Berita

SKB 3 Menteri Bukan Wajah Islamofobia

3 Mins read

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri merupakan buah reflektif-normatif dari peristiwa pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi non-Muslim di SMKN 2 Padang. Mengacu pada kebijakan tersebut, sekolah negeri dan Pemda dilarang untuk mewajibkan atau melarang siswa mengenakan seragam beratribut agama. SKB ini bagian dari ikhtiar untuk menemukan titik temu dari fragmen perbedaan yang ada di tengah masyarakat kita, demi menekan potensi intoleransi dalam ekosistem pendidikan.

Namun demikian, ada segolongan masyarakat yang salah memahami maksud dan tujuan kebijakan tersebut, hingga menyebutnya sebagai wujud Islamofobia. Keputusan yang diinisiasi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri ini dinilai sebagai sinisme terhadap Islam ataupun Muslim. Klaim tersebut tentu tidak tepat dan sekadar disandarkan pada asumsi mentah serta pemahaman bengkok.

Gagasan Islamofobia memang telah menyisakan luka kelam, di mana Islam secara rata dianggap menjadi biang keladi kegaduhan dan terorisme global. Sekelompok teroris yang mengatasnamakan Islam telah mencoreng citra luhur dan damai dari ajaran Islam. Sayangnya, mereka dianggap menjadi representasi miliaran Muslim lain di dunia yang sejatinya juga mengutuk kebiadaban para peneror tersebut. Dan persepsi ini yang sulit kita bendung, namun bukan berarti tak bisa diupayakan.

Sikap dan emosi negatif atas Islam serta umatnya mulai menggejala kuat pasca tragedi 9/11 tahun 2001 silam. Namun yang perlu diingat, perasaan sakit atas stereotip dan tuduhan tak obyektif terhadap Islam tersebut, jangan sampai menyebabkan kita menjadi tipikal manusia yang gemar berperan sebagai korban dengan mental tertindas. Dalam artian, jangan begitu mudah memvonis bahwa Islam, Muslim, ataupun otoritas keislaman sedang tertindas hanya karena ada kebijakan yang menyangkut diskursus keagamaan. Padahal belum pula mengkajinya secara akurat dan jernih.

Negeri ini adalah tanah yang didiami keragaman. Sudah barang pasti, bahwa kebijakan yang diambil pun tidak boleh mengabaikan variabel ihwal pluralitas. Jika ditelaah dengan kesadaran inklusif, SKB 3 Menteri ini adalah dokumen yang akan membawa gagasan toleransi pada level praktik, tidak hanya teoretis belaka.

Praktik intoleransi dalam dunia pendidikan sebetulnya telah berlarut dan terjadi di beberapa daerah. Tidak hanya kasus pemaksaan non-Muslim untuk berjilbab. Sebelumnya, terdapat siswi yang diwajibkan berjilbab saat mengikuti orientasi siswa baru di Jogja. Kemudian, kasus pelajar Muslim sekolah negeri di Maumere dan Bali yang dilarang memakai jilbab.

Sejumlah preseden tadi menunjukkan ketidaktepatan asumsi Islamofobia yang diwacanakan. Pasalnya, bukan hanya yang dipaksa berjilbab, tetapi siswi yang dilarang memakai jilbab pun menjadi perhatian dari pencetusan SKB 3 Menteri ini. Tidak ada pembedaan atau pilih kasih dalam hal toleransi.

Klausul kedua dari SKB tersebut menyatakan, bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Urusan keyakinan menjadi domain paling privat dari individu. Sekolah-sekolah negeri yang notabene menjadi wahana pendidikan bagi lintas kepercayaan harus mengakomodir keragaman tadi. Mengenai atribut dan seragam sekolah, yang harus ditekankan oleh otoritas pendidikan ialah aspek etika universal dan kerapian. Bukan memaksakan atau melarang atribut keyakinan tertentu.

Toleransi bukan sekadar ide klise. Namun itulah formula yang harus diinternalisasi untuk dapat hidup berdampingan dengan keragaman. Sekolah harus menjadi kantung-kantung pembelajaran tata kelola kebhinekaan. Terlalu naif dan dangkal jika kehendak kesetaraan HAM dan keadilan bersama dalam dunia pendidikan dinilai sebagai sentimen terhadap Islam atau upaya sekularisasi. Bukankah sikap samahah (toleran) adalah bagian integral dari ajaran Islam? Rasulullah SAW pun terang menyatakan, bahwa dirinya diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan satu misi futuristik, di mana SKB 3 Menteri dipandang bukan untuk memaksa agar sama, tetapi supaya masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif, bukan sekadar simbolik. Dari pelbagai aspek, sistem pendidikan negeri ini sudah cukup jauh mengasingkan peserta didik dari nilai dan tujuan substantif dari sebuah pembelajaran. Akibat terjebak pada aspek kognitif-sentris dan formalisme, dan kurang intens pada pemberdayaan budi pekerti serta kepekaan nurani.

Maka dari itu, kebijakan tersebut justru bisa dipandang sebagai upaya mendidik sisi afektif murid. Pada titik ini, keberagamaan diharapkan lahir dari kesadaran dan pilihan pribadi, sehingga dapat lebih bertanggung jawab.

Pendidikan merupakan upaya sadar dalam memanusiakan manusia. Mengawal peserta didik untuk menemukan citra dirinya, bukan menyetir apalagi memaksa mereka dengan hal yang melawan sederet norma sosial ataupun klausul hukum. Sekolah harus menyediakan ruang untuk menjalin interaksi antarindividu dengan latar belakang yang berlainan agar pendidikan toleransi menjadi pembiasaan dan kehidupan sehari-hari.

SKB 3 Menteri ini, jika melibatkan nurani dalam memaknainya, akan menghadirkan sikap afirmatif, bukan prasangka negatif. Asumsi akan sebentuk wajah Islamofobia dari aturan tersebut adalah cara pandang instan yang menyebabkan kekeliruan hasil. Karena yang sejatinya hendak ditanamkan ialah toleransi yang merupakan bagian dari ajaran Islam itu sendiri. Mental tertindas dan playing victim adalah dua patogen psikologi yang menghambat cara berpikir jernih serta konstruktif umat Islam. Dengan demikian, SKB 3 Menteri tak lain adalah upaya rekonsiliasi beragam perbedaan untuk mewujudkan kehidupan pendidikan yang lebih jujur dan ramah terhadap kebhinekaan. Wallahu a’lam. []

Related posts
BeritaDunia IslamNasihat

Warisan Kebaikan KH Jalaluddin Rakhmat

Meskipun KH Jalaluddin Rakhmat telah berpulang, tetapi karya-karyanya masih terus hidup sampai sekarang. Sejumlah pandangan yang dituturkannya tak lain ditujukan demi perkembangan…
BeritaDunia IslamNasihat

Membedakan Hadis Agama dan Budaya

Untuk dapat memahami dan mempraktikkan ajaran Islam, khususnya hadis Nabi SAW secara benar dan tepat, kita perlu membedakan antara hadis agama dan…
Berita

Aisha Wedding, Bentuk Lain Modus Human Trafficking

Semenjak 14 Tahun terakhir, PBB mencatat bahwa kasus perdagangan orang (human trafficking) menjadi meningkat dan mencetak rekor sepanjang sejarah. Negara yang menjadi kasus terbanyak adalah negara ASEAN, dengan tujuan perdagangan wilayah negara-negara di Eropa bagian Timur ataupun Eropa Barat.