Kolom

Bongkar Sumber Pendanaan Terorisme, Cara Mujarab Atasi Terorisme

3 Mins read

Temuan terbaru PPATK terhadap kasus rekening Front Pembela Islam (FPI) yang terindikasi melanggar hukum. Hal tersebut bukan sekali, namun merupakan kesekian kali nya negara luput mengawasi terkait jalur transaksi keuangan yang ada. Tentunya, peran sentralistik PPATK menjadi penting dalam penangan dan mengungkap sumber pendanaan terorisme, serta menjadi obat mujarab mengatasi kasus terorisme.

Sebagai lembaga pemerintahan, PPATK bekerja dibawah payung hukum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Selanjutnya, Undang-Undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, maka dibuatlah Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-Undang terdahulu, agar dasar hukum tersebut tidak menjadi tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugasnya.

Tentunya, peran PPATK dalam menangani kasus pencucian uang dan tindak pidana korupsi patut diapresiasi. Namun, dalam pengungkapan lumbung dana kelompok teroris cukup terbilang stagnan walaupun berhasil juga pada akhirnya, sayangnya gerak lambat PPATK dalam menilai sebuah jalur transaksi akan menjadi simalakama tersendiri. Dengan adanya fakta kasus dilapangan yang telah terjadi, PPATK belum memberikan kinerja terbaik dalam pengungkapannya.

Dalam hal kelompok teroris, sumber daya manusia (SDM) bukanlah faktor utama menjamin kesuksesan dalam melakukan teror dan perekrutan anggota baru. Faktor lainnya seperti sumber daya materiil dan ideologi, merupakan menu utama untuk menggerakan sebuah kelompok serta membesarkannya, selain itu materiil dapat memberikan kepercayaan dan tolak ukur kekuatan kelompok tersebut. Sebagai contoh kasus, kelompok Islamic State Iraq and Syria (ISIS/ISIL) memiliki sumber materiil berasal dari hasil jarahan dan pertambangan minyak di wilayah Irak dan Suriah. Sedangkan kelompok Taliban dan Al-Qaeda, memiliki sistem yang lebih halus yaitu mengandalkan donatur-donatur yang loyal dan memiliki pandangan yang sama yaitu ‘Islam Kafah’ ataupun sistem kekhilafahan.

Sedangkan di Indonesia, kelompok teroris lebih banyak tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Dimana kelompok ini memang sudah menjadi dalang utama tragedi kemanusian yang dilakukan oleh kelompok teroris. Beberapa kasus pengeboman tersebut menelan cukup banyak dalam eksekusi seperti Bom Bali Tahun 2002 yang dilakukan Amrozi serta kelompoknya, menelan biaya 100 Juta Rupiah dengan kurs saat itu.

Dikutip dari ‘liputan6’ secara rinci biaya itu di antaranya untuk membeli mobil Mitsubishi L-300 Rp 30 juta, sepeda motor Rp 7 juta, dan bahan peledak Rp 10 juta. Sedangkan sisanya untuk biaya menginap di hotel, makan, transport, dan rapat di sejumlah tempat. Sedangkan korban dari kelompok Amrozi tersebut mencapai 202 orang, baik terluka maupun meninggal dunia. Dari aksinya, Amrozi dijuluki dengan The Smiling Assassin atau pembunuh yang tersenyum yang disematkan oleh media massa.

Jika menggunakan landasan hukum maka, UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme dalam Pasal 12A menyebutkan: (1) Setiap Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota Korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun. (3) Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sedangkan Pasal 12B ayat 1 hingga ayat 5, secara terperinci melarang merekrut ataupun menjadi anggota kelompok teroris seperti berikut: (1)Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (3)Setiap Orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(4)Setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (5)Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.”

Selain itu, PPATK mendapatkan kekuatan hukum tambahan seperti, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Disisi lainnya, UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai penguat PPATK dalam melakukan penyidikan serta mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Singkatnya, mengatasi kelompok teroris tidak bisa sekadar memberikan hukuman penjara ataupun hukuman mati, perlu adanya pembekuan aset didalam negeri maupun diluar negeri, sebagai antisipasi timbulnya kelompok baru yang bermetamorfosa dari kelompok lama. Dengan demikian, pembekuan aset atau keuangan kelompok teroris menjadi cara mujarab mengatasi terorisme.

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Proses Pengharman Minuman Keras dalam Al-Quran

Larangan minum Khamr atau minumam keras merupakan aturan makan minum yang paling terkenal dalam Islam. Sebagian besar Muslim, sangat aware dengan makanan…
Kolom

Penggiat Khilafah Adalah Penghancur Bangsa

Pasca-pembubaran HTI pada Tahun 2017 lalu, penggiat khilafah masih getol mengampanyekan sistem politik khilafahnya. Fakta itu bisa kita perhatikan ketika melihat hashtag…
Kolom

Kampanye Basi Pengusung Khilafah

Walaupun sudah dibubarkan pemerintah, kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) nampaknya belumlah berakhir. Pasalnya penyebaran ideologi dan penyebaran paham sistem khilafah kian terang-terang dengan menggunakan media sosial sebagai motor penggerak.