Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak menyetujuai adanya Surat Edaran (SE) Bersama yang dibuat pemerintah untuk dijadikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berafiliasi pada organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). Pernyataan sikap PKS tersebut disampaikan oleh DPP PKS, Mardani Ali Sera. Menurutnya, aturan tersebut terlalu berlebihan. Ia berpendapat, ada cara lain yang bisa dilakukan, yakni melalui pendekatan dialog dan edukasi dengan pendekatan intelejen.
Padahal, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang yang telah dicabut badan hukumnya, dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. Menurut saya bukan sesewatu yang berlebihan bila pemerintah menerbitkan SE bersama tersebut. Langkah pemerintah ini dilakukan untuk mengantispasi dan pencegahan dini, agar potensi afiliasi antara ASN dan organisasi terlarang semakin terbatasi ruangnya. Juga agar para ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Oleh karena itu, keputusan PKS tak setuju ASN dilarang berafiliasi HTI-FPI patut dipertanyakan, ada apa dengan PKS?
Harapannya, dengan terbitnya larangan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2021, agar para ASN tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk setia pada Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, pelarangan keterlibatan kegiatan dan penggunaan simbol serta atribut juga digaungkan, baik dalam dunia nyata maupun maya.
SE Bersama merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Peenghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. Dengan terbitnya SE Bersama ini, menjadi bukti keseriusan dan ketegasan pemerintah dalam rangka memerangi berkembangnya kelompok intoleran, radikal, dan ekstremisme di negeri ini.
Penolakan aturan pemerintah yang disampaikan PKS perihal pelarangan ASN mendukung organisasi terlarang bukan sebuah sikap yang tepat. Bukan pula diartikan bentuk demokrasi. Kita semua tau, organisasi HTI dan FPI telah resmi dilarang, maka bila ada yang masih mendukung, terutama para ASN, adalah bentuk penghianatan pada negara. Baik HTI maupun FPI, keduanya memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, mengusung misi pendirian negara Islam dan radikalisme, menghalalkan kekerasan menjadi jalan hidupnya. Pergerakan FPI dan HTI jelas membayakan dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan sangat disayangkan bila masih ada ASN yang berafiliasi.
PKS sebagai partai berbasis Islam, jangan seolah memberi ruang gerak bagi organsasi terlarang dan pendukungnya. HTI dan FPI telah nyata membawa kerusakan, mengganggu ketertiban dan keamanan negara, karenanya, tidak ada tempat baginya bernaung di bumi pertiwi. ASN harus menjadi role model ketaatan pada instruksi pemerintah. ASN sudah sepantasnya taat terhadap pemerintah, menjalankan, dan jadi pelopor pengamalan serta pembumian Pancasila, menjadi perekat NKRI, jangan malah menghianatinya.
Penolakan PKS terhadap aturan ASN dilarang berafiliasi dengan HTI-FPI akan memunculkan asumsi publik, mungkin PKS bagian dari kedua ormas terlarang itu. Namun memang, kita saksikan bukan soal ini saja PKS tidak menyetujui keputusan pemerintah. Ketika pemeritah resmi membubarkan FPI pun, para petinggi PKS seperti Hidayat Nurwahid, bertubi-tubi membela FPI lewat cuitan-cuitannya di Twitter. Tak hanya Hidayat Nurwahid, Mardani juga ikut menyuarakan ketidaksetujuannya akan pembubaran FPI. Mardani mengatakan, upaya pelarangan atau pembubaran ormas adalah bentuk kegagalan negara membina ormas agar berguna bagi pembangunan bangsa.
PKS sepertinya tidak pernah jujur memandang organisasi atau ormas yang dilarang pemerintah. Kerusakan dan kerusuhan yang telah dibuat HTI dan FPI tak pernah masuk dalam dafar PKS. Atau memang PKS memang telah menjadi bagian kelompok tersebut, sehingga setiap upaya pemerintah menghentikan pergerakan ormas atau organisasi itu PKS menjadi pihak yang selalu menolak.
Tak hanya itu, perihal isu draf rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada (RUU Pemilu) yang menghapus hak elektoral untuk memilih maupun dipilih bagi eks anggota HTI dan FPI ditanggapi PKS dengan wanti-wanti keberatan.
Melihat kerusakan dan bahaya yang ditimbulkan oleh HTI dan FPI, PKS harusnya mendukung penuh langkah pemerintah. Menjadi pihak oposisi tidak mesti harus menolak setiap apapun kebijakan pemerintah. Dengan demikian, ketidaksetujuan PKS dengan aturan pemerintah soal ASN dilarang berafiliasi HTI-FPI masih menjadi tanya, ada apa dengan PKS?