka itu, untuk penegak hukum yang sedang mengerjakan tugas ini, harus kita dukung dan beri apresiasi mereka.

Di samping itu, negeri ini adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah bangsa yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang merupakan falsafah serta dasar negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara merupakan cerminan dari jiwa bangsa yang menjadi sumber hukum dari semua peraturan hukum yang ada. Oleh karena itu, keputusan aparat hukum sudah tepat sekali dalam menahan beberapa pentolan FPI, yang sudah jelas melakukan kesalahan.

Negeri ini sebagai negara hukum, haruslah menegakan hukum yang berkeadilan serta menjamin adanya kepastian hukum. Kemudian, negara ini perlu mengindahkan nilai-nilai hak asasi manusia, sehingga nantinya yang menjadi tujuan dari hukum dapat tercapai. Hukum sendiri diciptakan untuk mengatur sistem bangsa agar kepentingan masyarakat dan negara dapat dijamin serta diwujudkan tanpa merugikan salah satu pihak.

Saat ini, yang perlu kita pahami, kita harus bisa membedakan antara kriminalisasi ulama dan ulama kriminal. Meski ulama dan kriminal adalah dua hal yang saling berlawanan, walakin keduanya bisa saling beriringan. Seorang ulama tentunya bisa menjadi kriminal. Begitu pun sebaliknya, seorang pelaku kriminal bisa saja di kemudian hari menjadi seorang ulama. Kriminalisasi ulama dan ulama kriminal sudah dipastikan dua hal yang berbeda. Perlu kita pahami, kriminalisasi merupakan suatu proses penetapan perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi perbuatan yang dapat dipidana.

Kriminalisasi ulama adalah seorang ulama atau tokoh agama yang tidak bersalah yang difitnah melakukan kealpaan, sehingga menyebabkan dia harus berurusan dengan hukum dan dijebloskan ke jeruji besi. Sedangkan ulama kriminal merupakan seseorang yang jelas telah melanggar hukum yang berlaku di negeri ini. Selain itu, saat ini isu kriminalisasi ulama sangat gampang sekali digoreng. Karena adanya kasus yang dihadapi sejumlah tokoh FPI yang diolah oleh kelompok atau individu dan dijadikan isu sehari-hari, sehingga dapat melahirkan dampak buruk yang akan memengaruhi masyarakat lainnya.

Sementara itu, hal ini juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang mengatakan, isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul di publik belakangan ini adalah isu yang sangat menyesatkan masyarakat. Karena isu tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar yang kuat. Lantaran pada kenyataannya, tidak ada satu pun tokoh ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.

Namun demikian, kriminalisasi ulama pernah terjadi di negeri ini pada zaman penjajahan. Peristiwa ini sering kali terjadi pada seorang ulama dan kiai peduli umat dan bangsa. Salah satunya, tokoh tersebut bernama, Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Pada zaman penjajahan, banyak sekali terjadi kriminalisasi ulama. Kiai Hasyim tersebut mengalami banyak sekali ketidakadilan. Dia ditangkap dan disekap demi kepentingan pemerintah kolonial zaman penjajahan. Itulah yang disebut kriminalisasi ulama yang sesungguhnya.

Dengan demikian, penahanan dan penangkapan pentolan FPI, yang dilakukan penegak hukum merupakan bukan bentuk dari kriminalisasi ulama. Namun, mereka itu adalah seseorang yang sedang mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum, karena mereka melanggar peraturan dan ketentuan di negara hukum. Maka dari itu, mereka harus patuhi hukum. Jika mereka bersalah, maka penegak hukum wajib menghukumnya. Namun, apabila mereka tidak bersalah, negara harus melindungi. Hukum harus dijalankan agar tidak ada lagi istilah, “hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.�?