Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), besama dua kementerian seperti Kemendagri dan Kemenag kembali mengeluarkan peraturan bersama. Sebagai penginisiasi, Kemendikbud tentunya sudah paham betul bahwa SKB 3 Menteri ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kasus yang terjadi.
Jika menelisik jauh kebelakang dengan fakta dan kasus yang sama, setidaknya kasus pemaksaan terhadap salah satu identitas keyakinan. Maka kita akan dibawa ketahun 2016-2018 yang terjadi di berbagai Provinsi seperti Riau, Jawa Timur, dan Yogyakarta jika ditotalkan pada tiga Provinsi tersebut ada 7 kasus yang sama. Tentunya, kasus pemaksaan terhadap sebuah identitas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam sejarah panjang dunia pendidikan Indonesia, selalu dan tetap keyakinan mayoritas menjadi patokan suasana sekolah maupun sistem pembelajaran. Walaupun, Kemendikbud merupakan sentralistik segala urusan kependidikan di Indonesia, akhirnya tetap mengalami keteteran dalam manajemen organisasi dibawahnya seperti lembaga pendidikan dan juga para pengajar serta siswa. Selain kasus pemaksaan terhadap identitas agama, sebenarnya kasus intoleransi dari dunia pendidikan jauh dari lebih dari hal itu dan lebih besar dari yang berkembang.
Dalam pasal 12 ayat 1 huruf a hingga g, menjelaskan berbagai macam hak-hak pelajar dalam menciptakan lingkungan pembelajaran sesuai yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional salah satunya seperti yang dijelaskan pasal 12 ayat 1 huruf a berbunyi: mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Dari fakta yang ada, seperti yang kami temui setidaknya ada lebih ratusan sekolah tidak mengamalkan ayat tersebut dan tidak mengindahkannya.
Pengamalan Undang-Undang 20 Tahun 2003 dalam lembaga pendidikan sendiri terbilang sangat patut dipertanyakan. Selain terkendala infrastruktur kelembagaan, lembaga pendidikan rata-rata memiliki cara pandang sendiri dalam mengelola lembaganya, terlebih lembaga pendidikan yang dimiliki swasta. Sedangkan sifat keterbukaan dan demokrasi dalam mengambil keputusan tentunya agak sulit ditemukan terlebih jika tentang keberagaman keyakinan beragama.
Sayangnya, semenjak era Indonesia baru merdeka hingga Indonesia 75 tahun tetap saja, kasus-kasus intoleransi masih terjadi. Hal tersebut, merupakan dampak dari pemaksaan keyakinan mayoritas dalam sebuah lembaga dan tidak menempatkan nilai-nilai demokrasi serta kebhinekaan seperti yang diharapkan oleh UUD 1945.
Dengan adanya, SKB 3 Menteri yang baru dikeluarkan akhir-akhir ini merupakan pembenahan yang terlalu lambat apalagi kasus-kasus intoleransi sudah banyak terjadi. Namun, setidaknya pembenahan dunia pendidikan sudah sangat tampak, saya sendiri sangat mengapresiasi SKB 3 Menteri. Tetapi, perlunya ada tambahan point seperti membebaskan siswa untuk belajar sesuai dengan keyakinannya serta memberikan sanksi terhadap lembaga pendidikan yang tidak menjalani peraturan tersebut.
Dalam hal lain, menurut pandangan saya kasus intoleransi didalam dunia pendidikan selama ini terkesan dibiarkan dan dianggap sebagai hal biasa, serta jarang sekali ada penindakan hukum seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Jika menggunakan UU tersebut, setidaknya ada dua sanksi pertama penahanan dan juga sanksi administrasi. Tetapi, tetap saja UU merupakan batasan belaka jika tidak ada sosialisasi maupun proses auditing pada lembaga pendidikan yang ada di Indonesia.
Seharusnya, pembenahan sistem pendidikan di Indonesia bukan sekadar penyesuaian atribut saja. Namun juga perlu pembenahan dalam nilai demokrasi dan juga mengantisipasi ideologi transnasional. Mengingat, dengan keterbukaan kita dalam beberapa hal akan mendatangkan ideologi transnasional seperti Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslim, Wahabi, dan ideologi radikal lainnya.
Singkatnya, SKB 3 Menteri ini mengupayakan pembenahan sistem pendidikan dari hal yang paling sederhana dan hal ini merupakan kewajiban negara dalam membentengi diri dari bibit paham-paham yang radikal melalui dunia pendidikan. Dengan demikian, sepatutnya kita sebagai warga negara mendukung pembenahan tersebut, terlebih SKB 3 Menteri ini berupaya melindungi Hak Asasi Manusia dan menjadi bukti sistem pendidikan mulai berbenah.