Kolom

Polri, Tangkap Aktor Terorisme

2 Mins read

Kerapnya penangkapan terduga teroris oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, menunjukkan banyaknya prestasi Polri dalam menumpas radikalisme, ekstremisme, terorisme dan lainnya. Namun, paham tersebut sulit sekali dibasmi dari negeri ini, jika aktor atau otak dari terorisme tidak ditangkap. Maka dari itu, Polri saat ini harus bersungguh-sungguh bekerja keras dalam menangkap dan menumpas aktor terorisme.

Satu per satu terduga teroris telah mendekam di balik jeruji besi. Tertangkapnya para terduga teroris oleh Polri, sudah diapresiasi oleh seluruh kalangan masyarakat. Kerapnya terduga dan pelaku teroris tertangkap oleh Polri, menandakan keseriusan instansi tersebut. Walau memiliki segudang prestasi dalam menangani kasus ini, tetapi masih ada saja pelaku terorisme yang terlewatkan. Dari sini Polri dituntut untuk lebih serius, cepat, tepat, dan tanggap dalam menangani kasus terorisme di negeri ini.

Aktor terorisme akan menggunakan cara berfikir dan bersikap yang sangat fundamental dan konservatif. Dia muncul dengan kampanye ideologi politiknya yang mengedepankan eksistensi agama untuk memobilisasi massa serta mencari pengikut sekaligus simpatisan. Peran mereka sering kali dikaitkan dengan kehadiran para pelaku yang bertujuan melakukan aksi terorisme dengan alasan jihad yang terencana dan dilakukan di suatu wilayah.

Aksi terorisme telah melahirkan ketidaknyamanan di mana mana. Karena, sifat ancaman dan serangannya secara tiba-tiba yang sulit diantisipasi secara tepat oleh masyarakat. Seiring perkembangan zaman, para pelaku terorisme mengancam eksistensi dan masa depan negara. Terorisme juga suatu paham yang menjadi ancaman terhadap ketahanan ideologi bangsa. Karena seorang terorisme ini salah satunya ingin mengubah ideologi bangsa melalui aksi-aksi kekerasan dan pembunuhan.

Di samping itu, tindakan terorisme sangat berbahaya sekali. Sebab, terorisme merupakan suatu tindakan yang bersifat mengancam dan dapat mengganggu kesejahteraan hidup manusia. Terorisme sebagai ancaman yang serius dan luar biasa (extraordinary). Indonesia adalah salah satu negara yang menjadi sasaran empuk para pelaku terorisme. Dibuktikan dengan menjamurnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke sarang terorisme internasional, yakni Islamic States in Iraq and Suriah (ISIS). Kehadiran ISIS ini membawa dampak buruk, pada keamanan nasional, bahkan di tingkat global.

Selain itu, sejumlah aksi terorisme berbentuk bom bunuh diri, pengancaman dan sejenisnya telah lama mewarnai negeri ini. Peristiwa tersebut merupakan wajah kelam kekejaman aksi terorisme. Banyak sekali seseorang yang tega melakukan kegiatan terorisme, karena tergiur dengan iming-iming masuk surga dan bertemu bidadari. Hal itu telah menjadi strategi aktor dan otak terorisme untuk menjaring individu yang awam akan pemahaman keagamaan. Kita harus paham, bahwa iming-iming tersebut adalah tipu muslihat.

Di satu sisi, di negeri ini anak muda banyak terjerumus masuk ke dalam pusaran ideologi terorisme. Hal ini telah disebutkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. Dia mewanti-wanti agar seluruh lapisan masyarakat mewaspadai gerakan radikalisme. Sebab paham radikalisme yang berujung pada aksi terorisme sudah menyasar ke kalangan anak-anak muda. Hal tersebut diungkapkan Boy Rafli Amar, saat jumpa pers sekaligus sosialisasi Peraturan Presiden (Presiden) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE).

Oleh karena itu, para pelaku dan aktor terorisme di negeri ini harus segera ditangkap. Siapa saja, tanpa memandang latar belakangnya, jika mereka melakukan perbuatan yang melanggar hukum, maka dia patut dijatuhi sanksi. Poros utama hukum pemberantasan terorisme adalah Undang-Undang No 5 Tahun 2018. Kemudian dalam Peraturan Presiden No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Melalui UU dan peraturan tersebut aparat hukum bisa dengan leluasa menindak pelaku sekaligus aktor terorisme.

Dengan demikian, Polri sebagai institusi pemerintahan yang memiliki peran besar dalam melakukan pencegahan, penggagalan, dan penanggulangan terorisme, dapat menggunakan peraturan dan UU tersebut. Kemudian, dalam melakukan pemberantasan terorisme, Polri dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah, seperti BNPT, TNI, dan seluruh kalangan masyarakat. Dengan menggunakan kerja sama tersebut, diharapkan dapat mengurangi bahkan membasmi aksi, pelaku, dan aktor yang menginisiasi terjadinya terorisme.

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Proses Pengharman Minuman Keras dalam Al-Quran

Larangan minum Khamr atau minumam keras merupakan aturan makan minum yang paling terkenal dalam Islam. Sebagian besar Muslim, sangat aware dengan makanan…
Kolom

Penggiat Khilafah Adalah Penghancur Bangsa

Pasca-pembubaran HTI pada Tahun 2017 lalu, penggiat khilafah masih getol mengampanyekan sistem politik khilafahnya. Fakta itu bisa kita perhatikan ketika melihat hashtag…
Kolom

Kampanye Basi Pengusung Khilafah

Walaupun sudah dibubarkan pemerintah, kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) nampaknya belumlah berakhir. Pasalnya penyebaran ideologi dan penyebaran paham sistem khilafah kian terang-terang dengan menggunakan media sosial sebagai motor penggerak.