Kolom

Hak Politik Dihapus, Eks FPI Tamat

3 Mins read
larangan penyebaran konten terkait fpi  Hak Politik Dihapus, Eks FPI Tamat larangan konten fpi

Pengawasan pemerintah terhadap kelompok atau organisasi masyarakat yang berideologi transnasional, kian tampak dampaknya. Selain memperkecil kelompok radikal dalam tubuh sendiri, pemerintahan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB), pemerintah kembali mengodok Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) untuk memutus penyebaran ideologi radikal melalui politik di Indonesia.

Beberapa pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengajukan RUU Pemilu sebagai prioritas utama. Selain prolegnas prioritas DPR tahun 2021, RUU Pemilu kembali menambahkan persyaratan peserta untuk menjadi Dewan Rakyat maupun kepala daerah dan juga Presiden. Tentunya, RUU Pemilu tidaklah semulus perkiraan yang kita pikirkan, beberapa faktor turut menjadi pertimbangan penting dan penolakan fraksi anggota DPR sendiri.

Setidaknya, ada beberapa pasal yang menjadi polemik dari RUU Pemilu tersebut. Seperti pada Pasal 311, Pasal 349, dan Pasal 357 didalam draf revisi UU Pemilu, juga mewajibkan para calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, dan calon dewan perwakilan daerah melampirkan persyaratan administrasi, berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tidak terlibat organisasi HTI, selain itu FPI kemungkinan menjadi organisasi selanjutnya yang masuk. Sangat jelas, pemerintah menginginkan Senayan menjadi tempat yang bersih dari kelompok radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), dan Ormas yang telah terlarang seperti daftar ormas terlarang dari surat edaran Menpan RB.

Dalam draf RUU Pemilu, Bab I Peserta Pemilu, Bagian Kesatu Persyaratan Pencalonan. Pasal 182 nomor 2 huruf jj, bekas anggota HTI dilarang untuk menjadi capres, cawapres, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif. ‘Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota) Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tentunya, jika disahkan oleh DPR RI, setidaknya akan banyak eks HTI menjadi gembala politik yang tidak memiliki ladang rumput.

Walaupun demikian, publik menuntut agar FPI dan simpatisan FPI dimasukan dalam pembahasan ataupun pasal RUU Pemilu yang baru. Mengingat banyaknya temuan lapangan, memastikan bahwa FPI tidak memilih Pancasila sebagai dasar ideologi pergerakan, melainkan ideologi transnasional. Fakta lainnya, FPI secara terang-terangan mendukung kelompok ekstrimisme seperti Islamic State Iraq and Syria (ISIS/ISIL), akibat sifat arogan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan simpatisan loyal FPI berujung pada pembubaran organisasi itu sendiri.

Selain pasal-pasal diatas hanya sekadar gambaran umum, dan belum disahkan oleh pemerintah. Kegaduhan memang sudah terjadi dikalangan petinggi Senayan. Seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak atas dimasukkannya HTI kedalam pelarangan untuk berpolitik yang akan berimbas kepada pemilih dan juga kader-kader HTI yang berada dalam tubuh PKS. Sumbangnya alasan PKS dalam membela kelompok HTI dan FPI sangat terlihat oleh mata publik, terlebih PKS memang tidak bisa jauh-jauh dari prinsip Taqiyudin An Nabhani pendiri Hizbut Tahrir.

Jika ditelisik jauh kebelakang, sebenarnya belum ada peraturan maupun Undang-Undang yang mengatur ataupun pelarangan secara gamblang untuk perorangan. Namun, jika mengacu pada Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/Tahun 1966. Ketetapan MPRS ini diberlakukan dengan memegang teguh prinsip berkeadilan dan menghormati hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Hanya saja, Tap MPRS tersebut mengacu kepada ideologi di era tersebut dan juga Partai Komunis Indonesia (PKI). Sedangkan, di era sekarang belum ada hanya saja berupa larangan bagi yang terjerat tindak pidana ataupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

RUU Pemilu ini, merupakan jawaban dari permasalahan yang ada, dimana warisan tersebut tidak lagi bisa mengakomodir situasi saat ini. Walaupun, dalam tulisan ini saya tidak membahas pelaksanaan pelaksanaan atau waktu pemilunya, setidaknya RUU ini seharusnya memang harus digodok dengan segera. Seperti biasanya, jika penolakan dalam Rapat Paripurna yang dilakukan anggota DPR RI mengalami gejolak penolakan, masyarakat tetap harus mendukung agar pembubaran FPI menjadi permanen dan tidak bisa bergerak dalam politik Indonesia.

Singkatnya, RUU Pemilu jika disahkan dapat menjadi dasar hukum untuk menjegal para pengusung khilafah di Indonesia. Banyaknya kelompok yang Pro terhadap sistem khilafah membuat pemerintah harus mengambil tindakan tegas, salah satu membuat aturan baku supaya kelompok seperti HTI dan FPI tidak bisa semena-semena serta tidak bisa menyuarakan sistem khilafah dalam kancah politik negeri ini. Tentunya, tidak akan mudah membersihkan ideologi khilafah yang diagung-agungkan kelompok FPI terlebih sudah menjadi darah daging sejak lama, dengan hadirnya RUU Pemilu dan dihapusnya hak politik, maka eks simpatisan FPI tidak akan bisa berbuat apa-apa alias sekarat.

Related posts
Dunia IslamKolomNasihat

Puasa dan Spirit Toleransi

Menjelang bulan suci Ramadhan, seringkali teror dan bom bunuh diri terjadi. Terakhir, terjadi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Kota Makassar dan…
KolomNasihat

Sunnah Sahur

Sahur merupakan elemen penting dari puasa. Sahur merupakan waktu yang tepat mempersiapkan asupan yang cukup agar dapat berpuasa sepanjang hari. Namun, tidak…
Kolom

Indahnya Puasa Sambil Bertoleransi

Dalam kehidupan, saling menghargai antar sesama manusia sangat diperlukan, apalagi di saat bulan puasa. Bulan Ramadhan menjadi momen yang tepat untuk menebar virus toleransi antar manusia. Karena toleransi atau kerukunan antar umat beragama menjadi salah satu kunci penting dalam keberhasilan membangun perdamaian. Ketika berpuasa, kita diberi ujian untuk selalu bersabar dalam segala hal. Dengan adanya toleransi, kita dapat memperindah ibadah puasa yang akan kita jalani.