Penangkapan kelompok teroris di berbagai wilayah Indonesia, menguak cerita baru. Mulai dari berbagai latar belakang pekerjaan hingga keterkaitan dengan organisasi masyarakat (Ormas) berhasil bermunculan diungkap oleh media. Baru-baru ini, beberapa anggota FPI yang terafiliasi dengan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) kembali diciduk pihak Densus 88 sebagai pertanggungjawaban secara hukum.
Menurut narapidana kasus terorisme bernama Zainal Anshori menyebutkan, bahwa organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berafiliasi dengan FPI secara langsung. Zainal Anshori merupakan Amir (Pemimpin) JAD Pusat, ia menyebutkan antara JAD dan FPI memiliki kesamaan visi serta misi dengan FPI dan telah terhubung dengan FPI yang dipimpin oleh Habib Rizieq Syihab. Tentunya, kesaksian dari Zainal Anshori merupakan kesaksian yang sangat berguna untuk membungkam sanggahan dari kuasa hukum di Pengadilan Negeri.
Pengakuan berupa video kesaksian tersebut, dipublikasikan oleh media ‘detik’ dengan judul: ‘Pengakuan Napi Terorisme Sebut JAD Berkoneksi dengan FPI‘, dipublikasikan pada hari Selasa 09 Februari 2021, pada 16:38 Waktu Indonesia Barat (WIB). Dalam pengakuan tersebut, Zaenal Anshori menyebutkan bahwa: ‘Saya ingin sedikit menceritakan perjalanan kami yang mungkin kita mulai dari sekitar tahun 2005 sampai sekarang ini. Kegiatan yang pernah kami ikuti ketika pada tahun 2005 yaitu kegiatan yang berkaitan dengan amar ma’ruf nahi munkar. Memang sebelumnya amar ma’ruf nahi munkar sudah kita laksanakan kegiatan di Lamongan, tapi untuk memperlebar sayap dan memperkuat struktur ini, maka kita koneksi dan kita menyambung dengan FPI pada waktu itu,’ kata Amir JAD Zainal Anshori.
Dengan adanya kesamaan antara JAD Nusantara pimpinan Zainal Anshori dengan FPI, maka dengan pertimbangan tersebut JAD Nusantara resmi bergabung menjadi sayap ormas FPI, seperti yang diucapkan oleh Amir JAD berikut: “Sehingga pada tahun 2005 kita resmi jadi sayap organisasi FPI. FPI dari Dewan Pimpinan Wilayah Kabupaten Lamongan,” tambahnya.
Namun, pernyataan Amir JAD Nusantara ini langsung dibantah oleh eks Panglima FPI yaitu Munarman: “Saya nggak tahu dan nggak kenal. Dulu itu FPI Lamongan sudah lama dibekukan, bahkan sebelum saya jadi pengurus FPI,” kata Munarman. Akan tetapi, dengan adanya pernyataan polisi dan ditangkapnya anggota FPI yang terafiliasi dengan kelompok JAD membuat sanggahan Munarman tidak berguna sama sekali dalam membela FPI.
Beberapa aksi teror yang menggemparkan masyarakat melibatkan nama JAD seperti peristiwa peledakan bom di Samarinda oleh Juanda (di bawah komando amir Kalimantan Joko Sugito), bom bunuh diri Thamrin (aksi teror yang dilakukan oleh Mudiriyah Jabodetabek di bawah kendali Abu Gar alias Harun), dan bom bunuh diri Kampung Melayu (aksi teror yang dilakukan Ahmad Sukri alias Abu Hasan dan Ikhwan Nur Salam alias Iwan selaku Anggota JAD wilayah Jabar) dan beberapa aksi lainnya. Hingga pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memasukan dalam kelompok yang berbahaya dan paling dicari-cari.
Walaupun amir JAD Pusat yaitu Zainal Anshori telah menjadi penghuni rumah tahanan Polri, beberapa anggota JAD masih berkeliaran di Indonesia dan luar negeri seperti Irak, Suriah, Lebanon, dan beberapa negara bekas taklukan kelompok Islamic State Iraq and Syria (ISIS/ISIL). Keterlibatan FPI dengan JAD, sebenarnya sudah menyalahi aturan perundang-undangan walaupun beberapa dari mereka belum melakukan amaliah.
Seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme pasal 12A ayat (1) Setiap Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota Korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun. Ayat (3) Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Selanjutnya juga dijelaskan dalam pasal 12B ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Ayat (3)Setiap Orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Ayat (4) Setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (5) Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.”
Dijelaskan pula dalam UU yang sama, setiap orang maupun kelompok organisasi di Indonesia tidak boleh memiliki hubungan, memberikan bantuan, memberikan pendanaan ataupun perilaku melawan hukum lainnya, seperti dinyatakan dalam: Pasal 13A Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Singkatnya, kesaksian amir JAD menjadikan FPI kian buruk dimata masyarakat, terlebih publik tidak mempercayai lagi kelompok FPI. Dengan adanya kelompok terorisme di tubuh FPI maka berbahaya apabila dibiarkan berkeliaran di Indonesia, apalagi FPI disebutkan sebagai kelompok islam garis keras yang memiliki banyak pengikut. Namun, simpatisan yang sangat loyal kepada FPI tidak akan mudah mempercayai dengan fakta yang ada walaupun amir JAD sudah membuka kedok FPI sebenarnya