Kolom

Dukung 3 SKB Menteri Tumpas Intoleransi Di Sekolah

2 Mins read

Kisah viral siswi non-Muslim yang diwajibkan untuk berjilbab di SMK Negeri 2 Padang direspon tegas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Makarim. Bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qaumas, akhirnya mereka mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. Dengan adanya kebijakan baru tersebut, hal ini menjadi langkah awal kongkrit untuk menumpas kasus intoleransi di sekolah yang semakin marak.

Lahirnya SKB ini, tentunya mencegah muculnya konflik yang bersumber dari nilai agama. Regulasi ini, kiranya tidak akan menjadi dasar kelompok ataupun sekolah untuk memaksakan atau melarang atribut keagamaan tertentu. Melainkan, tujuannya adalah agar masing-masing pemeluk agama saling memahami dan bersikap toleransi. Sebab, isu SARA yang dilembagakan melalui pendidikan dengan corak intoleran menjadi fenomena gunung es. Setiap tahunnya terus bertambah.

Kiranya, SKB ini memberikan mandat kepada Kemenag untuk melakukan penguatan pemahaman moderasi beragam kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Kewenangan itu dilakukan bukan tanpa alasan. Jika kita cermati persoalan intoleransi di sekolah, khususnya di daerah mengandung problematika dari aspek regulasi, struktural, sistematik, dan birokrasi.

Faktor penyebab utamanya, yakni Perda yang bermuat intoleransi. Kewajiban jilbab misalnya, kebijakan itu terjadi di SMK Negeri 2 Padang merujuk pada Intruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005. Padahal, praktek penanaman nilai intoleransi, pemaksaan atau pelarangan terhadap identitas tertentu sangat memalukan institusi pendidikan.

Bahkan, jika meminjam catatan P2G, peristiwa serupa terkait intoleransi yang terjadi di sekolah banyak terjadi. Pada 2017 misalnya, terdapat kasus pelanggaran jilbab di SMAN 1 Maumere dan pada 2019 di SD Inpres 22 Wosi Manokwari. Pada 2014 kasus serupa terjadi pada sekolah-sekolah di Bali, dan masih banyak lagi kasus pemaksaan maupun pelanggaran jilbab yang terjadi di Tanah Air.

Padahal semestinya, pendidikan menjadi penanaman nilai siswa dalam membentuk wawasan, sikap kebangsaan, dan nilai toleransi dalam perbedaan. Hal ini tentu untuk dapat memelihara persatuan dan memperkuat kerukunan antar umat beragama. Indikator keberhasilan moderasi beragama adalah toleransi. Keharmonisan hidup antar umat beragama dapat tercapai apabila masyarakat terlindungi hak sipil dan hak beragamanya.

Selain itu, berpakaian kegamaan atau memilih tidak memakainya, serta tetap diberikan pelayanan pendidikan (atas sikap anak tersebut) sebetulnya merupakan hak dasar yang dijamin dalam UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan Permendikbud No. 45/2014. Konsep templete dan contoh pakaian seragam. Dalam Permendikbud ini tentunya tidak tertuang pernyataan yang mewajibkan ataupun melarang seragam Muslimah. Hal ini mempertegas SKB tersebut.

Tentunya, apapun ekspresi dan cara berpakaian semestinya tidak menjadi penghalang dalam mendapatkan hak atas pendidikan, seperti diamanatkan Pasal 31 UUD 1945. Namun, jika terjadi pelanggaran atas SKB 3 Menteri itu, pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi. Sebagai gambaran, Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik ataupun tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati ataupun wali kota. Kemendagri melakukan sanksi kepada gubernur. Lalu, Kemendikbud menetapkan sanksi dengan hingga pencabutan bantuan operasional sekolah atau bantuan pemerintah lainnya. Upaya ini untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat. Sebab, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan. Bukan memaksakan supaya sama, tetapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agamanya secara substantif bukan hanya simbolik.

Dengan demikian, SKB yang dilakukan oleh 3 Menteri merupakan langkah kongkrit yang menjadikan kunci keberhasilan suatu bangsa. Hal ini tentunya terletak pada kualitas SDM yang bersifat komperhensif. Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis, tetapi juga moralitas dan integritas. Salah satunya toleransi dan keberagaman. Oleh karena itu, sekolah sejatinya mempunyai potensi dalam membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, yakni keberagaman.

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Proses Pengharman Minuman Keras dalam Al-Quran

Larangan minum Khamr atau minumam keras merupakan aturan makan minum yang paling terkenal dalam Islam. Sebagian besar Muslim, sangat aware dengan makanan…
Kolom

Penggiat Khilafah Adalah Penghancur Bangsa

Pasca-pembubaran HTI pada Tahun 2017 lalu, penggiat khilafah masih getol mengampanyekan sistem politik khilafahnya. Fakta itu bisa kita perhatikan ketika melihat hashtag…
Kolom

Kampanye Basi Pengusung Khilafah

Walaupun sudah dibubarkan pemerintah, kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) nampaknya belumlah berakhir. Pasalnya penyebaran ideologi dan penyebaran paham sistem khilafah kian terang-terang dengan menggunakan media sosial sebagai motor penggerak.