Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) serta sekolah negeri mengatur seragam dan atribut siswa dengan kekhususan agama tertentu. Menurutnya, Indonesia adalah negara agama, bukan negara sekuler.
Ia mengatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam pasal 29 ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler,” kata Abbas (4/2/2025). Karena itu, kita perlu tegaskan di sini bahwa Indonesia memang bukan negara sekuler, tetapi negara Pancasila. Bagaimana penjelasannya?
Negara Pancasila merupakan negara yang berdasarkan nilai-nilai luhur bangsa, realitas sejarah, budaya, tradisi, dan ajaran agama. Semuanya dikemas menjadi satu dalam butir-butir Pancasila. Dalam hal ini, Gus Dur dalam Ilusi Negara Islam menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan bentuk final dan konsesus nasional. Karena itu, bangunan kebangsaan kita bukanlah sikap oportunis politik, melainkan sikap itu terlahir dari kesadaran kita bersama terhadap realitas sejarah, budaya, tradisi, dan ajaran yang kita yakini.
Pada mulanya, Pancasila memiliki proses yang tidak sederhana untuk menjadi dasar negara karena melewati proses tarik ulur antarsesama anak bangsa. Tidak hanya kelompok agama atau suku tertentu, tetapi semua elemen masyarakat bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan. Inilah yang oleh Onghokham dan Andi Achdian dalam Restorasi Pancasila (2006) disebut Pancasila sebagai kontrak sosial. Artinya, bahwa lahirnya negara ini tak akan terjadi tanpa adanya kesepakatan di antara elemen bangsa. Nah, posisi Pancasila di sini sebagai sebuah konsepsi bernegara yang mana semua elemen bangsa dapat menyetujuinya.
Dalam konteks ini, Yudi Latif menjelaskan dalam Negara Paripurna (2019) bahwa sila ketuhanan pada dasarnya menekankan prinsip moralitas dan spiritualitas keagamaan berperan penting sebagai bantalan vital bagi keutuhan dan keberlangsungan suatu negara bangsa. Dalam posisi ini, maka Pancasila menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler, sekaligus juga bukan negara agama, tetapi negara Pancasila.
Karena itu, sebagai negara Pancasila, konsekuensinya kita harus menerima keragaman dan pluralitas sebagai sebuah keniscayaan, termasuk keragaman agama, suku, dan budaya dan atribut lainnya yang melekat pada tiap individu. Tanpa ada penerimaan atas hal itu, maka negara yang kita cintai ini tak akan bertahan hingga kini.
Maka dari itu, pernyataan Anwar Abbas bahwa Indonesia adalah negara sekuler tidaklah tepat. Faktanya, negara kita adalah negara Pancasila. Satu alasan yang disebutkan Anwar Abbas karena adanya SKB 3 Menteri yang tidak membolehkan pemda atau sekolah negeri mewajibkan atau melarang peserta didik memakai seragam kekhususan agama tertentu, tidak serta merta membuat negara menjadi sekuler.
Kenyataan ini didukung dengan adanya Kementerian Agama yang dalam negara sekuler tidak akan pernah kita temukan negara mengurus hal-hal terkait agama. Adanya pendidikan agama di sekolah, perkawinan yang diatur dalam undang-undang, dan lain sebagainya, menegaskan bahwa Indonesia memang bukanlah negara sekuler. Sebagaimana disebut oleh KH. Husein Muhammad dalam Islam yang Mencerahkan dan Mencerdaskan (2020), Pancasila sebagai dasar negara dianggap telah mempresentasikan bentuk hubungan yang paling ideal antara agama dan negara. Ia sekaligus menegaskan Indonesia bukanlah negara agama, bukan negara teokrasi juga bukan negara sekuler.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pernyataan Waketum MUI yang menyebut Indonesia sebagai negara sekuler karena satu alasan yang kurang mendasar sangatlah keliru. Indonesia dengan Pancasilanya, sangat mengakomodir berbagai agama dalam berbangsa dan bernegara, tetapi tidak menjadikan negara berideologi agama tertentu. Namun demikian, Pancasila juga tidak menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler yang memisahkan agama dari kenegaraan. Atas dasar inilah saya menyebut Indonesia memang bukan negara sekuler, tetapi negara Pancasila.