Kolom

SKB 3 Menteri Soal Seragam, Sesuai Pancasila

2 Mins read

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) serta sekolah negeri untuk mengatur seragam dan atribut siswa dengan kekhususan agama tertentu. SKB 3 Menteri tersebut diterbitkan sebagai jawaban dari pemerintah atas kasus yang terjadi di sekolah negeri yang mewajibkan para siswi untuk memakai jilbab, termasuk siswi non-Muslim.

Namun, terbitnya SKB 3 Menteri ini, tidak disambut baik oleh semua pihak. Misalnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas yang tidak sepakat dengan SKB ini. Pasalnya, ia menganggap bahwa SKB tersebut tidak sesuai dengan landasan dasar negara. Padahal, SKB 3 menteri ini merupakan wujud konkret pemerintah dalam membangun karakter toleransi di masyarakat dan mencegah adanya aturan yang bersifat diskriminatif, dan ini sesuai dengan Pancasila.

Pancasila merupakan hasil kesepakatan luhur para pendiri bangsa dalam mendirikan negara Indonesia yang terdiri dari keanekaragaman suku, ras, agama, dan budaya. Pancasila yang secara sadar dan sengaja ditempatkan dalam pembukaan UUD 1945 sebagai landasan kefilsafatan yang mendasari dan menjiwai dalam penyusunan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar tersebut.

Dengan begitu, maka Pancasila melandasi kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara yang dituangkan dalam politik hukumnya, sejak berlakunya undang-undang Dasar tersebut, penyusunan dan pelaksanaan dari Sistem Tata Hukum Indonesia harus dijiwai Pancasila. Artinya, segala bentuk aturan, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menegaskan bahwa negara ini bukan sekuler, justru negara hadir untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negaranya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 UUD 1945. Sila ini juga menegaskan bahwa negara bukan berdasar pada satu agama.Oleh karena itu, negara harus memberikan ruang yang sama bagi semua agama dan keyakinan. Yang mana, pelayanan dan perlindungan negara harus sama, tidak boleh membeda-bedakan.

Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan beragama adalah kebebasan yang berprinsipkan kekeluargaan. Yang mana, tidak ada perbedaan antara penganut mayoritas dengan penganut yang minoritas. Dalam hal ini, tidak ada istilah mayoritas-minoritas sehingga kita memahami kebebasan beragama berdasarkan prinsip demokrasi Pancasila, dan refleksi dari setiap sila yang ada.

Sejak awal, Bung Karno mengingatkan agar Berketuhanan secara Berkebudayaan, Ketuhanan yang berbudi pekerti luhur, ketuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain. Tidak boleh ada egoisme agama, intimidasi, kekerasan, dan pemaksaan, serta teror.

Bung Karno pun pernah berpesan bahwa jika menjadi Muslim, jangan jadi Arab, jika Hindu, jangan jadi India, dan jika Kristen jangan jadi Yahudi. Keindonesiaan menjadi satu kesamaan warga yang berbhineka tidak boleh ditinggalkan, sehingga sila Ketuhanan ini bermakna inklusif dalam satu keindonesiaan. Oleh karena itu, persatuan dalam keberagaman dapat tercipta jika warga negaranya memiliki sikap toleransi.

Disepakatinya SKB ini, untuk menghindari adanya pemaksaan terhadap siswa agar mengenakan seragam atau atribut khusus dari salah satu agama tertentu. Sebenarnya, aturan mengenai pakaian seragam sekolah bagi peserta didik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014. Namun, pada kenyataannya, banyak sekolah yang menerapkan aturan mengenai seragam yang mewajibkan siswi untuk mengenakan jilbab, atau melarangnya memakai jilbab.

Hal ini tentu bahaya jika tidak segera disikapi. Sebab, sekolah merupakan tempat kita untuk membentuk karakter. Jika lingkungan sekolah intoleran, maka besar kemungkinan hasil lulusannya pun memiliki sifat intoleran. Oleh karena itu, dalam menyikapi kekhawatiran tersebut, muncullah SKB 3 Menteri sebagai langkah pemerintah dalam memberantas kasus intoleransi dalam dunia pendidikan.

Dengan demikian, dikeluarkannya SKB 3 Menteri mengenai seragam ini, menjadi dasar hukum untuk melindungi seluruh warga negara. Aturan khusus Pemda atau sekolah yang bersifat diskriminatif, otomatis dihapus atau tidak dapat berlaku lagi. Tidak ada pemaksaan atau pelarangan.

Maka dari itu, mari kita kawal pelaksanaan SKB ini. Jangan sampai, masih ada sekolah yang menerapkan aturan-aturan diskriminatif dan intoleran. Baik itu siswa/siswi, guru, maupun petugas sekolah, semuanya harus diberikan ruang dan tempat yang nyaman dan aman.

Mari, ciptakan bersama lingkungan sekolah yang saling menghargai dan menghormati antar umat beragama agar tercipta generasi penerus bangsa yang cinta terhadap Tanah Airnya, dan mampu menjunjung tinggi rasa persatuan. Dukung dan mengawal pelaksanaan SKB 3 Menteri soal seragam, sama dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.

Related posts
Kolom

Vaksinasi Lintas Agama, Memperkuat Persatuan Bangsa

Masjid Istiqlal menjadi tempat untuk melakukan vaksinasi para pemuka agama. Kegiatan tersebut dilaksanakan bukan hanya kepada yang beragama Muslim saja, tetapi untuk semua agama. Aktivitas yang melibatkan tokoh lintas agama ini menjadi salah satu alat untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pasti, nantinya hal tersebut akan menambah kerukunan warga antar agama. Sebab, para pemuka agama memiliki peran sentral demi meyakinkan masyarakat untuk membuktikan keamanan vaksin, sehingga program vaksinasi dapat berjalan dengan lancar.
Kolom

Indonesia Sehat Tanpa Hoaks

Angka penyebaran berita bohong atau hoaks masih terus tumbuh dengan pesatnya. Hoaks telah banyak menguasai media-media sosial, meracuni akal sehat pikiran manusia…
BeritaKolom

Edukasi Komunikasi Netizen Indonesia

Hasil laporan tahunan Microsoft tengah menampar netizen Indonesia. Pasalnya, netizen Indonesia dinilai paling tidak sopan se-Asia Tenggara oleh Microsoft dalam laporan yang…