Kolom

FPI Gembongnya Teroris Baru

3 Mins read

Penangkapan 26 tersangka teroris di dua wilayah yaitu Makassar dan Gorontalo, mengungkapkan fakta baru. Dari hasil penyelidikan dan investigasi Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror, diduga 19 dari keseluruhan tersebut,bahwa mereka terafiliasi dengan Eks Ormas Front Pembela Islam (FPI). Dengan adanya 19 tersangka tersebut, membuat FPI dicap sebagai gembong teroris baru di negeri ini.

Sebelum penangkapan teroris oleh Densus 88 di dua wilayah tersebut, FPI sebenarnya memang sudah acap kali diisukan sebagai gembong teroris baru di Indonesia. Hal tersebut, bukan tanpa alasan ataupun bukan tanpa bukti lapangan, wajar mengingat banyak sekali anggota FPI yang ditangkap diberbagai daerah terafiliasi kelompok teroris seperti Islamic State Iraq and Syria (ISIS/ISIL), Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) hingga kelompok teroris terbesar didunia seperti Al-Qaeda.

Beredar video pengakuan dari tersangka teroris yang ditangkap di Makassar, berinisial AA menyebutkan bahwa pembaiatan tersebut turut disaksikan oleh Sekjen FPI Munarman. Namun Munarman menepis isu miring tersebut dengan mengatakan ‘suka-suka meraka’ secara singkat. Dilain pihak, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar FPI tidak mengenal dan tidak mengetahui sosok AA tersebut ‘ Yang jelas, kami tidak tahu ya’ tuturnya.

Dipenghujung tahun tepatnya pada (30/12/2024), Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap 35 simpatisan FPI yang terafiliasi secara langsung kepada jaringan Jamaah Islamiyah (JI) pimpinan Abu Bakar Baasyir. Tidak berselang waktu lama dari penangkapan tersebut, kembali polisi menangkap 100 orang lebih anggota FPI terkait pidana umum lainnya. Menurut Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengakui, sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) tersandung kasus hukum.

“Kami mencatat pelanggaran hukum yang dilakukan anggota FPI sedikitnya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12). Dikatakannya, dari jumlah 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI dalam proses penanganan oleh kepolisian, dan indikasi 35 anggota FPI terlibat organisasi teroris.

Mungkin masih ingat dibenak publik, salah satu syarat rekonsiliasi Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dengan Pemerintahan Presiden Jokowi adalah membebaskan Abu Bakar Baasyir yang notabene merupakan petinggi dan pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) di Indonesia. Tentunya, permintaan Rizieq ini patut dipertanyakan tujuan dan maksudnya, walaupun Rizieq mengklaim bahwa ia prihatin terhadap Abu Bakar Baasyir yang sudah lanjut usia. Saya sendiri, memiliki persepsi permintaan tersebut kemungkinan besar akan sama dengan apa yang dipikirkan oleh publik, bahwa Rizieq, anggota FPI serta simpatisan FPI memiliki hubungan spesial terhadap kelompok seperti JI, JAD, JAT, ISIS/ISIL dan Al-Qaeda.

Keputusan pemerintah membubarkan FPI secara de jure tentunya sangat tepat sekali. Walaupun penuh kontroversi atas putusan tersebut, namun jika menggunakan kalimat atau bahasa hukum ‘de jure’ maka, suara sumbang tersebut akan hilang dengan secara perlahan, seperti yang dimaksudkan dalam kalimat hukum alam. Selain berdasarkan izin FPI yang tidak bisa diperbarui sebagai dasar pembubaran tersebut, FPI merupakan kelompok yang semakin berbahaya apalagi dengan adanya penangkapan 54 anggota FPI terlibat terorisme di Indonesia.

Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) seringkali menyerukan kalimat perlawanan terhadap orang-orang yang dianggap sebagai musuh. Seruan tersebut banyak diucapkan baik pengajian yang diadakan oleh FPI ataupun berupa video, sehingga sangat jelas bahwa HRS mendukung kelompok teroris secara diam-diam, sehingga tidak menutup kemungkinan keterlibatan anggota dan petinggi FPI.

Jika membahas FPI sebagai teroris tentunya kurang afdol jika tidak menggunakan pendapat Gus Dur. Semasa hidup almarhum Gus Dur pernah berceloteh bahwa FPI merupakan teroris lokal. Tentunya, celotehan Gus Dur tersebut bukan sekadar celotehan biasa, mengingat kala itu FPI merupakan ormas yang paling arogan dan banyak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta banyak peristiwa berdarah melibat ormas radikal tersebut.

Dilain pihak, media-media internasional mempublikasikan bahwa FPI merupakan kelompok teroris baru dan memiliki skala invasi berskala kecil. Namun, kekuatan simpatisan dan juga keterlibatan kelompok teroris yang lebih besar, membuat FPI semakin berbahaya dan ditakuti tentunya perlu antisipasi sejak dini mungkin.

Dengan ditangkapnya kelompok teroris tersebut, setidaknya akan dihukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme, setidaknya akan dihukum 15 tahun penjara kurungan ataupun seumur hidup sesuai peraturan yang berlaku. Jika memiliki kesalahan yang lebih besar maka UU tersebut menginstruksikan untuk memberikan hukuman dengan sanksi hukuman mati.

Singkatnya, penangkapan tersangka teroris di Makassar merupakan pukulan telak bagi MRS dan para pendukungnya, apalagi semakin kesini FPI mengalami penilaian yang sangat buruk dimata masyarakat. Apalagi, dari sekian banyak kasus terorisme di Indonesia FPI menyumbang setidaknya 54 anggotanya terlibat teroris kepada Densus 88. Wajar apabila FPI diisukan ataupun disangkakan oleh publik sebagai gembong baru teroris di Indonesia.

Related posts
Kolom

Meredam Fanatisme Buta Beragama

Kehadiran Islam sebagai upaya mengentaskan segala kejumudan pikiran dan perbuatan yang tidak manusiawi merupakan ajaran agama yang diyakini kebenarannya. Kendati demikian, fanatisme…
Kolom

UU ITE dan Dilema Demokratisasi Digital

Perbincangan tentang wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dicanangkan Presiden Jokowi masih ramai dibincangkan. Ide ini digagas oleh…
BeritaKolomNasihat

Diskursus Politik Kebencian

Dalam dasawarsa terakhir, masyarakat kita disibukkan kemelut politik bernuansa kebencian. Demokrasi sekarang ini mengalami ketegangan politik yang tiada henti menghunuskan pedang kebencian…