Tertangkapnya anggota Front Pembela Islam (FPI), yang terafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) oleh Densus 88 Anti Teror di Makassar. Nama Munarman kembali mencuat setelah vakumnya FPI akibat dibubarkan pemerintah, berbeda kali ini Munarman dibawa-bawa dalam kesaksian tersangka teroris JAD tersebut, hal itu, menjadi bukti kuat untuk polri memeriksa Munarman.
Menurut kesaksian tersangka bernama Muhammad Aulia yang merupakan anggota FPI, melakukan baiat atau sumpah setia kepada pemimpin Islamic State Iraq and Syria (ISIS/ISIL) dan bergabung secara langsung pada organisasi teroris JAD di Makassar. Dalam acara pembaiatan tersebut, dihadiri oleh langsung oleh petinggi eks FPI termasuk Munarman, hal tersebut membuat Polri meyakinkan bahwa proses hukum bagi yang terlibat dengan tersangka tersebut.
Selain itu kesaksian Muhammad Fikri Oktoviandi, memperkuat kesaksian Muhammad Aulia dimana semua kesaksian tersebut, menyebutkan nama Munarman sebagai orang yang hadir dari petinggi FPI. Walaupun demikian, nampaknya publik masih meragukan kesaksian tersebut akibat kurang berimbangnya informasi yang ada saat ini, ditambah lagi pihak kepolisian hanya memberikan informasi yang belumlah cukup.
Jika menggunakan sudut pandang hukum pidana, maka kesaksian tersebut dimasukkan dalam kategori ‘saksi mahkota’ dimana saksi mahkota merupakan orang-orang yang terlibat dan juga yang melakukan tindakan tersebut, biasanya saksi mahkota diambil dari kesaksian terdakwa atau tersangka. Walaupun tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tapi dalam praktiknya memang sering dijumpai adanya saksi mahkota untuk pembuktian pada perkara pidana.
Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.
Menurut m. Prof. Andi Hamzah mengatakan, barang bukti dalam perkara pidana adalah barang bukti mengenai mana delik tersebut dilakukan (objek delik) dan barang dengan mana delik dilakukan (alat yang dipakai untuk melakukan delik), termasuk juga barang yang merupakan hasil dari suatu delik (Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, hal. 254). Ciri-ciri benda yang dapat menjadi barang bukti: a. Merupakan objek materiil b. Berbicara untuk diri sendiri c. Sarana pembuktian yang paling bernilai dibandingkan sarana pembuktian lainnya d. Harus diidentifikasi dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa
Disebutkan pula dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Sehingga menjadi alat bukti yang kuat dimata hukum maupun dan majelis hakim, sebagai bukti yang sah seperti dianjurkan KUHAP ataupun Undang-Undang Dasar 1945. Menurut saya, kesaksian Muhammad Aulia dan Muhammad Fikri Oktaviandi beserta kesaksian yang lainnya sangat cukup untuk menjerat Munarman, tetapi walaupun demikian kerana Indonesia menganut asas Praduga tak bersalah sangat mungkin untuk menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan majelis hakim terhormat.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme menyebutkan dalam pasal 12 ayat (1) Setiap Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Selanjutnya dalam pasal 12 ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota Korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun. Berikutnya dalam pasl yang sama ayat (3) Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Seperti dalam pasal 12B ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lainnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Ayat (3)Setiap Orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Ayat (4) Setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (5) Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. Tentunya, Tindak Pidana Terorisme dapat disertai dengan berbagai motif ideologi atau motif politik, atau tujuan tertentu serta tujuan lain yang bersifat pribadi, ekonomi, dan radikalisme. Hal tersebut akan yang membahayakan bagi ideologi negara dan keamanan negara. Oleh karena itu, Tindak Pidana Terorisme selalu diancam dengan pidana berat oleh hukum pidana dalam yurisdiksi negara.
Singkatnya, kesaksian yang diberikan oleh tersangka terorisme Makassar kepada penyidik terkait Munarman, merupakan informasi yang sangat baik apalagi rekam jejak Munarman sangat mendukung sistem terkait negara kekhilafahan. Walaupun demikian, Polri haruslah berhati-hati menangani kelompok ini, apalagi Munarman dan FPI merupakan tokoh serta ormas Islam garis keras yang memiliki pendukung fanatik terhadap sepak terjangnya.