Kolom

Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, Tak Sesuai Hukum Kita

2 Mins read

Pasar Muamalah yang berada di Jl. Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, transaksi yang dilakukan, tidak memakai mata uang rupiah, melainkan menggunakan dinar dan dirham. Padahal, menurut Undang-Undang, satu-satunya alat tukar yang sah yaitu mata uang rupiah. Dengan begitu, transaksi yang dilakukan di pasar muamalah tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan hukum kita.

Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal tersebut berdasarkan Pasal 23B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor. 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang, menyebutkan, bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, selain uang rupiah, baik itu dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya, bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, dan hal itu jelas melanggar hukum.

Jika melakukan transaksi selain menggunakan rupiah, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang, bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.200.000.000,00. Adanya praktik jual beli yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar, di Depok, dan di beberapa daerah lainnya, merupakan tindakan keliru dan inkonstitusional.

Maka dari itu, pemerintah daerah, maupun pusat harus dapat menyikapi hal ini dengan serius. Menindaklanjuti dan tegas untuk menghentikan praktik jual beli yang bernuansa syariah. Sebab, hal ini tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bukan hanya itu, ini juga menjadi bukti terkikisnya kebudayaan kita. Bank Indonesia sebagai lembaga yang memiliki otoritas keuangan negara, juga harus dapat memberi edukasi mengenai jenis mata uang yang sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

Selain itu, kegiatan ini perlu perhatian serius, untuk mencegah terjadinya penipuan penjualan koin dinar dan dirham palsu, juga untuk menghindari investasi bodong dengan dalih tidak akan rugi karena nilai emas yang stabil. Kemudian, antusiasme masyarakat yang semakin islami dalam segala segmen kehidupan, tentu dapat menghilangkan citra Indonesia yang plural. Penggunaan mata uang islami hanya dapat memberi kesan eksklusif yang sebenarnya tidak perlu.

Padahal, ukuran halal dan haram tentu bukan dilihat dari jenis mata uang yang digunakan, tetapi dari cara mendapatkan uang tersebut. Apapun mata uangnya, jika memperolehnya dengan cara tidak baik dan benar, tentu tidak dapat membuat uang tersebut menjadi bebas pelanggaran, dan otomatis halal. Misalnya, uang hasil mencuri atau menjual narkoba digunakan untuk membeli dinar dan dirham, jelas tidak dapat mengubah yang haram menjadi halal.

Dengan demikian, kita tahu bahwa negara ini memiliki mata uang sendiri, yaitu rupiah. Rupiah dijadikan sebagai alat pembayaran satu-satunya yang sah, dan itu jelas diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, dinar dan dirham bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI ini. Jika ada pasar yang melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham, maka hal itu jelas melanggar hukum itu.

Related posts
Dunia IslamKolom

Sektarianisme Sunni-Syiah Sudah Usang

Nabi Muhammad SAW. dengan ajarannya yang spektakuler, sama sekali tidak mengenal istilah Syiah maupun Sunni. Gagasan besar Nabi adalah perdamaian, kasih sayang,…
Kolom

Waspada, Buzzer PKS Lebih Berbahaya

Memasuki bulan kedua tahun 2021, fenomena buzzer memang masih terus menguat menjadi perbincangan hangat publik maya dan nyata. Hal itu didukung oleh…
Kolom

Kita Perlu Pembinaan terhadap Ustadz Mualaf

Maraknya ustadz Mualaf yang berceramah dengan ujaran kebencian dan intoleran patut menjadi perhatian kita bersama. Salah satunya yaitu ceramah kontroversial yang disampaikan…